KPPU Kanwil III Bandung ke Penyelenggara Tempat Umum: Jangan Batasi Konsumen ...
Ilustrasi: Ridwan Kamil, Gubernur Jabar saat resmikan Kantor Wilayah III Bandung/ foto - arcom.co.id
Algivon -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah III Bandung dalam rilisnya ke meja redaksi (4/11/2020), menghimbau kepada segenap penyelenggara tempat umum, untuk tidak membatasi akses masyarakat atau konsumen. Pesan yang tak lain agar jangan membatasi akses konsumen ini dIsampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah III KPPU Bandung, Aru Armando. Menurutnya, pihaknya masih menemukan penyelenggara fasilitas publik yang membatasi akses kepada masyarakat atau konsumen.
Salahsatu contoh yang ditemukan misalnya dalam pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan, penyelenggara hanya memberikan akses kepada pemegang kartu uang elektronik tertentu.
Menurut Aru, dunia memang sudah berubah sedemikian rupa. Era digital adalah sebuah keniscayaan sehingga merubah gaya hidup masyarakat. Penggunaan uang elektronik menjadi gaya hidup baru dan maju sedemikian pesat. Namun demikian, penggunaan dan pemanfaatan uang elektronik ini tetap harus memperhatikan prinsip persaingan usaha sehat.
Berdasarkan data yang dimiliki, KPPU mengungkap jika penyedia uang elektronik itu cukup banyak, ada yang berbasis chip, maupun server. “Karena itu, penyelenggara tempat umum seyogianya membuka akses yang luas kepada penyedia uang elektronik yang ada dan juga konsumen. Misalnya, tidak hanya memberikan kesempatan kepada pemegang kartu uang elektronik tertentu,”pungkas Aru.
Ia kemudian memberikan contoh jalan tol. Dimana pengguna jalan tol mempunyai banyak alternatif untuk membayar tol dengan beragam produk kartu uang elektronik. Selain memudahkan konsumen, hal tersebut sejatinya akan lebih menguntungkan penyelenggara. Himbauan ini menurut Aru sejalan dengan Azas dan Tujuan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diantaranya adalah menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat.
KPPU Kantor Wilayah III Bandung mengungkap masih ada penyelenggara tempat umum di wilayah kerjanya yang membatasi akses kepada konsumen. Pembatasan itu diantaranya dengan hanya menerima uang elektronik tertentu untuk masuk ke fasilitas tersebut. Pihak KPPU Bandung sendiri menyatakan akan terus menyisir dan melakukan kajian serta penelitian terkait hal ini.
“Kami akan terus melakukan advokasi terkait hal ini. Sejatinya, memberikan kemudahan akses ini akan lebih menguntungkan konsumen dan penyelenggara itu sendiri,” pungkas Aru. (Rls/Harri Safiari)
Tidak ada komentar