Dua Bulan Dugaan Kekerasan Pada Anak di Bawah Umur Penyidikannya Mandek, Pelaku Masih Melenggang Bebas
Algivon -- Alkisah, ini kasus dugaan kekerasan kepada
anak di bawah umur oleh satu keluarga, sejak dilaporkan pada Mei 2020 lalu ,
hingga kini belum juga diproses polisi. Faktanya, SK yakni keluarga korban
(selaku pelapor), mempertanyakan progress penyidikan kasus ini.
Sejatinya, kasus ini telah dilaporkan pada 28 Mei 2020
dengan LP/B- 280/V/2020/ JBR/Resta Bdg ke Polresta Bandung, di Soreang
Kabupaten Bandung, oleh SK dengan terlapor berinisial W, IY, dkk yang diduga
merupakan keluarga dari salah satu purnawiran jenderal TNI. Diduga kini pelaku
masih melenggang bebas.
SK, seorang ibu pedagang asongan, warga Desa Gunung Leutik
Ciparay, adalah ibu kandung dari R (anak dibawah umur) yang dianiaya oleh W
bersama keluarganya. Hingga berita ini dirilis, pihak keluarga korban masih belum
mengetahui kondisi terlapor apakah sudah diperiksa atau belum oleh penyidik.
"Sudah berjalan dua bulan, saya menunggu kejelasan
kasus yang saya laporkan ini," ungkap SK dengan mata berkaca-kaca di
rumahnya, kemarin.
Sementara Cepi, keponakan SK yang selalu membantu
kesulitannya, mengaku terakhir diberi kabar oleh penyidik di Polresta Bandung
bahwa terlapor sudah dipanggil via surat. Informasi itu cukup membahagiakan
keluarga SK.
Sebelumnya berita ini dilansir laman www.jurnal1.id.
Kekerasan bermula dari penjemputan paksa oleh keluarga pelaku terhadap R korban
di jalan saat mengisi bahan bakar. Para pelaku mendatangi korban, salah seorang diantaranya
turun dari mobil dan memaksa korban R masuk kedalam mobilnya untuk selanjutnya
dibawa pergi. Hasil visum menunjukan ada luka-luka di tubuh korban.
Akibat itu pula, korban yang masih duduk di bangku SMP itu
kesulitan masuk sekolah, karena harus mendekam di dalam sel tahanan Polresta
Bandung. Kasusnya, korban dituduh mencabuli anak kandung terlapor yang masih
sekolah di tingkat SMA.[HS/IS]
Dua Bulan Dugaan Kekerasan Pada Anak di Bawah Umur Penyidikannya Mandek, Pelaku Masih Melenggang Bebas
Reviewed by Harri Safiari
on
08.44
Rating:
Tidak ada komentar