Dari Ruang Sidang Kartika, Palabuhanratu Kab. Sukabumi, Terdakwa Wiwi: ‘Itu Uang Saya Bukan Leony …’
Algivon -- Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1 B kembali
menggelar sidang dengan terdakwa Wiwi Wijanah binti Endang Ukra Wijaya pada Selasa, 21 September 2021, lokasinya di ruang
sidang Kartika, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Sidang sendiri digelar secara
virtual, dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus
dugaan tindak pidana KUHPidana 378/372
dengan terdakwa Wiwi Wijanah binti Endang Ukra Wijaya (63).
Hadir dalam sidang yang berlangsung seru itu, Jaksa Penuntut
Umum, menghadirkan 6 orang saksi, salah satu saksi itu juga kakak kandung
terdakwa bernama Cecep Gunawan.
Dalam persidangan ini, saksi pelapor yang bernama Leony
Aries Avisha yang pertama kali memberikan keterangan dihadapan persidangan
mengatakan:"Awalnya Bu Wiwi datang kepada saya menawarkan tanah milik
Nasrudin dengan harga 27 juta, namun dirinya hanya memiliki uang 20 juta. Akhirnya
saya menyerahkan uang sejumlah 20 juta tersebut untuk pembelian tanah daratan
seluas 1.631 M2 di Blok Kp Tamiang Lega RT 022/ 004 Desa Waluran Mandiri
Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi. Dalam
kesaksiannya Leony mengatakan telah menyerahkan uang tersebut untuk pembayaran
tanah, kepada terdakwa Wiwi Wijanah dan satu juta untuk biaya pengurusan. Saya
serahkan uang tersebut ke Bu Wiwi," ungkap Leony saat ditanya majelis hakim.
Namun saat Hakim menanyakan,
apakah ada bukti saat penyerahan uang tersebut saksi Leony menjawab tidak ada,
hanya ada saksi yang menyaksikan saat dirinya menyerahkan uang tersebut kepada
terdakwa Wiwi Wijanah. “Tidak ada bukti tapi ada saksi saat saya menyerahkan,
dan orangnya ada disini bersaksi," lagi ucap Leony.
Saksi lainya yang merupakan saksi kunci bernama Handi Rahmat
memberi keterangan bahwa dirinya yang
melihat uang 20 juta saat saksi pelapor
Leony menyerahkan uang kepada terdakwa. “Kemana mana saya yang mengantar Bu
Wiwi dimana ada Bu Wiwi melangkah disitu
ada saya," ungkap Handi
Sementara itu saksi Nasrudin yang merupakan pemilik tanah,
dalam keterangannya, bahwa dia awalnya menawarkan tanah kepada saksi Cecep,
karena saya dan pak Cecep tidak memiliki akses ke Leony maka pa Cecep meminta
Bu Wiwi untuk menawarkan kepada Leony dan akhirnya terjadilah pembayaran di rumah
pak Cecep, dan saya menerima uang 20 Juta. Saat hakim menanyakan kepada saksi
Nasrudin apakah dirinya menanyakan siapa yang beli tanah ini,?" Tidak,
tapi yang menanyakan pak Cecep saya dengar sendiri pak Cecep bertanya," Wi
ini yang beli tanah ini uang Leony ya dan kwitansi atas nama Leony saya dengar
itu," tutur Nasrudin menjawab pertanyaan Hakim.
Saksi selanjutnya Cecep Gunawan yang merupakan kakak kandung
terdakwa Wiwi Wijanah, terlihat gugup ketika memberikan keteranganya, Cecep
menjelaskan bahwa dirinya kedatangan Nasrudin
pemilik tanah. “Saya kedatangan pak Nasrudin pada bulan Juni saya lupa
tanggalnya, menawarkan tanah seharga 20 juta. Lalu saya jawab dari mana uang
nanti saya tawarkan ya, ," ucap Cecep
Saksi Cecep menjelaskan kira kira tanggal 22 Juni kedatangan
saudara Nasrudin untuk bertemu Bu Wiwi di rumah saya, dan saya menyaksikan saat
itu terjadi pembayaran bukan transaksi, lalu kami membuat kwitansi tanda terima
dan disaksikan kedua belah pihak kita buatkan kwitansi atas nama Bu
leony," tutur Cecep.
Namun, keterangan saksi Cecep Gunawan ada perbedaan dengan
keterangan terdakwa, menurut terdakwa Wiwi Wijanah: “Uang pembelian tanah itu
adalah uang saya, dan pembayaran tersebut bulan Januari dan itu, uang saya,
"tegasnya.
Keterangan terdakwa diperkuat oleh kuasa hukum terdakwa,
Erwin Indrazid Simbolon, SH dari kantor hukum Lilis pitriati,SH seusai sidang ia
menjelaskan:"Keterangan para saksi sangat aneh terkesan sama, terutama
saksi Cecep Gunawan. Apa yang disampaikannya jauh berbeda, kami memiliki bukti
kuat terkait waktu, baik tanggal dan bulan saat terjadinya pembayaran tersebut
yang merupakan uang milik terdakwa bukan uang Leony. Disamping itu saksi Leony
juga tidak memiliki bukti tertulis baik kwitansi atau bukti transferan saat dia
menyerahkan uang kepada terdakwa Wiwi,
selain itu kami memiliki saksi yang akan membuka tabir ini semua,"
ungkap Erwin.
Hal senada diutarakan oleh kuasa hukum terdakwa lainya Lilis
Pitriati, SH, apa yang disampaikan beberapa saksi di persidangan ini, akan kita
bantah di sesi pledoi dari kami, dan yakin klien kami tidak bersalah dalam kasus ini," ucapnya.
Dalam persidangan ini terdakwa di dampingi oleh beberapa
orang kuasa hukum yakni, Erwin Indrazid Simbolon, SH, Lilis Pitriati, SH Serta
Sandrik Puji Maulana, SH, MH dari kantor hukum Lilis pitriati, SH.
Seperti diketahui terdakwa
didakwa atas dugaan tindak pidana
378 KUHPidana dan atau 372 KUHpidana dan saat ini ditahan di Rutan
Negara Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi. (HS/Ed)
Tidak ada komentar