Mediasi Gugatan Siti Solihat vs Roni Suryana di PN Bale Bandung, Berakhir Buntu - Sidang Dilanjut ...
Algivon – Proses mediasi antara mantan mertua dan menantu
yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada Selasa 18 Mei 2021 tepatnya
di ruang mediasi Pengadilan Bale Bandung, berjalan juga walaupun berkhir buntu
dan akan dilanjut pada 25 Mei 2021.
Tampak hadir dalam prose mediasi ini penggugat dalam hal ini
Siti Solihat bersama kuasa hukumnya dari Kantor Lilis Fitrianti & rekan,
versus tergugat Roni Suryana didampingi kuasa hukum Iwan Setiawan dan rekan.
Sekedar info, kedua yang berperkara ini merupakan mantan mertua dan menantu.
Penggugat dan tergugat sama-sama bertempat tinggal di RT
01/03 Desa Cipaku Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Permasalahan ini muncul saat penggugat ingin menyelesaikan
status tanah kepemilikannya yang di atasnya dibangun sebuah ruko oleh tergugat.
“Sebenarnya, berbagai langkah serta mediasi sudah saya
lakukan dengan Roni bahkan ada surat pernyataan yang dia tanda tangani sendiri,
dan disaksikan para pihak antara lain Ketua RT, RW. Sama mediator malah dia
ingkari kan sudah jelas dia tidak ada itikad baik untuk
menyelesaikan,"ungkap Siti melalui kuasa hukumnya Lilis Fitrianti, SH.
Hal senada diutarakan oleh Sandrik Puji Maulana, SH kuasa
hukum lainya dari penggugat. “Kami sudah memberi ruang dan waktu kepada tergugat
namun kesempatan ini tidak di manfaatkan oleh pihak tergugat. Ya, pada akhirnya
sampai ke gugatan lewat pengadilan," tegas Sandrik.
Sidang mediasi sendiri pada akhirnya menemui jalan buntu,
Hakim Mediator Nurhayati Nasution SH, MH memutuskan mediasi deadlock para pihak
bersikukuh pada keputusan masing- masing dan terpaksa akan di lanjutkan ke
Sidang perdana dalam gugatan yang akan digelar pada tanggal 25 Mei 2021.
Sementara itu kuasa hukum dari tergugat, Asep Saepudin, SH
saat ditemui usia sidang mediasi masih berharap: “Tadinya kami meminta diberi
waktu beberapa hari kedepan, untuk bertemu dan menemukan jalan keluar tanpa
menempuh jalur persidangan. Tokh, pada hakekatnya baik pengugat maupun tergugat
masih ada hubungan keluarga, terutama ada cucu dari perkawinan antara tergugat
dan anak penggugat," tutupnya. (Jurnal.id/hs)
Tidak ada komentar