Kartika Gugat Kepemilikan Alun- alun Indihiang Tasikmalaya: Yakin Menang Seribu Persen !
Suasana persidangan gugatan kepemilikan lahan alun-alun Indihiang Tasikmalaya di PA Kota Tasikmalaya (24/8/2020)
Algivon -- Nyaris luput dari pemberitaan sejak 2008 kasus
ini mulai bergulir, kembali sidang pemeriksaan atas data kepemilikan tanah, yang saat ini menjadi
Alun- alun Indihiang Tasikmalaya, digelar di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya,
Senin 24/08/2020.
Tampak hadir di persidangan ini para pihak yang berperkara, di
antaranya penggugat Kartika selaku perwakilan ahli waris dari Nyimas Emos Hamas
Djuwaedi beserta kuasa hukumnya. Tergugat Pemkot Tasikmalaya yang diwakili
Kuasa Hukumnya Sidiq, SH dan rekan,
serta Tertugugat dua yang diwakili para pengacaranya.
Faktanya, persidangan hanya berlangsung singkat, majelis
hakim diawal pembukaan sidang menegaskan kembali apakah pihak penggugat akan
terus melanjutkan kasusnya? “Kami terus, dan melanjutkan untuk ke tahap
selanjutnya," tegas Hikmawan Primansyah, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat.
Dalam kesempatan ini, Kartika sebagai bagian dari ahli waris
(sekitar 298 orang – red.) dari Alm. Nyimas Emos Hamas menyakini bahwa bukti
Pemkot lemah. “Kami yakin menang seribu persen," ucap wanita yang sudah 12
tahun ini memperjuangkan status lahan yang kini menjadi Alun- alun Indihiang.
Pada pihak lain, salah seorang Kuasa Hukum Tergugat Pemkot
Kota Tasikmalaya, Sidiq SH menyampaikan,
tim-nya belum siap untuk menanggapi, tatkala Ketua Majelis Hakim
Memberikan waktu kepada Kuasa Hukum
Pemkot Tasikmalaya untuk menanggapinya.
Terkait statment dari Kartika Ahli Waris yang menegaskan
bahwa bukti- bukti yang dimiliki Pemkot Tasikmalaya atas kepemilikan lahan
seluas 14.000 M2 sangat lemah, kuasa Pemkot itu menjawab santai:”Kita buktikan
saja di pengadilan saya tidak mau mendahului," jelasnya saat diajukan pertanyaan
oleh para pewarta.
Kepemilikan
itu …
Hasil penelusuran yang diprakarsai tim independen ke
lapangan, terungkap bahwa tanah yang kini di sidangkan di Pengadilan Agama
Tasikmalaya, diduga merupakan milik keluarga besar Nyimas Emos Hamas. Ini
terungkap seperti di tuturkan salah seorang warga yang enggan disebut jati dirinya.
Kartika (kanan) dan tim di PA Kota Tasikmalaya (24/8/2020)
“Setahu saya kalau alun- alun ini milik keluarga Nyimas Emos
Hamas. Beberapa pihak kalau ingin menggunakan lapangan ini minta izinnya ke
ahli waris, bukan ke Pemkot Tasikmalaya. Saya ada datanya siapa saja yang
pernah mengajukan penggunaan dan penyewaan lahan tersebut," ujarnya.
Kabar lanjutannya, persidangan perihal ini akan dilanjutkan pada
Senin, 31 Agustus 2020 untuk
mendengarkan keterangan dari tergugat. (Ed/Lis/Harri Safiari)
Tidak ada komentar