Warga Sambut Positif OTT Penebang Bambu di Blok KW 9 RPH Arcamanik BKPH Bandung Utara: Jangan Kasih Omber !
Tersangka U (48) tampak di TKP sedang memuat barang bukti untuk dibawa ke Polsek Cimenyan (24/8/2020)
Algivon – Wajah
berbinar-binar tergambar dari beberapa warga Bandung Raya, khususnya yang sudah
geram mengamati penebangan pohon bambu secara serampangan dalam 2 tahun terahir.
Gerangannya, beredar kabar di antaranya melalui WhatsApp: Pada Senin, 24
Agustus 2020 PolhutMob Divre Jawa Barat Banten KPH Bandung Utara di betulan TKP
Blok KW 9 RPH Arcamanik BKPH (Badan Kesatuan Pemangkian Hutan) Manglayang Barat
KPH Bandung Utara, berhasil melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap
inisial U (48), pekerjaan buruh (lepas), beralamat tinggal Kampung Seke Angga
RT 05 RW 02 Desa Arcamanik, Cimenyan Kabupaten Bandung.
“Kelihatannya,
tersangka yang kena OTT berikut barbuk (barang bukti) beberapa batang bambu
langsung dibawa ke Polsek Cimenyan untuk dibuatkan LP (Laporan Polisi),” papar
Tomi Bustomi, Wakil Ketua Umum Bidang Kehutanan & DAS di DPP Gerakan Hejo
sambil menambahkan – “Hebat tuh setelah 2 tahun penjarahan ini baru kena OTT.”
Sementara
itu Mang Ojen alias Asep Dinda, Hadi Lesmana, Wawan Enos, dan terakhir Nurhadi yang
tercatat selaku Koordinator Relawan Pohon CADAS (Ciri Aspirasi Dari Abdi
Sanagara), tak kurang bungah mendengar berita OTT penebang bambu di lahan di
Kawasan Hutan Blok KW 9 petak 50 b yang punya luas baku 9,30 Ha:
“Jangan
kasih omber. Kan beberapa kali kita lakukan pertemuan bersama warga di
sekeliling hutan bambu yang katanya ditanam sejak 1961. Siapa pun penebangnya,
sudah lewat dari fase pembinaan. Lanjutkan ke pengadilan, biar jera.”
Pada
pihak lain Komarudin Kepala
Administratur Perhutani KPH Bandung Utara yang memerintahkan dilakukan TL
(Tindakan Langsung) dengan menerapkan pengamatan beberapa hari sebelumnya,
kepada redaksi ia memberikan apresiasi khusus terhadap PolhutMob di jajarannya,
juga kepada masyarakat yang mendukung penegarakn hukum di kasus ini:
“Segera
diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka itu menebang bambu ini
bukan yang sudah tua, malah pukul rata. Jauh dari prinsip penebangan yang benar,
kerusakan lingkungannya tak terkira dari kepentingan umum. Untuk jangka panjang,
sedang kita kaji solusinya secara ekonomi, sosial dan lingkungan. Nantilah semua
pihak yang terkait kita libatkan.”
Secara
terpisah Kapolsek Cimenyan Sumi M, S.H., yang dihubungi redaksi seturut berita
OTT penebang bambu ini ketika ditanya tentang perkenaan pasal di KUHP beserta berapa
lama ancaman hukumannya:
“Nanti
besoklah (25/8/2020) kami akan melakukan koordinasi dengan Pak Dede (PolhutMob),
membahas masalah ini. Silahkan kontak kami kembali besok ya?” (Harri Safiari)
Tidak ada komentar