Nih, Kesimpulan KPPU Terkait Penelitian Perkara Kasus Ekspor Benih Lobster
Algivon - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
melalui siaran pers Nomor 58/PR-KPPU/XII/2020 per 9 Desember 2020 kepada
redaksi Algivon.com , mengabarkan perihal kesimpulan hasil Penelitian Perkara
Inisiatif, kasus ekspor benih lobster yang dilakukan sejak 10 November 2020
lalu. Hasil penelitian, KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No.
5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster, dan menindaklanjuti
hasil penelitian tersebut ke tahapan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal
17 dan pasal 24 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih
lobster ke luar negeri.
Kembali, KPPU dalam Penyelidikan yang dimulai sejak 7
Desember 2020, terdapat beberapa pihak
yang menjadi Terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni PT Aero Citra Kargo
selaku Terlapor, untuk dugaan pelanggaran pasal 17, dan 3 (tiga) Terlapor untuk
dugaan pelanggaran pasal 24, yakni PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji
Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Lobster
Indonesia (PELOBI).
Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain
meliputi upaya praktek monopoli yang dilakukan Terlapor, penetapan harga yang
di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa
freight forwarder lain untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Selanjutnya KPPU dalam rilinya, proses penyelidikan akan
dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, untuk menemukan
minimal 2 (dua) alat bukti, sebelum dapadilanjutkan ke tahapan Pemberkasan dan
kemudian Pemeriksaan oleh Majelis Komisi.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran
denda yang diatur oleh Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi
besaran denda di UU No. 5/1999, yakni minimal Rp 1 miliar rupiah, tanpa besaran
denda maksimal. (Rls/Harri Safiari)
Tidak ada komentar