PT Bank HSBC Indonesia Tahan Uang Nasabah yang Sedang Sakit, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Keras
Roedy Wiranatakusumah - hak nasabah harus dipenuhi sebagai konsumen, dana yang disimpan oleh HSBC harus dikembalikan ...
Algivon -- Kuasa Hukum Mira
Rosana Gnagey yakni Roedy Wiranatakusumah S.H., M.H., MBA., akan melakukan
somasi keras kepada Branch Manager HSBC Kemang, tersebab menahan uang dan hak
nasabahnya yaitu Mr. Richard W. Gnagey (suami Mira Rosana Gnagey) yang
merupakan nasabah Bank HSBC Kemang Jakarta dengan nomor rekening:
107-004582-806.
Posisinya, Mira Rosana Gnagey selaku klien Roedy
Wiranatakusumah, sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 telah memenuhi dokumen
persyaratan sesuai permintaan PT Bank HSBC Indonesia untuk menutup rekening,
dan pengambilan dana milik suami yang sengaja telah dipersulit oleh manajemen
PT Bank HSBC Indonesia, dengan mengabaikan produk hukum yang dibuat dalam Akta
Notaris sebagai Pejabat Negara Republik Indonesia berlogo Garuda.
Merujuk pada kejadian yang sangat merugikan hak hukum klien
dari Roedy Wiranatakusumah, maka pihak PT Bank HSBC Indonesia dapat dikenakan
sanksi Perdata ataupun Pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam
pasal.15 Undang Undang Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU
Perlindungan Konsumen adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000.
Roedy Wiranatakusumah saat ditemui kalangan pegiat media di salah satu Hotel Bintang Lima di kota
Bandung, Jumat, (7/5/2021), mengatakan, tuntutan pihaknya selaku kuasa hukum
adalah sangat sederhana, bahwa hak nasabah harus dipenuhi sebagai konsumen,
dana yang disimpan oleh HSBC harus dikembalikan, "Karena secara prosedur
dan persyaratan klien kami sudah patuh dan taat pada peraturan yang berlaku,"
terangnya.
"Klien kami saat ini menuntut hak hukum daripada
suaminya yang saat ini sedang sakit berdasarkan surat keterangan dokter,"
ungkap Roedy Wiranatakusumah.
"Apapun yang kami lakukan di sini yakni, menjadi hak
setiap nasabah dalam mendapatkan dana yang disimpan dalam bank tersebut,"
tegas Roedy Wiranatakusumah.
"Apapun yang menjadi alasan Bank untuk tidak bisa
memberikan adalah di luar apa yang diatur berdasarkan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, dan POJK Nomor 1 Tahun 2013," kata Roedy Wiranatakusumah.
Kasus Khusus &
Pembelajaran
Terkait peristiwa ini Roedy Wiranatakusumah menekankan
pentingnya hak konsumen dalam jasa perbankkan:
"Saya himbau ke para pelaku usaha di bidang jasa
perbankan, perhatikanlah hak konsumen, terutama yang patuh dan baik serta tidak
pernah merugikan usaha perbankan,” ujarnya dengan menambahkan - "Ini kasus
yang khusus, harus diperhatikan karena secara prosedural data yang diberikan
nasabah sudah lengkap, diaktakan kuasa dari pemberi pemegang hak tersebut dalam
akta notarial."
"Mengapa ini perlu dipahami, karena masih banyak
nasabah yang belum mengetahui hak hukumnya, atau memang pelaku usaha seperti
perbankan harus melek dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tegas
Roedy Wiranatakusumah.
"Ada hal yang aneh dalam kasus ini, ketika pemegang
kuasa ditolak untuk mendapatkan dana yang disimpan, sementara pemegang kuasa
atau pemberi kuasa tersebut yang merupakan klien kami dapat memenuhi pencabutan
Credit Card dengan syarat pembayaran penuh, jadi ada hal yang memang double
standard yang dilakukan HSBC," lagi kata Roedy Wiranatakusumah.
"Oleh karena itu mengapa kasus ini harus dipublikasikan?
Semua ini demi pembelajaran, bisa saja ini terjadi kepada orang-orang biasa
yang tidak paham hukum. Kasus klien kami sudah terjadi berbulan-bulan, klien
kami sudah mengeluarkan banyak biaya, stress, dan keperluan untuk hidup
sehari-hari yang ditahan oleh HSBC. Perlu diketahui, HSBC itu korporasi
perbankan tingkat dunia, seharusnya HSBC paham tentang hak konsumen," terang
Roedy Wiranatakusumah.
Pantauan redaksi melalui Roedy Wiranatakusumah hingga Jumat,
(21/5/2021), pihak PT Bank HSBC Indonesia tidak ada niat baik untuk
menyelesaikan permasalahan ini. (Harri Safiari/rls)
Tidak ada komentar