Ingatkan Pemda, Menteri LHK: Regulasi Pemetaan, Standar Nasional & Acuan BIG
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar - 'Perhatikan regulasi berkaitan dengan langkah Pemerintah Daerah dalam hal adanya tawaran kerjasama internasional...'
Algivon -- Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan radiogram kepada
Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perihal
radiogram ini terkirim pada redaksi per 1 Oktober 2020. Bila merunut pada tujuannya,
untuk menegaskan dan mengingatkan, berkenaan dengan pemetaan wilayah sudah ada
regulasi, dan standar nasional. Ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial.
Kepentingannya berkaitan dengan sumberdaya alam dan kompleksitas berbagai kepentingan dari berbagai pihak, sehingga sumberdaya alam, khususnya hutan harus tetap dijaga dalam kerangka kerja dan kepentingan Nasional, serta rakyat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33.
Menyikapi perkembangan internasional, ada sejumlah negara tengah melakukan pengembangan pemetaan satelit resolusi tinggi untuk analisis hutan tropis, ini mau tidak mau akan dialamatkan kepada hutan tropis Indonesia. Bisa sistematis dan bertahap dilakukan, dengan cara langsung ke daerah-daerah di Indonesia, yang tanpa disadari akan mengabaikan ketentuan-ketentuan tata pemerintahan yang sudah diatur. Hal ini dapat mengganggu sistem.
Indikasi yang muncul ialah penjajakan usulan kerjasama
agenda pemetaan atau survey lapangan, termasuk dengan Indonesia.
"Kami sampaikan kepada Gubernur, Bupati, Walikota agar
memperhatikan regulasi berkaitan dengan langkah Pemerintah Daerah dalam hal
adanya tawaran kerjasama internasional, karena hal itu sudah diatur baik dalam
Permendagri maupun dalam Permenlu. Sudah ada aturannya untuk kerjasama teknik
luar negeri oleh daerah dengan unsur-unsur asing,” tutur Menteri Siti.
“Secara khusus, terkait kehutanan saya meminta untuk strict
mengacu pada pedoman pemetaan hutan, dan kerjasama-kerjasama pemetaan kehutanan
yang akan dilakukan Pemerintah Daerah harus dengan guideline dari KLHK,“ lanjut
Menteri Siti.
Ditegaskan, terkait kerjasama teknis dengan unsur-unsur dari
luar negeri kepada kantor/pejabat/petugas Pemda sampai dengan ke tingkat Desa,
diingatkan Menteri Siti, hanya dapat dilaksanakan dengan petunjuk dari
pemerintah pusat. Karena urusan-urusan dengan lembaga asing merupakan wewenang,
dan memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.
"Hal ini berlaku termasuk untuk kegiatan seperti
pemetaan field check/kerja lapangan dan lain-lain atau permintaan bantuan atau
kerjasama oleh lembaga asing atau unsur asing atau LSM asing di Indonesia atau
LSM dengan donor asing," katanya.
Dalam hal pemetaan, sudah ada standar nasional sesuai UU
No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Oleh karena itu, Pemda dapat
berkonsultasi dengan Badan Informasi dan Geospasial
(BIG) tentang sistem, teknik dan validasi, dan untuk urusan
satelit agar berkonsultasi dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
(LAPAN).
Terkait kewenangan Kementerian LHK, Menteri Siti menekankan
untuk pemetaan kehutanan dan kawasan hutan, harus dikonsultasikan kepada
Menteri LHK, untuk diteliti dan mendapatkan arahan Menteri cq Dirjen PKTL.
"Selain itu, Saya sampaikan agar Pemda segera melaporkan kepada Menteri LHK kegiatan kerjasama untuk dukungan pemetaan serta usulan kerjasama teknik dari LSM tentang pemetaan kehutanan dan atau permintaan kegiatan survey lapangan bidang kehutanan," tutupnya. (Rls/Harri Safiari)
Tidak ada komentar