Gubernur Ridwan Kamil Bayar Zakat via Online Disaksikan Ketua BAZNAS Jawa Barat
Jika Pembayar Zakat Konsisten,
Jabar Bisa Kumpulkan Rp10 Triliun Setahun ---
ALGIVON - Jika para muzaki (pembayar zakat) konsisten dan sepakat membangun Jawa Barat, maka dalam setahun saja Jawa Barat bisa mengumpulkan dana zakat sebesar Rp10 triliun lebih. Sebenarnya dampak ekonomi akibat Covid-19 bisa diatasi dengan dana zakat saja.
ALGIVON - Jika para muzaki (pembayar zakat) konsisten dan sepakat membangun Jawa Barat, maka dalam setahun saja Jawa Barat bisa mengumpulkan dana zakat sebesar Rp10 triliun lebih. Sebenarnya dampak ekonomi akibat Covid-19 bisa diatasi dengan dana zakat saja.
Itu pernyataan Gubernur Jawa
Barat Ridwan Kamil saat konferensi pers selepas ia dan isteri memelopori pembayaran
zakat fitrah dan zakat maal digital (online), melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa
Barat, yang berlangsung di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu pagi (20/05/2020).
Penyerahan zakat ini diterima
langsung oleh DR. KH. Arif Ramdani, Lc.,MH selaku Ketua BAZNAS Jabar dan juga Dr. Hj.
Sri Fadilah, SE., M.Si., Ak., CA. selaku Wakil Ketua III BAZNAS Jabar serta
disaksikan para Kepala Divisi dan Kepala Departemen BAZNAS Jabar.
Gubernur mendoakan warga Jawa
Barat agar mayoritas warganya termasuk ke dalam golongan muzzaki sehingga bisa
menjadi penolong bagi yang membutuhkan. Serta mendoakan agar zakat yang telah
ditunaikan dengan niat karena Allah Ta’ala dapat Allah
balas berlipat ganda.
Pria yang akrab disapa Kang
Emil itu juga menghimbau masyarakat dapat melanjutkan berbagi dan menolong warga
yang membutuhkan melalui infak dan shadaqah.
“Semoga di situasi yang banyak
masyarakat yang kesusahan akibat wabah Corona, saya mendoakan lahir batin yang
membayar zakat jauh lebih besar untuk diberikan kepada mereka yang sekarang
sedang berkesusahan. Mudah-mudahan inilah konsep indah dari islam yang
menguatkan habluminannas kita di dunia," kata gubernur.
Kata gubernur, pasca Covid-19
warga jabar akan hidup di fase ‘New Normal’, maka teknologi zakat digital akan
terus diperbaiki. Bahkan pihaknya bertekad teknologi digital di desa-desa akan
diperkuat untuk mempermudah urusan Zakat Online.
Gubernur mengajak seluruh umat
muslim di Jabar kontinyu menunaikan kewajiban-kewajiban agama, termasuk membayar
zakat secara online di situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, melalui baznasjabar.org/zakat.
Selain transaksi dapat dilakukan dalam hitungan detik, dana zakat yang
terkumpul pun akan disalurkan kepada orang yang tepat.
Pandemi
Covid-19 yang sejak beberapa bulan terakhir masuk ke Indonesia, memberi efek
domino begitu besar untuk aspek kehidupan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri persoalan
ekonomi menjadi masalah paling krusial di tengah gelombang pandemi
ini.
Akibat itu, jumlah orang tidak mampu bertambah dan lebih banyak daripada
tahun-tahun sebelumnya. Banyak di antara masyarakat yang kehilangan
pekerjaan, tidak mendapatkan penghasilan akibat dirumahkan atau bahkan terkena
pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ramadhan tahun ini berbarengan
dengan meluasnya wabah Covid-19, sehingga mobilitas masyarakat dan akses ke area
publik sangat dibatasi, kaum muslimin menjalanakan berbagai aktifitas, termasuk ibadah
shalat berjamaah, shalat teraweh dan lain sebagainya dilaksankan di rumah.
Bulan Ramadhan bagi kaum
muslimin selain wajib melaksanakan ibadah puasa, juga identik dengan bulan berbagi dan bulan
berzakat, apalagi dengan adanya pendemi Covid-19 banyak yang terdampak secara
ekonomi, dan banyak yang memerlukan bantuan, sehingga dana Zakat sangat
diperlukan untuk menanggulangi Covid-19 dan dampaknya.
Imbauan Zakat Online
Imbauan Zakat Online
Di sisi lain mobilitas
masyarakat sangat dibatasi, oleh karena itu BAZNAS Jawa Barat menyediakan
kemudahan bagi para muzakki (Wajib Zakat) dengan mengembangkan zakat digital,
sehingga siapapun yang akan menunaikan zakat, bisa membuka website
baznasjabar.org/zakat dan bisa langung menunaikan zakat.
“Warga Jawa Barat yang
beragama Islam, mari kita tunaikan zakat wajib kita, baik Zakat Maal maupun Zakat Fitrah ke
BAZNAS Provinsi Jawa Barat melalui baznasjabar.org/zakat, agar harta kita bersih, hati
kita tentram dan hidup kita berkah,” himbau KH. Arif Ramdani, Ketua BAZNAS
Jabar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
pun telah mengeluarkan Fatwa No. 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan harta zakat,
infak, dan sedekah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. Di antara
isi fatwa tersebut dibolehkan dana zakat untuk membantu masyarakat yang
termasuk ashnaf zakat dalam upaya pencegahan penularan wabah Covid- 19 dan
dampaknya.
KH Arif merinci seperti kebutuhan
pengobatan, untuk kebutuhan makan sehari-hari, dan lain-lain sesuai kebutuhan
para mustahik. Bagi para muzakki dibolehkan menyegerakan membayar zakat sebelum
sampai haul (12 bulan) apabila sudah mencapai nishabnya, begitu juga zakat
fitrah boleh dibayarkan dan disalurkan sejak awal Ramadhan.
"Walaupun BAZNAS Jabar
menganjurkan dan mengarahkan masyarakat untuk menunaikan zakat melalui kanal
digital dan transfer, tetapi tetap ada petugas piket yang menerima pembayaran
zakat langsung ke kantor, namun muzakki tersebut tetap diberikan sosialisasi cara
menunaikan zakat melalui kanal digital-karena mungkin di antara mereka masih
ada yang belum tahu dan belum mengerti," pungkas KH Arif Ramdani.[isur]
Gubernur Ridwan Kamil Bayar Zakat via Online Disaksikan Ketua BAZNAS Jawa Barat
Reviewed by ALGIVON
on
18.54
Rating:
Tidak ada komentar