Alexis Nasan Pamera Mendatangi SPKT Polda Jabar, Sandrik Puji Maulana, SH & Rekan: Dugaan Tindak Pidana Cyber Crime
Algivon – Adalah seorang warga beridentitas Alexis
Nasan Palmera (AN), domisilinya di Jalan Garuda, Kota Bandung, pada Kamis, (4/3/2021) ia mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu) Polda Jabar. Kehadiran ANP terkait terkait persoalan Cyber Crime yang dialaminya.
Kamis itu ANP selaku pelapor hadir didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sandrik Puji
Maulana, SH dan Rekan. Petugas di lingkungan SPKT Polda Jabar pada Kamis itu menerima LP (Laporan Polisi) pelapor dengan Tanda Bukti Lapor, Nomor:
LPB/257/III/ 2021/Jabar tanggal 04 Maret 2021.
Pelapor usai memberikan keterangan di SPKT Polda Jabar, mendatangi
Krimsus Polda Jabar bagian Cyber Crime.
Selanjutnya, usai menjalani pemeriksaan oleh tim Cyber Crime, Sandrik Puji
Maulana, SH sebagai kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa kedatangannya
mendampingi pelapor terkait hilangnya akun bisnis ANP yang bernama
Dayakcinta.com, selama beberapa tahun
yang lalu. Akibat hal tersebut clien-nya mengalami kerugian secara materi maupun
immateri. “Kami yakin dari keterangan
rekan- rekan di Cyber Crime tadi, ada indikasi mengarah ke dugaan tindak pidana cyber
crime,"jelas Sandrik Puji Maulana.
Masih di tempat yang
sama, hal senada dilontarkan oleh kuasa hukum ANP lainnya, Lilis Fitriyanti, SH.
“Sedari awal ketika kami melihat kasus
ini memang ada dugaan tindak pidana, makanya setelah berkonsultasi dengan rekan
di cyber crime kami diarahkan membuat laporan secara resmi di SPKT," jelas
Lilis Fitriyanti sambil menambahkan –“Kami yakin pihak penyidik nantinya akan
memproses laporan ini secara profesional," pungkasnya. (Harri Safiari/Jurnal1.id)
Tidak ada komentar