FMPP Dampingi Siswa SMP BSC ke Ombudsman Jabar, Illa Setiawati: Kartu UTS Siswa Koq Ditahan?
Algivon – Forum Masyarakat
Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat pada Senin, 15 Maret 2021 kembali
mendampingi 6 siswa SMP Bina Sarana Cendikia (BSC) Bandung, “Ya, terpaksa kami
membawa para siswi ini ke Ombudsman Perwakilan Jabar. Maksudnya, agar para
siswa dan orang tua yang layak dibantu ini bisa memperoleh solusi. Kartu UTS
(Ujian Tengah Semester) mereka ditahan pihak sekolah karena belum melunasi
administrasi keuangan,” ujar Illa Setiawati Ketua FMPP Jawa Barat di Gedung Ombudsman
RI Jl. Kebonwaru Utara No. 1 Kota Bandung.
Pantauan redaksi keenam siswa kelas VIII SMP BSC Kota
Bandung yang tidak bisa mengikuti ujian tengah semester, dan diantar beberapa koordinator dari FMPP Jabar,
diterima langsung oleh Asisten Ombusdman RI Kantor Perwakilan Jawa Barat
masing-masing M Taufan Dwi Putra, dan Maulana Ihsan:”Silahkan adik-adik ini mumpung
masih ada waktu untuk mengikuti UTS
secara daring pada siang ini, memakai wifi yang ada di gedung ini,” jelas M
Taufan Dwi Putra disela-sela menerima ‘curahan hati’ dari para orang tua siswa.
“Hari ini karena FMPP belum membuat laporan secara formal,
mari kita cari solusi praktis dulu. Ikutilah UTS di sini, siapa tahu bisa di
upload juga di sini,” tambah M Taufan Dwi Putra sambil menambahkan –“Khusus
untuk pers, kami belum bisa memberikan statemen resmi. Terpenting, kita
selamatkan dulu nasib adik-adik ini.”
Tak Berlaku, SKTM?
Ajang ‘curahan hati’ dari para siswa SMP BSC beserta orang
tuanya, yang diadvokasi oleh FMPP Jawa Barat berlangsung penuh dengan rasa
galau. Di antaranya para orang tua
mengatakan bahwa, di sekolah ini sepertinya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
dan sejenisnya tidak berlaku:”Semua
harus serba uang dahulu, sedangkan kami ini apalagi dijaman pandemi ini serba
susah,” seru salah satu orang tua siswa, yang belakangan ia berterus terang sejak
6 tahun lalu menjadi single parents, lagi pula kakaknya lulusan di SMA Swasta lainnya hingga
kini – “Ijazahnya lulusan tahun 2020 belum bisa ditebus, makanya ia tak bisa cari
kerja, menganngur saja.”
Lebih jauh menurut Illa Setiawati, organisasinya telah
menerima copy surat dari pihak SMP BSC - nomor 007/SMP BSC/KEPSEK/III/2021 tentang
klarifikasi siswa, kepada Disdik Kota Bandung UP Kasi Kurikulum, tertanggal 15
Maret 2021, ditandatangani Kepsek Juliansyah, ST,MM – “Klarifikasi dari surat
ini yang ditujukan ke Disdik itu isinya,
tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ya, itu tadi surat atas nama siswa SS (inisial), tidak ada pemecahan
bagi nasib siswa miskin, jadinya mereka korban tersendatnya UTS, makanya kami ke Ombudsman. Kartu UTS koq ditahan? Ini
pelanggaran sistem Pendidikan Nasional
dan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”
Kata SMP
BSC
Mengimbangi keganjilan fenomena di atas – penahanan Kartu
UTS – siangnya redaksi mendatangi lokasi SMP BSC di Jl. P.H.H. Mustofa No. 25,
Neglasari Cibeunying Kaler Kota Bandung, setiba di lokasi lalu diarahkan oleh
Satpam untuk menemui Wakil Kepala
Sekolah SMP BSC:
“Saya Hendi, Wakasek
di SMP ini. Terkait hari ini ada enam siswa dan orang tuanya didampingi FMPP ke
Ombudsman Jawa Barat, membicarakan tersendatnya Kartu UTS, saya menghimbau
datanglah segera ke sini. Mari kita selesaikan permasalahannya di sini,” begitu
pungkasnya. (Harri Safiari)
Tidak ada komentar