Sepakat, Stop Tebang Tegakan Bambu di Blok KW 9 RPH Arcamanik KPH Bandung Utara | Deden: Melegakan



Sapuk, tegakan bambu di Blok KW 9 Desa Mekarmanik Kec. Cimenyan Kab. Bandung terhitung 13 Januari 2020 dihentikan.  

Algivon – Esensi diskusi bertajuk Penanganan Kerusakan Tegakan Bambu di Blok KW 9 petak 50 b (luas baku 9.30 Ha), yang digelar oleh Perhutani di GOR, Kantor Desa Mekarmanik Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, pada Senin siang hingga sore, 13 Januari 2020, setelah lebih dari dua jam dibahas intensif oleh para peserta, menghasilkan kesepakatan – Terhitung hari itu penebangan tegakan bambu di area termaksud, dihentikan, ditutup!

“Kerusakannya sepertinya sistematis, makanya distop saja. Ini kan statusnya hutan lindung, mengingat dampaknya terjadi alih fungsi lahan dari bambu ke tanaman kopi sudah tidak bisa dimaafkan. Pelanggarnya harus mau menerima konsekuensi hukum,” papar Wakil Administratur Perhutani KPH Bandung Utara Diki HM mewakili Administratur Perhutani KPH Bandung Utara.

“Bila masih ada yang coba-coba berani melakukan penebangan bambu di kawasan ini yang memang sudah rusak parah dalam 2 tahun terakhir, akan saya ambil tindakan tegas. Ya, tegas untuk dibina. Bila masih juga bandel, saya serahkan ke penegak hukum. Itu tuh kan ada Pak Kompol Anton Tindaon (Pabin Polhut KPH BDU),” kata Kol. Inf. Asep Rahman Taufik Dansektor 22 Satgas Ciitarum Harum, sambil menunjuk rekannya yang berdiri di dekatnya.

Bagi Anton Tindaon, sesaat setelah semua personil mewakili Perhutani, pemerhati lingkungan, dan warga di seputar KPH Bandung Utara dari berbagai elemen, akhirnya menandatangani kesepakatan untuk menjaga hutan lindung, tidak melakukan hal terlarang serta pelanggaran hukum lainnya, dalam konteks pelestarian hutan:

“Betul, seperti kata Dansektor 22, bila masih membandel?! Tindakan hukum dikenakan kepada siapa pun yang menebang bambu dan tanaman lain di area KW 9,” ujarnya yang diamini Edi Kusnadi ‘Penyuluh Kehutanan’ dari Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Kabupaten Bandung.

Bagi Nurhadi selaku Koordinator Relawan Pohon CADAS (Ciri Aspirasi Dari Abdi Sanagara), yang di antaranya melakukan pendampingan terhadap warga yang tinggal di sekitar Blok KW 9, bagi kalangan yang pro pentingnya pemulihan segera tanaman bambu:

“Setelah semua sepakat, ini katanya lebih dari 60 orang dari berbagai unsur hadir. Besok atau lusa, lakukan tindakan yang sama di lapangan. Jadi, aksi hari ini bukan menghasilkan wacana saja, melainkan nyata di lapangan,” sambil menambahkan – “Coba hitung salah satu aspek kerugiannya. Hitungan kasar 50 batang bambu (masing-masing 25), diangkut setiap satu sepeda motor. Per hari minimal tampak terang-terangan ada 5 sepeda motor, 2 tahun anggaplah 700 hari. Hitungan kasar harga ‘mentah’ per batang Rp. 2.000. Jadi kerugian ‘negara’ itu, minimal diperkirakan 700 hari X 250 batang X @ Rp. 2.000 = Rp. 350.000.000. (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).”

Lebih jauh menurut Nurhadi, belum di dalamnya ada kerugian oksigen yang hilang, ekosistem yang rusak berupa dampak kekeringan dari banyak seke (mata air), serta terputusnya rantai hidup flora dan fauna di sekitar hutan lindung di sekitar gunung Palasari dan Manglayang di Kabupaten Bandung. “Pokoknya, kita rugi serugi-ruginya!” cetus Nurhadi yang diamini rekan-rekannya dari Relawan Pohon CADAS.  

Sejak 1961

Terungkap dari sisi sejarah, tanaman bambu di Blok KW 9 menurut Suherman selaku penduduk senior di wilayah Mekarmanik:”Dulunya ini ditanam oleh karuhun kita sejak 1961. Saya tahu betul, kalau sekarang ditebang begitu saja, sangat disesali. Bagaimana nanti anak cucu kita, bakalan tak tahu lagi, apa itu pohon bambu yang serba guna untuk pelestarian alam?”

Disepakati oleh dua pemerakarsa pertemuan, Dansektor 22 Satgas Citarum Harum, dan Diki HM, antusiasme yang membludak dari para peserta untuk melanjutkan atau memperkuat pesan dari pertemuan ini:”Segera di awal Februari 2020, kita lakukan lagi di Alam Santosa Pasir Impun, Cimenyan, ya di tempat Pak Eka Santosa. Lingkup peserta dan bahasannya, bisa lebih luas dan mendalam lagi di sana,” ujar Asep Rahman yang banyak mengungkap keberadaan bambu dalam konteks budaya dan kearifan lokal warga Jabar.

Dalam kesempatan terpisah Deden salah satu peserta pertemuan ini yang mengaku tinggal di Desa Cikawari, Cimenyan, merasa lega dengan hasil akhirnya:”Apa pun itu, tindakan yang dilakukan katanya oleh para pengrajin bambu (tukang condre) sudah menyalahi aturan. Saatnya kini disetop. Aparat Penegak Hukum sekarang, bisa bertindak tegas, jangan lagi diberi kesempatan lunak,” tutupnya. (Harri Safiari)
Sepakat, Stop Tebang Tegakan Bambu di Blok KW 9 RPH Arcamanik KPH Bandung Utara | Deden: Melegakan Sepakat, Stop Tebang Tegakan Bambu di Blok KW 9 RPH Arcamanik KPH Bandung Utara | Deden: Melegakan Reviewed by Harri Safiari on 00.38 Rating: 5

Tidak ada komentar