Nih, Somasi Terbuka Pertammina dari CBA & KAKI PUBLIK - Apah Katanyah, Inih Katanyah ...

 


Ilustrasi - Pertamina 

 Algivon --  Galibnya, sebuah somasi yang terbuka, ini ditujukan kepada 1.PRICE WATERHOUSE COOPERS (PWC) INDONESIA, 2. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN), 3.DEWAN KOMISARIS PT. PERTAMINA (PERSERO), dan 4.    DIREKSI PT. PERTAMINA (PERSERO)

 

Alkisah, Riando Tambunan, S.H, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tertanggal 07 Oktober 2020, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama: 1. Center for Budget Analysis (CBA), dalam hal ini diwakili oleh Jajang Nurjaman. 2. Kajian dan Analisis Kebijakan Informasi Publik (KAKI Publik), dalam hal ini diwakili oleh Adri Zulpianto

 

Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-198/MBU/06/2020 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina tertanggal 12 Juni 2020  dan Surat Keputusan Direksi PT. Pertamina Nomor: No.Kpts-18/C00000/2020-S0 Tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero) tertanggal 12 Juni 2020, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.  Bahwa Dalam proses restrukturisasi Holding dan pembentukan Subholding-Subholding Pertamina mengkonsultasikannya kepada Price Waterhouse Coopers (PwC), sebuah Konsultan Management / Akuntan Publik Amerika. Untuk pembuatan kajian hukum ditunjuklah  Melli Darsa & Co. , Advocates and Legal Consultants Indonesia yang berafiliasi dengan PwC. PwC sendiri terlibat sejak persiapan hingga proses pembentukan subholding, bahkan masih terlibat dalam proses sosialiasi dan pengorganisasian subholding hingga sekarang ini.

 

2.    Bahwa dalam kajiannya, Price Waterhouse Coopers (PwC) tidak menjadikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai salah satu dasar/rujukan dalam memberikan pertimbangan mengenai pembentukan Subholding, khsusunya Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dengan demikian kajian yang dibuat tidak cermat dan bertentangan dengan undang-undang.

 

3.    Bahwa hal-hal tersebut mengakibatkan, Komisaris maupun Direksi PT. Pertamina sebelum membentuk subholding, tidak melakukan tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

 

4.  Bahwa tindakan Komisaris maupun Direksi yang tidak melakukan tahapan-tahapan pembentukan subholding sebagaimana ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tersebut diatas, adalah tindakan perbuatan melawan hukum.

 

5.       Bahwa lebih lanjut, pembentukan subholding yang melawan hukum dan adanya uang negara yang dipergunakan untuk melakukan subholding, sehingga hal tersebut  merugikan keuangan negara, oleh karena itu patut diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, Mengingat Center For Budget Analysis (CBA) dengan Kajian dan Analisis Kebijakan Informasi Publik (KAKI Publik) merupakan Lembaga yang peduli terhadap kebijakan dan pengelolaan anggaran dan keuangan negara  dengan ini kami mensomir PRICE WATERHOUSE COOPERS (PWC) INDONESIA, MENTERI BUMN, DEWAN KOMISARIS PT. PERTAMINA DAN DEWAN DIREKSI PT. PERTAMINA agar dalam waktu 7 X 24 jam untuk :

 

1.       Mencabut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Nomor: SK-198/MBU/06/2020, tanggal 12 Juni 2020 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina;

1.       2.Mencabut Surat Keputusan No. Kpts-18/C00000/2020-S0 Tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero) tanggal 12 Juli 2020;

2.       3.Mengembalikan Stuktur Organisasi PT. Pertamina seperti semula yaitu Direktorat Hulu, Direktorat Pengolahan, Direktorat Pemasaran Korporat, Direktorat Pemasaran Retail, Direktorat Keuangan, Direktorat SDM, Direktorat Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, Direktorat Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia, Direktorat Perancanaan Investasi dan Manajemen Risiko dan Direktorat Manajemen Aset.

 

Demikianlah somasi ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan. Apabila dalam tenggang waktu somasi ini kami sampaikan tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan upaya lainnya yang dilindungi oleh hukum yang diperlukan untuk membela hak-hak klien kami. (Rls/Harri Safiari)


Nih, Somasi Terbuka Pertammina dari CBA & KAKI PUBLIK - Apah Katanyah, Inih Katanyah ... Nih, Somasi Terbuka Pertammina dari CBA & KAKI PUBLIK - Apah Katanyah, Inih Katanyah ... Reviewed by Harri Safiari on 10.46 Rating: 5

Tidak ada komentar