Uchok Sky Khadafi, Sub Holding ala Erick Thohir Berpotensi Langgar UUD'45, Apa Perlunya?
Algivon – Fenomena yang ditangkap awam, sesaat telah menjabat sebagai menteri BUMN, Erick Thohir langsung "ngabret" dengan konsep sub holding BUMN-nya. Diketahui, konsep sub holding ini ternyata hanya membuat kluster-kluster dalam melakukan pengelolaan, dan pengawasan BUMN.
Salah satu sasaran empuk sub Holding Erick Thohir adalah Perusahaan Pertamina. Ini artinya, di Pertamina akan terjadi pemisahaan antara induk dengan anak perusahaan, atau dalam bahasa Erick Thohir namanya dilakukan kluster - kluster agar fokus ke bisnis inti masing masing.
Untuk lebih jelasnya maksud dari sub holding ala Erick Thohir adalah usaha memisahkan asset inti, atau asset yang oleh kalangan pertamina menyebutnya sebagai asset operasional dari induk perusahaan.
Dengan dipisahkan, maka asset itu dapat dikuasai atau dikontrol oleh pihak swasta yang menjadi pemegang saham di anak perusahaan Pertamina. “Masuknya pihak swasta ke anak perusahaan Pertamina, tentu melalui rencana privatisasi anak perusahaan Subholding melalui IPO (Initial Public Offering), awas hati-hati,” kata Uchok Sky Khadafy, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) dalam release-nya yang diterima redaksi algivon.com (28/9/2020).
Lebih lanjut Uchok, menjelaskan bila sub holding tetapkan dilakukan, maka akan mengancam kedaulatan energi nasional. Hal ini pun berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. karena bisa bisa aset PT Pertamina (Persero) akan dikuasai pihak swasta, dan bukan lagi dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat Indonesia.
Selain itu, secara institusional CBA memperkirakan dalam pembentukan subholding di Pertamina ini maka ada konsekuensi yang harus diterima sebagai holding, yaitu kewajiban pembayaran pajak kepada Negara Republik Indonesia. Jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh Pertamina adalah:
1. Biaya Pajak Pertambahan 10% Nilai Pasar Aset.
2. Biaya Pajak Penghasilan (PPh) Non Bangunan sebesar 25% selisih Harga Pasar & Net Book Value.
3. Biaya Pajak Penghasilan (PPh) Bangunan yaitu 2,5% PPh & 5% BPHTB.
4. Biaya Pajak Penghasilan (PPh) atas SPA Saham yaitu 25% PPh Capital Gain Saham.
5. Biaya Pajak atas Novasi Kontrak-Kontrak dengan pihak ketiga.
Dengan perhitungan sederhana yang mudah dilakukan, kata Uchok perkiraan total biaya pajak-pajak yang harus disetorkan Pertamina ke Negara Republik Indonesia sebesar USD 10 miliar atau senilai Rp. 150 Triliun!!!
Lebih lanjut masih kata Uchok:”Pak Ahok dan Pak Erick Thohir, yang terhormat, Bapak-Bapak sadar gak sih, ngapain Pertamina keluarkan duit sampai Rp. 150 Triliun hanya untuk bayar pajak pembentukan subholding. Sementara pembentukan subholding itu sendiri sama sekali tidak memberikan nilai tambah buat Pertamina, malah berpotensi membangkrutkan Pertamina.”
Terakhir dalam upaya mewanti-wanti penyelenggara negara agar takmerugi dan sia-sia, CBA meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera menegur Menteri BUMN, Erick Thohir untuk segera stop sub Holding ala Ercik Thohir.
”Kalau tidak mau menghentikan kebijakan sub holding ini, kami minta segera lakukan reshuffle menteri BUMN Erick Thohir,” kata Uchok Sky Khadafi dengan menambahkan – Apa perlunya?” (Rls/Harri Safiari)
Tidak ada komentar