FORKOMA CSI BERJUANG SAMPAI TITIK NADIR
Anggota Bengis akibat Pengurus Sadis |
BANDUNG - Ketua Forum
Anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera alias Forkoma CSI (Forum Komunikasi
Anggota – Cakrabuana Sukses Indonesia), Hari Suharso menegaskan, koperasinya
memiliki legalitas formal dan akta notaris berdasarkan Keputusan Menkop dan UKM
Nomor 1162/BH/M.KUKM.2/V/2014.
Anggotanya 16 ribu dengan dugaan
akumulasi dana sekitar Rp2,3 triliun, namun kini mandek karena rekeningnya
dibekukan Bareskrim Mabes Polri pada 29 November 2016 lalu. Hari Suharso
melalui corong media di Alam Santosa Pasir Impun, Kab. Bandung, menjelaskan
dirinya dan tim Forkoma CSI terus berjuang mencari jalan agar uang anggota
segera dikembalikan. Ia sejak awal bekerja demi anggota.
"Bila pemberitaan sejak pertemuan di Bareskrim Polri pada 9 Januari 2017 agak surut, itu kami akui. Sebaliknya, kenyataan di lapangan kami menjalin kontak ke segala arah. Simpanan harus kembali, itu kan hak anggota,” papar Hari Suharso dengan wajah serius. Hari menjawab demikian, tatkala ditanya – Kiprah Forkoma CSI sejak pertemuan di Bareskrim Polri yang tanpa kabar.
Perkembangan terakhir dari kasus Koperasi CSI yang merebak sejak November 2016,
berujung dua pimpinannya M Yahya dan Iman Santoso ditahan Bareskrim Polri
Jakarta sejak 25 November 2016. Hari Suharso sambil memendam kekesalan yang
luar biasa juga menjelaskan secara terbuka, tuntutan pengembalian uang dari 16
ribu anggota, nyaris jalan di tempat.
"Muncul beberapa kepanitiaan pengembalian dana, namun rumusannya serba
kusut. Nasib anggota makin terpuruk”, kata Hari sembari menunjukkan secarik
surat kuasa dari dua pimpinan Koperasi CSI tertanggal 14 Januari 2017. “Ini
salah satu kekuatan Forkoma CSI secara legal. Belum kami mainkan secara
maksimal. Kami akan berjuang sampai mati," tandasnya.
Posisi Surat Kuasa
Telaah lebih jauh surat kuasa
ini, ternyata berisi - kuasa bagi Forkoma CSI melakukan upaya komunikasi dan
penyelesaian perkara terhadap penanganan hukum. Jalan itu ditempuh baik
litigasi maupun non litigasi kepada pihak-pihak terkait dan berwenang atas
dugaan tindak pidana penghimpunan dana, dalam bentuk simpanan, atau investasi
berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha dan tindak pidana pencucian uang.
“Sekarang banyak pihak mengaku dan merasa paling berwenang untuk pengembalian uang 16 ribu anggota. Sejatinya, kekuatan koperasi itu ada di anggota, dan ini surat kuasanya”, tandas Hari yang malam itu (29/1/2017) minta pamit pulang ke Cirebon. Tak dipungkiri, kini banyak yang merapat ke keluarga Yahya.
“Sekarang banyak pihak mengaku dan merasa paling berwenang untuk pengembalian uang 16 ribu anggota. Sejatinya, kekuatan koperasi itu ada di anggota, dan ini surat kuasanya”, tandas Hari yang malam itu (29/1/2017) minta pamit pulang ke Cirebon. Tak dipungkiri, kini banyak yang merapat ke keluarga Yahya.
Mengumbar pencairan pengembalian
uang, tapi prosedurnya buram. Forkoma CSI memiliki pendekatan berbeda, azas-nya
ke kekuatan anggota, bukan sekedar ngotot-ngototan. Manakala Hari didesak
rumusan nyata apa yang akan dijalankan Forkoma CSI, dikatakannya sejak surat
kuasa ini di tangan, banyak opsi telah dijalankan. Hasilnya, silahkan pantau
dirinya.
Tudingan Investasi Bodong
Sejatinya, dua pucuk pimpinan CSI
itu, ditahan atas laporan OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim,
dugaannya tindak pidana penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa
izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
Penyidikan Bareskrim pun mengarah atas sangkaan pelanggaran pasal 3 dan 5 UU
Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lanjutan dari penahanan di Bareskrim Polri itu sejak 29 November 2016, rekening milik KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera dibekukan Bank Mandiri. Dugaannya, dana masyarakat sekitar Rp2,3 triliun dibekukan. “Di luar urusan hukum yang sedang berjalan. Nasib uang anggota harus diprioritaskan. Makanya, saya antar mereka ke Bareskrim Polri di Jakarta, dicari solusinya”, kata Ineu Purwadewi Sundari, Ketua DPRD Jabar, selaras kasus “investasi bodong” seperti banyak dilansir media massa.
Secara terpisah Eka Santosa, Ketua Umum DPP Gerakan Hejo yang rumahnya di Pasir
Impun dijadikan pengungsian sementara bagi anggota Forkoma CSI, telah
mempertemukan mereka dengan Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari, Ketua HLKI
Banten-DKI-Jabar Firman Turmantara, Senator DPR RI Erni Sumarni, dan Kepala
Kantor Regional 2 OJK Jabar Sarwono, serta para pihak terkait lainnya.
”Prihatin, mencermati mandeknya atas solusi kasus ini. Sederhana keinginan saya, kembalikan kekuatan koperasi ini ke tangan anggota. Forkoma CSI saya dukung, karena selaras dengan amanah Pasal 33 UUD 1945,” pungkas Eka Santosa.(jawara)
”Prihatin, mencermati mandeknya atas solusi kasus ini. Sederhana keinginan saya, kembalikan kekuatan koperasi ini ke tangan anggota. Forkoma CSI saya dukung, karena selaras dengan amanah Pasal 33 UUD 1945,” pungkas Eka Santosa.(jawara)
FORKOMA CSI BERJUANG SAMPAI TITIK NADIR
Reviewed by ALGIVON
on
09.07
Rating:
Tidak ada komentar