HMP Berjaya di PTUN, Eka Santosa DPW Partai Berkarya Jabar: Bersabarlah & Konsolidasi




Eka Santosa (Kanan) bersama Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Ketua Umum Partai Berkarya - Berjaya dan angin segar ...

Algivon -- Akhirnya kabar baik di kubu Partai Berkarya naungan Kutomo Mandala Putra (HMP) alias Tommy Soeharto, pada Selasa sore 16 Februari 2021, berkibar di berbagai platform media sosial, setidaknya muncul tangkapan layar Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, isinya mengabulkan permohonan pemohon dalam gugatan No. Perkara 182/G/2020/PTUN.JKT, perselisihan kepengurusan dalam Partai politik.

“Kita bersyukurlah, perjuangan dan harapan kader Partai Berkarya yang jadi peserta Pemilu 2019 dapat dikabulkan. Ini membuktikan negara kita masih menjadikan panglima dalam sebuah hal persoalan hukum, meskipun dimensinya politis,” ujar Eka Santosa, Ketua DPW Partai Berkarya Jawa Barat yang dikontak redaksi pada Selasa malam (16/2/2021) sepulang ia berkonsolidasi dengan DPP Partai Berkarya di Jakarta, sambil menambahkan –“Terima kasih kepada Pak HMP Ketua Umum Partai Berkarya yang mensupport penuh tim hukum dalam menangani perkara in, hingga kita berjaya.”

Sabar & Konsolidasi
Lebih jauh menurut Eka Santosa keberhasilan ini tidak terlepas dari dua langkah utama yakni, lobi dan komunikasi poltik serta langkah hukum yang persuasif.

”Ini bukan persoalan kalah atau menang, melainkan menyangkut komitmen semangat membangun bangsa. Terpenting, supremasi hukum di negeri kita masih berdiri, menegakkan sebuah kebenara. Proses ini pun bukan sebuah rekayasa politik. Hal ini penting, karena menyangkut sebuah partai,” ujarnya dengan menambahkan - ”Salah satu tujuan berdirinya partai adalah untuk menunjukkan adanya demokrasi pun keadilan, dan demokrasi itu sendiri tujuannya demi penegakan supremasi hukum.”


Salinan Putusan PTUN Jak Pus - HMP Berjaya ...

Diketahui, maneuver Tommy Soeharto selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya dalam hal ini selaku penggugat. Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat. Terdapat lima butir gugatan Tommy ke Menkumham Yasonna Laoly selaku tergugat yang dikabulkan, yaitu:

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal dan/ atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 3O Juli 2020;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 384.000 (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Kepada Eka Santosa dikonfirmasi tentang kondisi struktur dan fungsionaris Partai Berkarya di Jawa Barat terkait gonjang-ganjing sekitar 7 bulan terakhir ini, selanjutnya ia menghimbau pada tahap kemenangan awa ini:

”Dari 27 DPD setahu saya ada 4 Ketua DPD Partai Berkarya Jabar yang berhalangan tetap (meninggal dunia). Ini merupakan modal utama Partai Berkarya peserta Pemilu 2019, mayoritas di antaranya ingin segera berkonsolidasi, dan saya jawab bersabarlah.” (Harri Safiar/rls)
HMP Berjaya di PTUN, Eka Santosa DPW Partai Berkarya Jabar: Bersabarlah & Konsolidasi HMP Berjaya di PTUN, Eka Santosa  DPW Partai Berkarya Jabar: Bersabarlah & Konsolidasi Reviewed by Harri Safiari on 14.17 Rating: 5

Tidak ada komentar