AMDAL di Perlindungan Lingkungan, Ary Sudijanto: UUCK Tak Merubah Prinsip & Konsep, Bener Nih itu Barang ?
Algivon – Fenomena disahkan
Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 5 Oktober 2020 memunculkan beragam tafsir,
terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), rupanya cukup responsif. Ia menjawab sliweran multi tafsir ini melalui, Bincang
Undang-Undang secara virtual dengan tema "AMDAL untuk Perlindungan
Lingkungan", di Jakarta (14/10/2020).
Adalah Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan
Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto dalam bincang ini menyebutkan jika pengaturan
AMDAL dalam UUCK, tidak sama sekali merubah prinsip dan konsep dari pengaturan
sebelumnya.
"Pengaturan AMDAL secara prinsip dan konsep tidak
berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya," ujarnya.
Ary melanjutkan jika perubahan lebih diarahkan pada
penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Ini disebutnya sesuai
dengan tujuan UUCK, yaitu memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan
Lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
"Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan,
cukup mengurus perizinan berusaha", tambahnya.
Persetujuan Lingkungan yang merupakan hasil keputusan
dokumen AMDAL menjadi syarat dikeluarkannya Perijinan Berusaha tersebut. AMDAL
hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan resiko tinggi, sementara
untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen UKL-UPL, kemudian
untuk usaha beresiko rendah cukup dengan mendaftarkan NIB. Kriteria usaha
dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.
Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu
bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan Izin usaha.
Selanjutnya berkaitan dengan isu dihapusnya sembilan
kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan,
Ary menjelaskan tidak benar sama sekali, pasal 22 dan 23 UU 32/2009 masih tetap
berlaku dalam UUCK.
Berlanjut terkait isu dihapuskannya ijin lingkungan, Ary menyatakan
tidak benar karena perijinan lingkungan tidak dihilangkan, namun tujuan dan
fungsinya diintegrasikan kedalam Perijinan Berusaha.
"Dipastikan bahwa hanya nomenklatur Izin Lingkungan
yang hilang, namun substansi tujuan dan fungsinya tidak hilang karena
diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha," ungkapnya.
Ada LUK
Isu lainnya bahwa dengan adanya UUCK, maka penilaian AMDAL
akan dimonopoli oleh pemerintah pusat juga dipastikan Ary tidak berdasar.
Penilaian Kelayakan Lingkungan (Amdal) yang selama ini dilakukan oleh Komisi
Penilai Amdal (KPA) baik yang ada di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya
diubah menjadi penilaian Kelayakan Lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah
Pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK).
Dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan uji kelayakan
Amdal, LUK menugaskan Tim Uji Kelayakan baik yang bertugas di Pusat, Provinsi
dan Kabupaten/Kota. Hasil penilaian uji kelayakan kemudian diserahkan kepada
Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan yang diatur dalam PP untuk
kemudian dapat diterbitkan persetujuan lingkungannya.
Suasana webinar UUCK dari segi 'Lingkungan Hidup' - Bener nih itu barang kelak penerapannya ?
Persyaratan dan kewajiban dalam Persetujuan lingkungan yang
telah diterbitkan tersebut kemudian dimasukkan dan menjadi bagian dari muatan
persyaratan dan kewajiban dalam Perizinan Berusaha yang diterbitkan kepada
pelaku usaha.
Dalam Tim Uji Kelayakan tetap terlibat unsur ahli/pakar yang
berkompeten, serta unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah
Daerah melalui gubernur atau bupati/walikota masih dapat mengusulkan
pembentukan Tim Uji Kelayakan kepada Lembaga Uji Kelayakan untuk menjadi Tim
Uji Kelayakan daerah.
Dibentuknya LUK dan Tim Uji Kelayakan merupakan jawaban
kekhawatiran publik atas hilangnya KPA. Bahkan disebutkan Ary jika dengan
kebijakan baru ini sebuah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota dapat mengusulkan
untuk dibentuk lebih dari satu Tim Uji Kelayakan guna mempercepat proses
penilaian kelayakan lingkungan bagi para pengusaha yang mengajukan Izin
Berusaha.
"Sebelumnya tiap Provinsi atau Kabupaten/Kota hanya
dimungkinan untuk dapat membentuk 1 (satu) KPA saja. Hal ini menjadi salah satu
bottleneck lambatnya pengurusan Izin Lingkungan yang memperlambat pengurusan
izin berusaha di Indonesia," ungkapnya
Akses Informasi UUCK?
Berikutnya kekhawatiran publik atas terbatasnya akses untuk
mendapatkan informasi kelayakan lingkungan hidup terhadap suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan dijawab Ary tidak benar.
"Pada peraturan sebelumnya masyarakat hanya bisa
mengakses hasil akhir keputusan AMDAL, dengan terbitnya UUCK ini sistem
informasi disusun lebih baik melalui sistem elektronik yang akan dibangun
Pemerintah, sehingga masyarakat tidak hanya bisa mengakses hasil akhirnya,
namun juga dapat mengakses prosesnya," jelas Ary.
Alhasil, mereaksi munculnya kekhawatiran publik pada
pelemahan Penegakan Hukum Lingkungan akibat dihapusnya Izin Lingkungan, dijawab
Ary: “Tidak benar,” ujarnya sambil
memungkas:”Setidaknya ini karena dengan pengintegrasian Izin Lingkungan ke dalam
Perizinan Berusaha, justru akan lebih memperkuat penegakan hukum lingkungan
dalam rangka perlindungan terhadap Lingkungan Hidup.
Terpulang hingga satu minggu lebih, publik terkait kontroversi
lahirnya kandungan UUCK yang ada di plesetan Omnibus Law alias Cipta Lapangan
Kerja menjadi ‘Cilaka’, rasanya siapa pun tak maulah ikut ke jalan yang tidak
benar. Makanya, buru-buru semua sektor dan kementerian di pemerintahan ini, bikin
terang itu b a r a n g ! (Rls/Harri Safiari)
Tidak ada komentar