Pohon Besar di Pasirkoja Ditebang, Satpol PP & Dinas Terkait Bungkam, ini Kata Gerakan Hejo
Agivon – Di tengah masyarakat
dan Pemerintah Kota Bandung pada pertengahan Juni 2021 disibukkan oleh fenomena
lonjakan kasus Covid-19, redaksi Algovon.com melansir salah satu pemberitaan yang
rada berbeda dari Koreknews.com (16/6/2021),
tajuknya - ‘Pohon Besar Pasirkoja Hilang
Lagi, Tidak Adanya Tindakan Satpol PP dan Dinas Terkait’.
Dijelaskan dalam pemberitaan ini, katanya belum usai kasus
Penebangan 4 pohon di Sumbersari Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay
(8/6/2021- Red), kini telah hilang dan ditebang lagi 1 pohon besar di jalan
Terusan Pasirkoja No. 110 (Sebrang SMP/SMA Swadaya), RW 05 Kelurahan Jamika
Kecamatan Bojongloa Kaler.
Diduga penebangan 1 pohon itu berlangsung pada malam Minggu
(12/6/2021 – Red), letaknya persis di lahan
yang sekarang berlangsung proses pembangunan.
Bila menyimak pada pemberitaan tahun 2019 lalu, Satpol PP
Kota Bandung telah berhasil menindak 6 pelaku dan menjatuhkan sanksi sebesar Rp
34 Juta. Kasus penebangan yang berhasil
ditindak tersebut, terhitung terjadi pada bulan Mei sampai November 2019, ini
seperti dikatakan oleh Kepala Satpol PP
Kota Bandung, Rasdian Setiadi tempo hari.
Menurut Rasdian, sanksi untuk para penebang pohon terbagi
menjadi 2 jenis, berupa sanksi pengenaan biaya paksa penegakan pelaksanaan
hukum, dan sanksi Pidana.
Sayangnya, dalam kenyataannya pada tahun 2020 hingga sekarang,
kasus penebangan pohon secara illegal makin merajalela. Faktanya, banyak pohon-pohon
di pinggir jalan Kota Bandung yang hilang secara misterius, diduga kuat akibat ulah
para penebang pohon illegal. Namun tidak ada satu tersangka atau pelaku yang
diungkap oleh Satpol PP ataupun Dinas Terkait.
Menurut salah satu pentolan LSM, Bang Marlen, semua ini
terjadi karena lemahnya pengawasan oleh dinas terkait maupun penindakannya oleh
Satpol PP. “ Mau gimana kapok para penebang illegal kalau tidak ada sanksi
tegas buat mereka,” tuturnya.
“Sudah jelas sanksi untuk penebangan tanpa izin diatur dalam
peraturan daerah nomor 9 tahun 2019. Bagi pelanggar yang menebang pohon sampai
diameter 20 cm kena biaya paksa Ro 10 juta, sedangkan untuk di atas 20 cm
terkena pidana ringan, dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda paling banyak
Rp 50 juta,” jelas Bang Marlen dengan menambahkan –“Dinas terkait atau Satpol
PP selalu tebang pilih dalam melakukan tindakan pelaku penebang pohon illegal.
Selain itu diduga, ada main mata dengan
si penebang.”
Lebih jauh dalam pemberitaan ini ada ujaran katanya, sungguh
Ironis, Pemerintah Kota Bandung yang gencar dengan penghijauannya, setelah
tumbuh disikat oleh orang tidak bertanggung jawab. Namun sebaliknya, tidak ada
yang berani menebang pohon besi (reklame) sekalipun tak berijin.
Kata Gerakan Hejo
Secara terpisah redaksi Algivon.com
mengkonfirmasi perihal penebangan 5 pohon seperti yang diberitakan oleh Koreknews.com, menurut M Irfan, Ketua
DPD Gerakan Hejo Kota Bandung:”Sangat prihatin kami dari Gerakan Hejo, bila
penebangan pohon besar ini terjadi secara serampangan. Artinya, ditebang karena
kepentingan tertentu yang menyalahi aspek lingkungan dan perundang-undangan.” Ujarnya
dengan menambahkan –“Perlu ada tindak lanjut dari dinas terkait, mengapa ini
terjadi. Minimal, transparansi dan pertanggungjawabannya.”
Lebih jauh menurut Irfan yang kini masih bergiat di program
Bandung Hydro Market melalui pengembangan plasma petani sayuran hidroponik,
haruslah dicari dulu akar masalah alasan penebangan pohon ini. Bisa saja, penebangan
ini dilakukan dengan prasyarat dan sejumlah kompensasi yang ketat, atau karena membahayakan keselamatan orang, misalnya ”menanan sejumlah pohon di
daerah tertentu, dengan jumlah dan jenis pohon sesuai ketemtuan. Hal mendasar
ini harus dicari tahu,” ujar M Irfan.
Terakhir dalam konfirmasi ini, Irfan dalam waktu dekat akan
mempertanyakan sebenarnya berapa banyak sebaiknya penghijauan atau RTH (Ruang
Terbuka Hijau) di Kota Bandung, dibandingkan dengan jumlah penduduk dan luas
lahan, serta variable lainnya.
“Detil idealisasi RTH ini, harus kita tahu dari sumber yang
kompeten. Jangan asal ada info dari berbagai pihak yang tidak tuntas penjelasannya.
Secara formal dalam waktu dekat kami akan tanyakan ini, termasuk dugaan kasus penebangan
5 pohon akhir-akhir ini.” (Harri Safiari)
Tidak ada komentar