Pengacara Roedy Wiranatakusumah Dipolisikan MM Divisi Hukum Bank Bjb Gegara Surat Kaleng ‘Kasus Lancingan’
Algivon -- “Hari ini Senin, 24 Mei 2021 saya dipanggil
oleh Polda Jabar untuk memberikan keterangan tentang adanya dugaan fitnah atau
pencemaran nama baik dengan pelapor MM (inisial) yang merupakan salah seorang
pejabat eksekutif di bank bjb,” ini cuplikan awal kala konperensi pers (24/5/2021)
dari salah seorang pengacara kondang di Jawa Barat Roedy Wiranatakusumah S.H.,
M.H., MBA., di Jl, Kalimantan No. 5 Kota Bandung.
“Sebagaimana disampaikan Polda Jabar dugaan fitnah tersebut
tekait adanya surat kaleng yang tersebar di kalangan internal bjb yang menuduh
adanya perselingkuhan pelapor dengan salah seorang staff di divisi nya,” ujar Roedy
Wiranatakusumah yang biasa disapa Aom Roedy dengan menambahkan –“Ya, sangatlah
menyayangkan, tidak ada kasus pribadi dengan saya, padahal.”
“Menyayangkan dengan adanya pelaporan ini, justru akan
membuat nama bank bjb menjadi pembicaraan negatif di Jawa Barat terkait adanya
isu perselingkuhan dari MM,” kata Roedy Wiranatakusumah dengan menambahkan
sambil sedikit menahan tawa cekikikannya –“Duh, ini mah kasus ‘lancingan’ deuih, seumur-umur baru dibeginikan, hiks hiks ...”
“Seyogyanya manajemen bank bjb saya harapkan dapat menegur MM
yang membawa kasus perselingkuhan ke arah pelaporan pidana bukannya
diselesaikan di internal bank bjb sehingga berita tentang isu perselingkuhan
ini menjadi konsumsi publik dan dibicarakan dimana mana di luar internal bank
bjb,” terang Roedy Wiranatakusumah.
“Saya yakin manajemen bank bjb sebagai salah satu bank
terbaik di indonesia paham betul apa yang dinamakan risiko reputasi, kiranya
harus dipertanyakan pula oleh manajemen bank bjb tujuan dari MM melaporkan
indikasi kasus fitnah perselingkuhan ini sehingga publik Jawa Barat jadi
mengetahui adanya oknum pejabat eksekutif bank bjb yang di gosipkan berselingkuh,
karena sebagaimana pepatah urang Sunda, moal
aya haseup mun eweuh seuneu”, kata Roedy Wiranatakusumah.
“Terakhir para teman – teman pers juga dapat menelusuri
siapa ini MM, apakah benar orang ini adalah orang yang sayang dan mau membesarkan
bank bjb bank kebanggaan masyarakat Jawa Barat?,” kata Roedy Wiranatakusumah
yang hari itu telah meluangkan waktu sela 4 jam dipanggil oleh Polda Jabar
berkenaan dengan UU ITE atau dokumen elektronik yang memiliki mutan tentang Penghinaan
dan atau Pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1
juncto pasal 27 ayat 3 UURI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008
tentang ITE.
“Karena yang saya dengar orang ini adalah orang baru di bank
bjb yang merupakan titipan Direksi lama bjb dimana di bank sebelumnya pun
terdapat isu yang bersangkutan bermasalah, dan di bank bjb ini di bawah nahkoda
MM di divisi hukum terdapat beberapa permasalahan yang tak kunjung beres,” kata
Roedy Wiranatakusumah.
Sebagaimana diketahui, Aom Roedy Wiranatakusumah merupakan
keturunan dari Dalem Bandung, perintis berdirinya pemerintahan di Bandung Raya,
dalam ingatan warga dikenal sebagai cicit dari RAA Wiranatakusumah V.
“Seumur-umur saya berkarir sebagai pengacara, barulah kai
ini saya menghadapi persoalan seperti ini, tentu akan saya hadapi semuanya,”
tutup Roedy Wiranatakusumah yang hari itu didampingi kuasa hukumnya bernama
Intan, serta tercatat sebagai salah satu kuasa hukum Bank bjb sejak 2019. (Harri Safiari)
Tidak ada komentar