Alexis Nasan Pamera Mendatangi SPKT Polda Jabar, Sandrik Puji Maulana, SH & Rekan: Dugaan Tindak Pidana Cyber Crime



 

 Algivon – Adalah seorang warga beridentitas  Alexis  Nasan Palmera (AN), domisilinya  di Jalan Garuda, Kota Bandung, pada  Kamis, (4/3/2021)  ia mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jabar. Kehadiran ANP terkait  terkait persoalan  Cyber Crime yang dialaminya.

 

Kamis itu ANP selaku pelapor hadir  didampingi  tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sandrik Puji Maulana, SH dan Rekan. Petugas di lingkungan SPKT Polda Jabar pada  Kamis itu menerima LP (Laporan Polisi)  pelapor dengan Tanda Bukti Lapor, Nomor: LPB/257/III/ 2021/Jabar tanggal 04 Maret 2021.



 

Pelapor usai  memberikan keterangan di SPKT Polda Jabar, mendatangi  Krimsus Polda Jabar bagian Cyber Crime. Selanjutnya, usai menjalani pemeriksaan oleh tim Cyber Crime, Sandrik Puji Maulana, SH sebagai kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa kedatangannya mendampingi pelapor terkait hilangnya akun bisnis ANP yang bernama Dayakcinta.com,  selama beberapa tahun yang lalu. Akibat hal tersebut clien-nya  mengalami kerugian secara materi maupun immateri. “Kami yakin dari keterangan  rekan- rekan di Cyber Crime tadi, ada indikasi mengarah ke  dugaan tindak pidana cyber crime,"jelas Sandrik Puji Maulana.

 

Masih di tempat  yang sama, hal senada dilontarkan oleh kuasa hukum ANP lainnya, Lilis Fitriyanti, SH. “Sedari awal ketika kami  melihat kasus ini memang ada dugaan tindak pidana, makanya setelah berkonsultasi dengan rekan di cyber crime kami diarahkan membuat laporan secara resmi di SPKT," jelas Lilis Fitriyanti sambil menambahkan –“Kami yakin pihak penyidik nantinya akan memproses laporan ini secara profesional," pungkasnya.  (Harri Safiari/Jurnal1.id)

Alexis Nasan Pamera Mendatangi SPKT Polda Jabar, Sandrik Puji Maulana, SH & Rekan: Dugaan Tindak Pidana Cyber Crime Alexis Nasan Pamera Mendatangi SPKT Polda Jabar, Sandrik Puji Maulana, SH & Rekan: Dugaan  Tindak Pidana Cyber Crime Reviewed by Harri Safiari on 20.40 Rating: 5

Tidak ada komentar