Nih, Nominasi Penerima Award KPPU bagi Pemerintah Pusat & Provinsi, Siapa Saja?
Algivon --Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memberikan KPPU Award ke berbagai Pemerintah Pusat (Kementerian atau Lembaga), dan Pemerintah Provinsi guna mengapresiasi dukungan dan upaya pemerintah, mendorong nilai-nilai persaingan usaha menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi, Ini sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU 20/2008).
Apresiasi ini akan diberikan sebagai bagian kegiatan
diseminasi publik, pada pertengahan Desember 2020 di Jakarta. KPPU Award akan
diberikan kepada Kementerian dan Lembaga, serta Pemerintah Provinsi, yang
dianggap memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran utama KPPU, yakni
sebagai pengawas persaingan usaha, dan pengawas pelaksanaan kemitraan.
KPPU melalui siaran
pers nomor 55/PR-KPPU/XI/2020 pada 18 November 2020 menyatakan, proses
penilaian dilakukan sejak Juni 2020 secara kuantitatif dan kualitatif,
berdasarkan interaksi yang telah dilaksanakan KPPU dengan Kementerian dan
Lembaga, serta Pemerintah Provinsi. Penilaian ini ditititkberatkan kepada upaya
inisiatif pelaksanaan prinsip persaingan, dan kemitraan dalam kebijakan yang
diambilnya.
Bagi Pemerintah Provinsi, ada (tiga) variabel utama yang
dinilai, pertama inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mendorong persaingan usaha
didaerahnya, dengan melakukan koordinasi, dan konsultasi ke KPPU, menginisiasi
dan melakanakan kerja sama, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti
diskusi maupun seminar, atau forum lain terkait persaingan usaha, dan
kemitraan. Kedua, kontribusi Pemerintah Provinsi baik langsung maupun tidak
langsung, untuk memfasilitasi berbagai agenda KPPU di wilayahnya. Sementara
variabel ketiga, terkait pelibatan KPPU secara langsung sebagai bagian dari tim
dalam pelaksanaan pengawasan persaingan dan pengawasan kemitraan.
Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, penilaian
ditekankan terhadap upaya pelibatan KPPU dalam setiap perumusan kebijakan, agar
selaras dengan UU 5/1999 dan UU 20/2008, respon terhadap saran pertimbangan
yang telah disampaikan, serta interaksi positif lainnya.
2. Untuk Kementerian/Lembaga terdapat 10 (sepuluh) nominasi,
yakni (i) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, (ii) Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (iii) Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), (iv)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (v) Kementerian Keuangan, (vi)
Kementerian Perdagangan, (vii) Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia, (viii) Kementerian Perhubungan, (ix) Kementerian Pertanian, dan (x)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Berdasarkan nominasi ini, KPPU akan melakukan penilaian
lanjutan terkait untuk dipilih Kementerian dan Lembaga, dan Pemerintah Provinsi
dengan kontribusi terbaik dalam implementasi persaingan usaha yang sehat serta
pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Alhasil, masih menurut siaran pers KPPU ini, penerima KPPU Award berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, akan diumumkan KPPU sebagai bagian dari kegiatan diseminasi public, yang dilaksanakan pada 15 Desember 2020 di Jakarta. Nah, siapakah nanti pemenangnya? (Rls/Harri Safiari)
Ilustrasi foto: istimewa
Tidak ada komentar