Temuan CBA Saat APBN Lagi Seret - Proyek Kemendes Diduga Jadi Bancakan: Beranikah KPK?
Algivon – Masih ditengah Pandemi Covi d-19, Center for Budget Analysis (CBA), kembali menemukan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kementerian Desa PDTT. Dugaan dimaksud ada pada proyek sewa kendaraan roda 4 untuk operasional kantor pada Sekjen Kemendes PDTT tahun anggaran 2020. Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar. Penjelasan tentang temuan ini:
Sekjen Kemendes PDTT selaku Satuan Kerja awalnya menganggarkan untuk sewa kendaraan roda 4 operasional kantor sebesar Rp 2,2 miliar. Proyek ini dilakukan melalui tender sistem gugurdengan harga terendah. Proses tender dilaksanakan 12 tahapan mulai dari pengumuman pascakualifikasi pada 12 Desember 2019, sampai penandatanganan kontrak pada 07 Januari 2020.
Hasil tender ini, pihak Kemendes memenangkan PT. Putra Tunas Harapan yang beralamat di Jalan Letjend Karjono RT 002 RW 006 Parakacanggah Banjarnegara. Nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp2.124.000.120.
CBA menduga proyek ini diwarnai "kongkalikong" antar oknum Kemendes
dengan pihak swasta. Hal ini terlihat dari beberapa modus. Pertama, pihak yang
dimenangkan oleh Kemendes PDTT yakni PT. PTH sebenarnya bukan peserta lelang
dengan tawaran terendah karena berada diposisi 4. Padahal ada tiga perusahaan
yang mengajukan nilai kontrak yang lebih efisien alias murah seperti yang
diajukan PT. Trans
Pasific Global senilai Rp1.967.565.600 namun digugurkan oleh pihak Kemendes PDTT. Selanjutnya, hal ini tidak sesuai dengan tujuan tender awal yakni mencari tawaran se-efisien mungkin agar bisa menghemat anggararan ditengah-tengah APBN yang sedang seret. Sangat miris oknum Kemendes ini seperti tidak peduli dengan kesulitan negara dan warga yang sedang dilanda pandemik Covid-19 dengan dugaan permainan proyek.
Berdasarkan temuan di atas CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan atas proyek sewa kendaraan roda 4 untuk operasional kantor Sekjend Kemendes PDTT. Periksa pihak-pihak terkait seperti Pokja ULP, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selain itu menteri Desa Abdul Halim Iskandar perlu dipanggil untuk dimintai keterangan. Beranikah? (Rls/Harri Safiari)
Tidak ada komentar