Bareskrim Mabes Polri Geledah Sakura Medical Bandung | Ini Kata Mohamad Ali Nurdin Law Office !
Sumber foto : Law Off8ce M. AliNurdin |
Algivon – Info paling anyar
per Rabu, 12 Februari 2020, toko perlengkapan medis Sakura Medical Dental
Laboratorium & Chemical yang berlokasi di Jalan Pajajaran Bandung digeledah
Anggota Bareskrim Mabes Polri. Santernya, peristiwa penggeledahan ini terkait adanya
dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu ahli waris dari pemilik Sakura Medical,
dugaannya dilakukan oleh ahli waris lainnya.
Tidak dinyana, hebohnya penggeledahan Sakura Medical oleh
Bareskrim Mabes Polri yang berlangsung pada Januari 2020, tercium juga oleh ‘hidung
tajam’ beberapa awak media. Kelanjutannya, para pegiat media ini, akhirnya menggungkap
dibalik kasus yang sempat membelalakkan mata banyak warga ini.
Konon, pihak yang menangani korban dari kasus Sakura Medical
ini, adalah Law Office Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn. & Partners. Mohamad
Ali Nurdin sendiri tatkala ditemui para awak media di kantornya di Jalan Braga
Bandung, Rabu, (12/2/2020), mengatakan, akibat dari pemalsuan tanda tangan yang
dilakukan ahli waris lainnya, Samuel Jaya Effendie selaku ahli waris dalam akta
otentik, yang bersangkutan kehilangan hak waris yang berasal dari peninggalan
mendiang kedua orang tuanya selaku pemilik Sakura Medical.
"Sehubungan dugaan pidana tersebut, Samuel Jaya
Effendie selaku korban melalui Law Office Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn.
& Partners sebagai kuasa hukum membuat Laporan Polisi di Bareskrim Mabes
Polri atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat UU Nomor 1 Tahun
1946 tentang KUHP Pasal 263, Keterangan Palsu Dalam Akta/Otentik UU Nomor 1
Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/Money
Laundering) UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang Pasal 3 dan Pasal 4," kata Mohamad Ali Nurdin,
"Yang mana ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut Mohamad Ali Nurdin, Laporan Polisi tersebut
selain didasari atas telah terjadinya pemalsuan tanda tangan dalam akta otentik
yang menyebabkan Samuel Jaya Effendie kehilangan hak-haknya, juga dikarenakan
telah terjadinya peralihan kepemilikan atas aset yang ada kepada pihak ketiga namun
ditemukan kejanggalan, pada kenyataannya aset-aset tersebut masih dikuasai oleh
OJE selaku ahli warisnya.
Berdasarkan hal ini Mohamad Ali Nurdin menegaskan, atas
laporan tersebut pihak berwajib pada Januari 2020 telah menindaklanjuti dengan
proses penyelidikan, dan telah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap
pihak-pihak terkait, salah satu yang digeledah adalah Sakura Medical yang
berlokasi di Jalan Pajajaran Bandung.
"Selain itu, pihak berwajib telah menetapkan beberapa
orang tersangka terkait laporan dari Samuel Jaya Effendie," ungkap Mohamad
Ali Nurdin dengan penekanan khusus - "Semoga dalam waktu yang tidak
terlalu lama, pihak berwajib diharapkan dapat mengungkap kejahatan yang terjadi
di Sakura Medical."
Menariknya, berdasarkan sumber lain, Law Firm Hotman Paris
& Partners sudah tidak lagi menjadi penasihat hukum OJE yang menguasai
aset-aset Sakura Medical. "Pada awalnya kedua belah pihak penasehat hukum
menyarankan untuk berdamai, namun menemui jalan buntu dalam prosesnya," pungkas
Mohamad Ali Nurdin.(HS/Rls)
Bareskrim Mabes Polri Geledah Sakura Medical Bandung | Ini Kata Mohamad Ali Nurdin Law Office !
Reviewed by Harri Safiari
on
16.18
Rating:
Tidak ada komentar