Nih, Somasi Terbuka Pertammina dari CBA & KAKI PUBLIK - Apah Katanyah, Inih Katanyah ...
Alkisah, Riando Tambunan, S.H, berdasarkan surat kuasa
khusus masing-masing tertanggal 07 Oktober 2020, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama: 1. Center for Budget Analysis
(CBA), dalam hal ini diwakili oleh Jajang Nurjaman. 2. Kajian dan Analisis
Kebijakan Informasi Publik (KAKI Publik), dalam hal ini diwakili oleh Adri
Zulpianto
Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri BUMN
Nomor: SK-198/MBU/06/2020 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan,
Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT. Pertamina tertanggal 12 Juni 2020
dan Surat Keputusan Direksi PT. Pertamina Nomor:
No.Kpts-18/C00000/2020-S0 Tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina
(Persero) tertanggal 12 Juni 2020, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Dalam proses restrukturisasi Holding dan
pembentukan Subholding-Subholding Pertamina mengkonsultasikannya kepada Price
Waterhouse Coopers (PwC), sebuah Konsultan Management / Akuntan Publik Amerika.
Untuk pembuatan kajian hukum ditunjuklah
Melli Darsa & Co. , Advocates and Legal Consultants Indonesia yang
berafiliasi dengan PwC. PwC sendiri terlibat sejak persiapan hingga proses pembentukan
subholding, bahkan masih terlibat dalam proses sosialiasi dan pengorganisasian
subholding hingga sekarang ini.
2. Bahwa dalam kajiannya, Price Waterhouse Coopers
(PwC) tidak menjadikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas sebagai salah satu dasar/rujukan dalam memberikan pertimbangan
mengenai pembentukan Subholding, khsusunya Pasal 127 Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dengan demikian kajian yang dibuat tidak
cermat dan bertentangan dengan undang-undang.
3. Bahwa hal-hal tersebut mengakibatkan, Komisaris
maupun Direksi PT. Pertamina sebelum membentuk subholding, tidak melakukan
tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas.
4. Bahwa tindakan Komisaris maupun Direksi yang tidak
melakukan tahapan-tahapan pembentukan subholding sebagaimana ketentuan Pasal
127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tersebut
diatas, adalah tindakan perbuatan melawan hukum.
5.
Bahwa lebih lanjut, pembentukan subholding yang
melawan hukum dan adanya uang negara yang dipergunakan untuk melakukan
subholding, sehingga hal tersebut
merugikan keuangan negara, oleh karena itu patut diduga adanya dugaan
tindak pidana korupsi yang dapat di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, Mengingat
Center For Budget Analysis (CBA) dengan Kajian dan Analisis Kebijakan Informasi
Publik (KAKI Publik) merupakan Lembaga yang peduli terhadap kebijakan dan
pengelolaan anggaran dan keuangan negara
dengan ini kami mensomir PRICE WATERHOUSE COOPERS (PWC) INDONESIA,
MENTERI BUMN, DEWAN KOMISARIS PT. PERTAMINA DAN DEWAN DIREKSI PT. PERTAMINA
agar dalam waktu 7 X 24 jam untuk :
1.
Mencabut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT.
Pertamina Nomor: SK-198/MBU/06/2020, tanggal 12 Juni 2020 Tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina;
1.
2.Mencabut Surat Keputusan No.
Kpts-18/C00000/2020-S0 Tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina
(Persero) tanggal 12 Juli 2020;
2.
3.Mengembalikan Stuktur Organisasi PT. Pertamina
seperti semula yaitu Direktorat Hulu, Direktorat Pengolahan, Direktorat
Pemasaran Korporat, Direktorat Pemasaran Retail, Direktorat Keuangan,
Direktorat SDM, Direktorat Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, Direktorat
Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia, Direktorat Perancanaan Investasi dan
Manajemen Risiko dan Direktorat Manajemen Aset.
Demikianlah somasi ini kami sampaikan untuk dapat
dilaksanakan. Apabila dalam tenggang waktu somasi ini kami sampaikan tidak
dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum Gugatan Perbuatan Melawan
Hukum, Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan
upaya lainnya yang dilindungi oleh hukum yang diperlukan untuk membela hak-hak
klien kami. (Rls/Harri Safiari)
Tidak ada komentar