Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho S Heran, Investigasi Greenpeace Kenapa Gunakan Video Tahun 2013 ?
Algivon -- Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa video kebakaran hutan
dan lahan (karhutla) di konsesi sawit di Papua yang diekspos oleh Greenpeace
adalah video tahun 2013.
Demikian penegasan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK
Rasio Ridho Sani di Jakarta yang diterima redaksi Algivon.com pada 13 November 2020.
“Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa
video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” tegasnya.
Lebih lanjut Dirjen Gakkum KLHK mempertanyakan, mengapa
video investigasi yang dilakukan tujuh tahun yang lalu, baru diekspos sekarang
oleh Greenpeace?
“Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun
2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” tambahnya.
Greenpeace, lanjut Dirjen Gakkum KLHK, seharusnya jujur
mengungkapkan hasil investigasinya bahwa pelepasan kawasan hutan untuk
konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode
tahun 2009-2014, bukan oleh pemerintahan periode sekarang.
“Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang
diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu
adalah SK tahun 2009.”
Apabila Greenpeace memiliki bukti-bukti karhutla seperti
kejadian yang dieksposnya sekarang ini, Dirjen Gakkum KLHK menyarankan, lebih
baik segera dilaporkan temuan-temuannya itu ke pihak terkait pada waktu
kejadian, agar segera bisa ditindaklanjuti.
Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan
dari negara manapun yang melanggar, terutama terkait karhutla, terbukti telah
ditindak sesuai prosedur peraturan perundangan.
“Beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah
berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan
ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura,
termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia.”
Dirjen Gakkum KLHK sekali lagi menjelaskan bahwa hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat, diberikan di era periode pemerintahan sebelumnya. (Rls/Harri Safiari)
Tidak ada komentar