Gubernur & DPRD Jabar Sepakati Pemekaran Garut Selatan, Sukabumi Utara & Bogor Barat
Algivon -- Gubernur dan DPRD Jawa Barat pada Jumat,
4 Desember 2020 menyepakati upaya pemekaran dari kabupaten induknya,
masing-masing Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten
Bogor Barat menjadi calon daerah otonomi baru (CDOB) melalui Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Jawa Barat.
Diketahui Rapat Paripurna DPRD kali ini dipimpin oleh Wakil
Ketua DPRD Jawa Barat H. Ahmad Ru’yat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jabar. Keduanya
di akhir persidangan, yakni Gubernur Jabar Ridwan Kamil maupun Wakil Ketua DPRD
Jabar Ahmad Ru’yat, bersepakat menandatangani naskah persetujuan ketiga daerah
itu untuk menjadi CDOB.
Merunut kajian Komisi I DPRD Jabar, ketiga CPDOB ini layak
untuk ditetapkan sebagai CPDOB. Beberapa persyaratan dasar kewilayahan,
kapasitas daerah (Kapasda), serta persyaratan lainnya, sudah terpenuhi.
“Garut Selatan, Bogor Barat, dan Sukabumi Utara, sangat
layak untuk ditetapkan sebagai CPDOB. Hambatan moratorium memang sedang
dihadapi, namun setelah moratorium dicabut diharapkan persetujuan DPRD dan
Gubernur ini dapat segera diusulkan kepada pemerintah pusat,” kata Ketua Komisi
I DPRD Jabar H. Bedi Budiman.
Ia menuturkan, nantinya setiap CPDOB memperoleh dukungan
dana dari Pemprov Jabar sesuai dengan kebutuhan pertahun selama tiga tahun
berturut-turut sejak ditetapkannya CPDOB.
Sementara itu, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan
penataan daerah terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Jabar, persyaratan dasar kewilayahan, dan kapasitas daerah.
“Setelah terpenuhinya ketiga persyaratan tersebut, maka ada
tiga kabupaten induk yang layak dimekarkan, yakni Garut, Sukabumi dan Bogor,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya, lanjut Ridwan Kamil, akan memberikan
hasil keputusan paripurna ini kepada pimpinan ketiga daerah tersebut. Dan
pemerintah pusat akan menilai, jika sudah memenuhi syarat akan disampaikan
kepada DPR RI dan DPD RI untuk disetujui.
“Jika sudah disetujui legislatif, maka presiden menetapkan
daerah tersebut sebagai CDOB,” katanya.
Secara terpisah Dr. H. Gunawan Undang, Drs. M.Si, Ketua Umum
Presidium Masyarakat Garut Selatan yang menurutnya sudah hampir 16 tahun
menunggu momen jalan Panjang terwujudnya Kabupaten Garut Selatan, kepada
redaksi menyatakan:
“Ini perubahan atau revisi ketiga kalinya. Sebelumnya kedua
institusi pemerintahan ini sudah menyetujuinya pada 2011, dan 2013. Perubahan
terjadi karena payung hukum usulan CDOB, yakni UU No. 22/1999 tentang Pemda
yang diubah dengan UU No. 32/2004, dan terakhir diubah lagi oleh UU No.
23/2014,” ujarnya dengan menambahkan – “Semoga saja moratorium ini segera
dibuka. Saatnya Jabar memiliki jumlah kota dan kabupaten, demi peningkatan
kesejahteraan dan mendekatkan rentang kendali, di antaranya.”
Harun Ar-Rasyid & 15 Kecamatan
Foto bersama dari warga Garut Selatan yang sejak dini hari berangkat dari 'pakidulan Garut', somoga cita-cita CDPOB di Jabar ini segera terwujud... (Foto: Dok Harun )
Cukup menarik dalam acara penandatanganan ini, menurut salah
satu tokoh masyarakat bernama Harun Ar-Rasyid yang juga dikenal sebagai Ketua
LSM PERKARA DPC Garut yang membawa perwakilan warga dari 15 Kecamatan di Garut
Selatan, di antaranya dari Banjarwangi, Singajaya, Peundeuy, Cihurip, Cibalong,
Cisompet, Pameungpeuk, Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Talegong, Cisewu,
Mekarmukti, dan Cikelet:
“Sangat menyayangkan tidak bisa masuk dengan alasan protokol kesehatan, padahal di dalam gedung masih banyak kursi kosong,” ujarnya yang belakangan memakluminya sambil menambahkan – “Ya, memang dimana-mana ini gara-gara si Covid-19, semoga pandemi ini cepat berlalu, lalu Kabupaten Garut Selatan bersama yang lainnya segera terwujud.” (Harri Safiari)
Usul untuk penamaan Nama Kota sebaiknya
BalasHapusJangan *Garut Selatan* akan tetapi *Garut Kidul*, sebagaimana di Jogja *Gunung Kidul*
Atau Nyi Loro Kidul juga Bukan Nyi Loro Selatan