Korban BST Citalem Cipongkor Kab. Bandung Barat, Dipotong Rp. 50 ribu: Ributnya Minta Ampun !
Algivon – ”Uang bapak
itu ya dipotong waktu itu di Sindangkerta (Kantor Pos) Rp.850 ribu dari
yang seharusnya dapat Rp.1,8 juta. Nah, yang Rp. 50 ribu itu, katanya buat Pak
RT. Ya, ridhokanlah kalau yang Rp. 50 ribu mah buat Pak RT ya? Kan Pak RT yang ngurusnya, itu juga kan kata
Pak RT,” kata Hoerudin yang dalam tuturan ujung kalimatnya berusaha layaknya menirukan
kata-kata Pak RT.
Hoerudin sendiri
berkata pada malam itu (27/8/2020) di rumahnya yang amat sederhana, ia mewakili
bapaknya Hamdan (86) selaku korban pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang
diterimanya sekira satu bulan lalu (15/7/2020). Hamdan adalah warga Kampung
Cinagrog Desa Citalem, Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kini Hamdan hanya
bisa terbaring lemah di rumahnya, sudah lama diserang sakit badannya.
Lanjutnya, masih
di rumah Hamdan yang malam itu ia tidur di tengah rumah ditemani isteri, anak
dan cucunya secara berdasak-desakan. Hadir pula tetangganya, Enoh (68). Nah,
Enoh ini sudah cukup banyak dikenal di dunia maya, pengakuannya bikin heboh baru-baru
ini. Ia seharusnya menerima BST sebanyak Rp. 1,8 juta, faktanya hanya memperoleh
Rp. 950 ribu. Kali ini ia berkisah kembali, masih dalam nada pilu:
“Buat Pak RT
waktu itu Rp. 50 ribu. Saya dapat Rp. 950 ribu, harusnya dapat Rp. 1,8 juta
untuk tiga bulan BST,” kata Enoh yang cukup lantang menguraikan kisahnya kepada
Algivon. Ketika ditanya, kemana yang sisanya itu yang Rp. 800 ribu lagi? “Ya,
buat Pak RT. 50 ribu dan Rp. 800 ribu itu buat desa …”
Masih di
rumah Hamdan pada malam itu hadir pula Supardi (60) pria sebatang kara, ”Saya
mah tak kebagian BST yang Rp. 600 ribu per bulan itu seperti Pak Enoh dan Pak
Hamdan, cuman pernah dapatnya pembagian dus (sembako) saja,” ujarnya dengan
sedikit ngedumel – “Ya, pemerintah sepertinya tak adil, tetapi biarlah saya
pasrah. Hanya, heran saja …”
Kata FMPC
Katakanlah
curhat warga Citalem, Cipongkor KBB di atas merupakan random pemotongan illegal
pembagian BST yang diduga dilakukan oknum aparat desa dan oknum RT di 48 RT di Desa
Citalem. Paparan ini terjadi sesudah FMPC (Forum Masyarakat Peduli Citalem),
yang berusaha mengeliminasi praktik rasuah di wilayahnya, FMPC mencoba mengadukannya
ke Tim JN (Jayantara News) di kediaman salah satu tokoh setempat Aa Jarkasih:
“Ini fakta,
bayangkan ada 48 RT di desa Citalem, rata-rata 10 atau 11 orang per RT yang
disunat BST-nya. Besarnya, Rp.600 ribu sampai Rp. 800 ribu per orang. Berapa
itu dugaan pungli per BST dari Kemensos dan instansi lain kala turun di desa
ini?,” kata Agus Gunawan, Ketua FMPC disela-sela penyerahan laporan pengaduan
ke Tim JN pada Kamis malam (27/8/2020) –“Intinya, kami ini hanya minta ada
transparansi dan berantas itu pungli di desa kami. Kami ingin berubah …”
Forum Peduli Masyarakat Citalem serahkan kepercayaan kepada Tim Jayantara News untuk pemberantasan rasuah dan pungli di wilayahnya (27/8/2020)
Tim Saber Pungli
Sekedar
info, Desa Citalem ini baru saja kedatangan Tim Saber Pungli Jabar (25/8/2020).
Sejak pagi hingga tengah malam hampir semua tokoh yang ditengarai melakukan
perbuatan melawan hukum seperti pungli dan lainnya, telah diperiksa. Dalam hal
ini FMPC berharap besar ada perubahan nyata dalam hal tingkat kesejahteraan
warga.
“Jangan ada
lagi warga sudah miskin, dibodohi pula,” kata Aa Jarkasih tokoh setempat yang
tinggal di Kampung Guha, Citalem.
Sementara
itu Tim JN yang dipimpin Agus Chepy Kurniadi, didampingi Herwanto, SH yang
menangani bidang advokasi di JayantaraNews, menanggapi munculnya kemandekan di
bidang demokrasi, diantaranya dugaan maraknya korupsi dan pungli.
“Ini
kesempatan baik untuk saling bertukar pikiran dan mencari solusi agar kemadekan
ini teratasi.”
Menariknya,
secara khusus Hanhan, salah satu anggota Tim JN seusai menemui para korban
penerima BST yang menurutnya sangat memilukan itu sempat berbisik:
”Tadi itu
cukup alot dan seru, masing-masing korban BST mempermasalahkan potongan BST
yang besarnya Rp. 50 ribu, katanya itu oleh Pak RT. Terpikir, sangat besar
peran RT itu ya? Demi nilai uang Rp. 50 ribu, mereka semangat sekali mempermasalahkannya,
ributnya minta ampun,” paparnya dengan menambahkan – “Belum lagi, mereka
sebutkan secara gamblang sisa pungutan besar lainnya selain untuk Pak RT, untuk
desa katanya … ”
Kata Kadinsos KBB
Menutup
reportase ini, sejak awal Juli 2020 Kepala Dinas Sosial KBB Heri Partomo, nyata-nyata
telah mengumumkan, apa pun penyaluran dana dari Kemensos dalam konteks pandemi
Covid-19, tidak boleh ada pemotongan. Bila pun, terlanjur harus dikembalikan
dengan resiko, yang mengabaikannya akan terkena tuntutan hukum.
Redaksi
selama di kediaman korban BST yakni Hamdan, pengumuman dari Heri Purnomi itu
sempat dikumandangkan sekedar untuk mengingatkannya, lalu apa reaksinya ?
“Ah itu mah
mimpi kali ya, apalagi kalau potongan dana dikembalikan dan ditindak secara hukum,”
kata seseorang lainnya yang hadir di rumah Hamdan (Harri Safiari)
Tidak ada komentar