Dugaan Kongkalingkong, Bantuan Jaminan Hidup Kemendes Duh Diembat: KPK Bertindaklah
Algivon -- Kementerian Desa PDTT
melalui Ditjen Dinas Nakertrans Prov. Sulawesi Selatan di tahun 2020
menjalankan program bantuan jaminan hidup pangan non beras, bantuan ini
dijalankan dua tahap pertama penyaluran untuk 230 kepala keluarga, dan kedua
untuk disalurkan ke 60 kepala keluarga.
Dalam pelaksanaan program bantuan ini, Center for Budget
Analysis (Lembaga CBA) melalui Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi CBA
menemukan dugaan penyimpangan anggaran, ini paparannya.
Terkait teknis program bantuan jaminan hidup pangan non
beras pihak Kemendes PDTT mempercayakan ke pihak swasta, untuk itu pada 24
Maret 2020 sampai 06 Mei 2020 dilaksanakan tender untuk menentukan pihak yang
menjalankan proyek.
Selanjutnya pada 06 Mei 2020 pihak Kemendes PDTT memenangkan
CV Integra Prima (IP) yang beralamat di Griya Mulya Asri 02 Blok B No 15 Kota
Makasar. Kedua belah pihak menandatangani kontrak dengan nilai Rp
1.293.960.000.
CBA meragukan proses tender ini dijalankan secara jujur dan
sesuai aturan undang-undang, hal ini disebabkan, pertama dari 33 peserta tender
hanya dua yang dicantumkan pihak Kemendes PDTT untuk masuk tahap selanjutnya
(pengajuan harga). Padahal seharusnya minimal ada 3 yang harus dipilih yang selanjutnya
dapat dipertimbangkan untuk mencari harga terendah.
Kedua, tawaran yang diajukan CV IP sebenarnya lebih mahal
dibandingkan tawaran yang diusulkan CV Mitra Barokah senilai Rp 1.212.165.000,
namun meskipun tawaran lebih rendah tapi tetap digugurkan dengan keterangan
masalah yang bersifat teknis atau persyaratan tambahan.
Berdasarkan catatan di atas, CBA menduga program bantuan
jaminan hidup pangan non beras yang dijalankan kemendes PDTT rawan
penyelewengan dan diduga dibumbui "permainan". Hal ini menjadi
tambahan catatan bagi KPK untuk segera turun tangan, karena sudah banyak
catatan buruk dugaan kongkalikong proyek di tubuh Kemendes PDTT.
Menurut Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi CBA, diakhir paparannya:”Panggil dan periksa Pokja ULP serta PPK terkait, juga Menteri Desa Abdul Halim Iskandar sebagai Kuasa pengguna anggaran.” (Rls/Harri Safiari)
Tidak ada komentar