Tok, KPPU Putuskan Perkara Tiket Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri oleh 7 Maskapai Nasional: Melanggar !
Algivon -- Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan Putusan atas Perkara Nomor
15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun
1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam
Negeri yang melibatkan 7 (tujuh) maskapai udara nasional. Dalam sidang yang
terbuka untuk umum dan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan nasional
tersebut, KPPU memutuskan seluruh Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara.
Berkaitan hal ini KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah
kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU
setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha,
harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan
tersebut dilakukan. Pengumuman keputusan ini diperoleh melalui siaran pers KPPU
Nomor 37/KPPU-PR/VI/2020 tertanggal 23 Juni 2020.
Awal
Perkara
Perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan
KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi
penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia. Penelitian ini dilanjutkan
dengan penyelidikan kepada 7 (tujuh) Terlapor, yakni PT Garuda Indonesia
(Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor
III); PT NAM Air (Terlapor IV); PT Batik Air (Terlapor V); PT Lion Mentari
(Terlapor VI); dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
Dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan, KPPU menilai
struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli
ketat (tight oligopoly). Ini terjadi karena kegiatan usaha angkutan udara niaga
berjadwal di Indonesia terbagi dalam 3 (tiga) grup yaitu grup Garuda (Terlapor
I dan Terlapor II), grup Sriwijaya (Terlapor III dan Terlapor IV), dan grup
Lion (Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII). Sehingga seluruh Terlapor
dalam perkara ini menguasai lebih dari 95% (sembilan puluh lima persen) pangsa
pasar.
Selain itu juga terdapat hambatan masuk yang tinggi dari
sisi modal dan regulasi yang mengakibatkan jumlah pelaku usaha sedikit dalam
industri penerbangan. Persaingan harga di industri tersebut diatur melalui
peraturan pemerintah melalui batasan tertinggi dan terendah dari penetapan
tarif atau harga penumpang pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam
negeri, sehingga masih terdapat ruang persaingan harga diantara rentang batasan
tersebut.
Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi yang terdiri dari
Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D., sebagai Ketua Majelis Komisi dan Kodrat
Wibowo, S.E., Ph.D, serta Yudi Hidayat, S.E., M.Si., masing-masing sebagai
Anggota Majelis. menilai telah terdapat concerted action atau parallelism para
Terlapor, sehingga terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha (meeting of
minds) dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat
keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan
harga murah di pasar. Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi
pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di
wilayah Indonesia.
Selanjutnya, terjadi concerted action atau parallelism yang dilakukan
melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor melalui
kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha (meeting of minds) dan telah
menyebabkan kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.
Ilustrasi dari liputan6.com
Namun demikian, Majelis Komisi menilai bahwa concerted
action sebagai bentuk meeting of minds di antara para Terlapor tersebut, tidak
memenuhi unsur perjanjian di Pasal 11. Hal ini mengingat bahwa, berdasarkan
Peraturan Komisi Nomor 04 Tahun 2010, unsur perjanjian di pasal tersebut
membutuhkan berbagai hal seperti adanya konspirasi diantara beberapa pelaku
usaha; keterlibatan para senior eksekutif perusahaan yang menghadiri pertemuan-pertemuan
dan membuat keputusan; penggunaan asosiasi untuk menutupi kegiatan; price
fixing atau penetapan harga dengan cara alokasi konsumen atau pembagian wilayah
atau alokasi produksi; adanya ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar
perjanjian; adanya distribusi informasi kepada seluruh pelaku usaha terlibat;
atau adanya mekanisme kompensasi dari pelaku usaha yang produksinya lebih besar
atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil atau mereka yang
diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya. Hal ini mengakibatkan, unsur
Pasal 11 menjadi tidak terpenuhi.
Pertimbangan
…
Dalam membuat Putusan, Majelis Komisi turut mempertimbangkan
sikap kooperatif para Terlapor dalam proses persidangan dan adanya implikasi
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah berdampak besar pada
perekonomian nasional dan upaya pemulihannya, termasuk atas pelaku usaha
industri penerbangan yang telah mengalami banyak kesulitan bahkan sebelum
terjadinya Pandemi.
Memperhatikan berbagai fakta-fakta pada persidangan maka
Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 5, namun tidak tidak terbukti melanggar Pasal 11
sebagaimana diatur oleh Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu dalam
perkara tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para
Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang
akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh
konsumen, dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Lebih lanjut, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada
KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan
untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah,
sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha
dalam industry, serta efisiensi nasional; dimana batas bawah adalah di atas
sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan
yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen. Saran
dan pertimbangan turut direkomendasikan Majelis Komisi kepada Pemerintah untuk
segera merumuskan kebijakan-kebijakan langkah-langkah dalam membantu maskapai
mengatasi Covid-19 berupa regulasi
dan paket-paket ekonomi diantaranya mempermudah masuknya pelaku usaha baru
dalam industri penerbangan. (Rls/Harri
Safiari)

Tidak ada komentar