SR Istri Terdakwa Kasus Raskin di Cibalong Garut, Sambangi Propam Polda Jabar: Tanya Progres demi Keadilan…
Algivon – SR (32) istri terdakwa
DS (33) didampingi Kuasa Hukum Tipak Jusa Nainggolan dari kantor Hukum Yogi
Nainggolan, SH, MH, dalam kaitan kasus raskin atau penyelewengan beras miskin yang
membelit suaminya di Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut,
menyambangi Divisi Propam Polda Jabar (30/4/2021). Diketahui kasus raskin ini sedang
digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Kedatangan SR kali ini tak lain mempertanyakan
kelanjutan perkembangan laporan yang telah ia layangkan pada 02 Oktober 2020 yang lalu ke Propam Polda
Jabar.
“Ya, mencari keadilan demi harga diri dan martabat suami
saya yang tak kami dapatkan. Maklumlah, kami kan hanya orang biasa,” ujar SR dengan suara lirih.
Kembali selama di Polda Jabar, SR menjelaskan persoalan kasus yang menjerat suaminya DS menjadi tersangka dan telah menjalani persidangan. Menurut SR apa yang dilakukan kali ini semata menuntut keadilan. ”Suami saya bukan aktor utama namun dijadikan tersangka? Ada pihak lain yang seharusnya menjadi pelaku utama, justru belum tersentuh hukum, hanya dijadikan saksi saja. Asal tahu ya, suami saya hanya pekerja dari perusahaan ini. Sementara, pemilik perusahaan tidak dilakukan penyidikan atau bahkan tuntutan hukum," sesal SR.
Sementara itu Kuasa Hukum
Tipak Jusa Nainggolan, SH kepada para pegiat media selama di Polda Jabar
menegaskan perihal kedatangannya terkait pendampingan istri terdakwa DS, juga sehubungan adanya progress laporan yang pernah diajukan sebelumnya: “Ingin tahu perkembangan laporan ini. Katanya penyidik
propam yang menangani, menjanjikan memberikan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan( SP2HP) dalam waktu dekat ini. Kita tunggu saja keseriusannya."
Singkatnya, kasus yang melilit terdakwa DS ini juga menyeret Kepala Desa Mekarsari AS dalam dugaan
penyelewengan Raskin di tahun 2017, beberapa
pihak sudah dimintai keterangan namun baru dua orang pelaku yang diajukan ke
meja hijau. “Kita menuntut keadilan, para pihak yang lain juga harus disentuh
hukum, ini baru adil," papar Tipak sambil memungkas keteranganya.
Sementara itu, saat pegiat media berusaha meminta tanggapan
penyidik atas kehadiran pelapor, salah seorang penyidik propam menegaskan:”Maaf,
bukan kapasisitas kami untuk menyampaikannya. Silahkan tanya ke Kanit saja ya?"
(Harri
Safiari/Ed)

Tidak ada komentar