Bandel, 200 Lebih Pengurus Gerakan Pramuka di Indonesia Merangkap Jabatan, Chairul Huda: Termasuk di Kota Bandung !
Tempaan generasi muda dalam wadah Pramuka, perlu kebersamaan untuk membinanya, tak kurang unsur penting lainnya, kepengurusannya perlu keterbukaan dan demokratisasi sesuai Pancasila (foto - istimewa).
Algivon -- Pengetahuan umum, Pramuka dikenal sebagai singkatan
dari Praja Muda Karana. Ini merupakan sosok organisasi atau gerakan kepanduan, juga
merupakan wadah proses Pendidikan kewiraan yang berkaitan dengan cinta dan bela
negara, serta pemupukan unsur kemanusiaan dan lingkungan hidup utamanya bagi
generasi muda di negara kita. Pada
lingkup internasional, Pramuka dikenal sebagai Boy Scout, salah satu tokoh
perintisnya Baden Powell sejak tahun 1908.
Langsung ke era Orde Baru di negara kita, gerakan Pramuka pernah
mengalami jaman keemasannya. Namun, berbeda
pada era 2020-an kini, eksistensi organisasi pramuka terasa kurang greget dan
tentu saja kurang diperhatikan. Penyebabnya, apakah karena negeri kita sedang
dilanda pandemi Covid-19? Tak heran, menurut salah satu tokoh Pramuka, dalam
tiikannya - banyak para Ketua Mabicab (Majelis Pembimbing Cabang), dan Kwarcab
(Kwartir Cabang) yang berprilaku bandel. Faktanya, ada lebih dari 200-an kini di
Indonesia para pengurusnya, merangkap di dua jabatan !
Fenomena ini dikemukakan Dr. Chairul
Huda, SH, MH, Waka Kwarnas Bidang Organisasi dan Hukum (5/7/2021), setelah
memperhatikan masih terdapatnya rangkap jabatan ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab
di berbagai daerah.
Masih kata Chairul Huda, Kwarnas telah menindaklanjuti Surat
Edaran Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 0115-00-B tanggal 26 Maret 2020. Lalu, disusul
dengan surat Nomor 0163-00-B Tanggal 30 Juni 2021, Perihal : Penertiban Rangkap
Jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab.
Masih kata Chairul Huda, penafsiran Pasal 32 ayat (3)
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. “Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) sesuai dengan
ketentuan Pasal 67 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dapat
mengambil langkah,” ujarnya dengan menambahkan –“Agar kekisruhan ini segera
diakhiri.”
Lebih jauh Chairul Huda menyaraknkan, dengan langkah-langkah
mengarahkan Kwarcab yang masih terjadi rangkap jabatan Ketua Mabicab dan Ketua
Kwarcab, untuk mengambil prakarsa mengadakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua
Kwarcab. Menurutnya, ini sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 51
ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Jo Pasal 116 ayat (2) Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
Langkah selanjutnya, pelaksanaan PAW sebagaimana yang
dimaksud diselenggarakan pada kesempatan pertama sejak surat edaran ini
diterima, hendaknya tetap memperhatikan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Sebaiknya, dilaksanakan dengan cara yang sesederhana
mungkin, bilamana perlu melalui daring. Hal ini demi memperhatikan protokol
kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, masih dalam konteks penanganan pandemi
Covid-19.
Saran selanjutnya atau yang ketiga, Kwarcab yang masih mengalami
rangkap jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab, sebaiknya tidak diikutkan
dalam kegiatan kepramukaan tingkat Nasional.
“Sangat lucu ! Masa Ketua Majelis Pembingbing Cabang Gerakan
Pramuka bisa melantik Ketua Kwartir Cabang Kota/Kabupaten. Praktiknya bisa
dinyatakan tidak sah. Bahkan gugur dalam melakukan organisasi kepramukaan
selama pengakuan tersebut,” tegas Chairul Huda.
Chairul Huda menambahkan semacam catata, menurutnya bilamana
surat ini diabaikan selama 6 bulan, dari surat edaran diterima. “Barang tentu, person
tersebut tidaklah pantas aktif di tingkat nasional gerakan pramuka yang
dijalaninya”.
APBD & Giringan Politisasi
Lebih jauh Chairul Huda, menduga fenomena dua rangkap
jabatan ini bisa mempermudah pengeluaran anggaran APBD, dan bisa juga digunakan
sebagai alat penggiringan politisasi. ”Ingatlah Gerakan Pramuka jangan
dicampurkan dengan urusan politik. Saya harus tegas dalam hal ini. Utamanya, bilamana
organisasi gerakan Pramuka tidak mau hancur?!” ketus Chairil Huda.
Kembali Chairul Huda mencontohkan untuk Kota Bandung, seharusnya orang itu mengundurkan
dulu sebagai Ketua Kwarcab. “Jangan jadi Mubicab sekaligus Kwarcab. Dan masih
banyak lagi terjadi di daerah lainnya. Sebetulnya kami kesal sering
mengingatkan,” keluhnya.
Sementara itu, redaksi mengutip dari salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Menilik
Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2019,
tentang Pengukuhan Andalan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa
Bhakti 2019-2024:”Bisa dikatakan tidak sah jika melihat AD/ART Kwarnas.”
Lainnya, menurut naras umber ini, sepengetahuannya pengelolaan anggaran gerakan Pramuka Kota
Bandung selama ini perlu dipertanyakan? “Ditengarai kuat ada manipulasi
anggaran, dan penempatan rangkap jabatan di Kwarda, serta Kwarcab pada posisi
struktur lainnya,” ungkap nara sumber ini, sambil menambahkan –“ Terkesan
Pramuka Kota Bandung kental dengan unsur dinasti masa jabatan kepala daerahnya.”
(Tim/Koreksnews.com)
Tidak ada komentar