Dari Ruang Sidang Kartika, Palabuhanratu Kab. Sukabumi, Terdakwa Wiwi: ‘Itu Uang Saya Bukan Leony …’

  


   Para Pengacara dari kantor hukum Lilis Pitriati,SH  

 



 

Algivon --  Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1 B kembali menggelar sidang dengan terdakwa Wiwi Wijanah binti Endang Ukra Wijaya  pada Selasa, 21 September 2021, lokasinya di ruang sidang Kartika, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Sidang sendiri digelar secara virtual, dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan tindak pidana KUHPidana  378/372 dengan terdakwa Wiwi Wijanah binti Endang Ukra Wijaya (63).

 

Hadir dalam sidang yang berlangsung seru itu, Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan 6 orang saksi, salah satu saksi itu juga kakak kandung terdakwa bernama Cecep Gunawan.

 

Dalam persidangan ini, saksi pelapor yang bernama Leony Aries Avisha yang pertama kali memberikan keterangan dihadapan persidangan mengatakan:"Awalnya Bu Wiwi datang kepada saya menawarkan tanah milik Nasrudin dengan harga 27 juta, namun dirinya hanya memiliki uang 20 juta. Akhirnya saya menyerahkan uang sejumlah 20 juta tersebut untuk pembelian tanah daratan seluas 1.631 M2 di Blok Kp Tamiang Lega RT 022/ 004 Desa Waluran Mandiri Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi.  Dalam kesaksiannya Leony mengatakan telah menyerahkan uang tersebut untuk pembayaran tanah, kepada terdakwa Wiwi Wijanah dan satu juta untuk biaya pengurusan. Saya serahkan uang tersebut ke Bu Wiwi," ungkap Leony saat ditanya majelis hakim.

 

Namun saat  Hakim menanyakan, apakah ada bukti saat penyerahan uang tersebut saksi Leony menjawab tidak ada, hanya ada saksi yang menyaksikan saat dirinya menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Wiwi Wijanah. “Tidak ada bukti tapi ada saksi saat saya menyerahkan, dan orangnya ada disini bersaksi," lagi ucap Leony.

 

Saksi lainya yang merupakan saksi kunci bernama Handi Rahmat memberi keterangan bahwa dirinya  yang melihat uang 20 juta  saat saksi pelapor Leony menyerahkan uang kepada terdakwa. “Kemana mana saya yang mengantar Bu Wiwi dimana ada Bu Wiwi  melangkah disitu ada saya," ungkap Handi 

 

Sementara itu saksi Nasrudin yang merupakan pemilik tanah, dalam keterangannya, bahwa dia awalnya menawarkan tanah kepada saksi Cecep, karena saya dan pak Cecep tidak memiliki akses ke Leony maka pa Cecep meminta Bu Wiwi untuk menawarkan kepada Leony dan akhirnya terjadilah pembayaran di rumah pak Cecep, dan saya menerima uang 20 Juta. Saat hakim menanyakan kepada saksi Nasrudin apakah dirinya menanyakan siapa yang beli tanah ini,?" Tidak, tapi yang menanyakan pak Cecep saya dengar sendiri pak Cecep bertanya," Wi ini yang beli tanah ini uang Leony ya dan kwitansi atas nama Leony saya dengar itu," tutur Nasrudin menjawab pertanyaan Hakim.

 

Saksi selanjutnya Cecep Gunawan yang merupakan kakak kandung terdakwa Wiwi Wijanah, terlihat gugup ketika memberikan keteranganya, Cecep menjelaskan bahwa dirinya kedatangan Nasrudin  pemilik tanah. “Saya kedatangan pak Nasrudin pada bulan Juni saya lupa tanggalnya, menawarkan tanah seharga 20 juta. Lalu saya jawab dari mana uang nanti saya tawarkan ya, ," ucap Cecep

 

Saksi Cecep menjelaskan kira kira tanggal 22 Juni kedatangan saudara Nasrudin untuk bertemu Bu Wiwi di rumah saya, dan saya menyaksikan saat itu terjadi pembayaran bukan transaksi, lalu kami membuat kwitansi tanda terima dan disaksikan kedua belah pihak kita buatkan kwitansi atas nama Bu leony," tutur Cecep.

 

Namun, keterangan saksi Cecep Gunawan ada perbedaan dengan keterangan terdakwa, menurut terdakwa Wiwi Wijanah: “Uang pembelian tanah itu adalah uang saya, dan pembayaran tersebut bulan Januari dan itu, uang saya, "tegasnya.

 

Keterangan terdakwa diperkuat oleh kuasa hukum terdakwa, Erwin Indrazid Simbolon, SH dari kantor hukum Lilis pitriati,SH seusai sidang ia menjelaskan:"Keterangan para saksi sangat aneh terkesan sama, terutama saksi Cecep Gunawan. Apa yang disampaikannya jauh berbeda, kami memiliki bukti kuat terkait waktu, baik tanggal dan bulan saat terjadinya pembayaran tersebut yang merupakan uang milik terdakwa bukan uang Leony. Disamping itu saksi Leony juga tidak memiliki bukti tertulis baik kwitansi atau bukti transferan saat dia menyerahkan uang kepada terdakwa Wiwi,  selain itu kami memiliki saksi yang akan membuka tabir ini semua," ungkap Erwin.

 

Hal senada diutarakan oleh kuasa hukum terdakwa lainya Lilis Pitriati, SH, apa yang disampaikan beberapa saksi di persidangan ini, akan kita bantah di sesi pledoi dari kami, dan yakin klien kami tidak bersalah  dalam kasus ini," ucapnya.

 

Dalam persidangan ini terdakwa di dampingi oleh beberapa orang kuasa hukum yakni, Erwin Indrazid Simbolon, SH, Lilis Pitriati, SH Serta Sandrik Puji Maulana, SH, MH dari kantor hukum Lilis pitriati, SH.

 

Seperti diketahui terdakwa  didakwa atas dugaan tindak pidana  378 KUHPidana dan atau 372 KUHpidana dan saat ini ditahan di Rutan Negara Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi. (HS/Ed)

Dari Ruang Sidang Kartika, Palabuhanratu Kab. Sukabumi, Terdakwa Wiwi: ‘Itu Uang Saya Bukan Leony …’  Dari Ruang Sidang Kartika, Palabuhanratu Kab. Sukabumi, Terdakwa Wiwi: ‘Itu  Uang Saya Bukan Leony …’ Reviewed by Harri Safiari on 10.01 Rating: 5

Tidak ada komentar