Dugaan Pelunasan Pinjaman memberatkan Nasabah di Salah Satu BPR Katapang Kab. Bandung – Ijazah Ditahan & Diskriminatif



iIustrasi, sumber BPR Sentral Arta Asia

 


Algivon – Selayaknya setiap layanan produk atau jasa termasuk perbankan mengacu dan memegang prinsip keterbukaan, kejujuran dan transparansi serta kepastian hukum. Ini terkait akan hak dan kewajiban konsumen atau nasabah. Artinya, tidak boleh ada pihak yang nanti nya merasa dirugikan, ini tertuang pada UU  no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ini merupakan rujukan umum bagi pelaku usaha yang melaksanakan transaksi baik produk atau jasa kepada masyarakat.

 

Terkait hal tersebut, ketentuannya berlaku juga bagi kalangan perbankan, tepatnya merujuk kepada aturan hukum UU No10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992. Disamping itu berlakunya UU No 8 tahun1999 memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan. Karenanya, pelaku jasa perbankan dituntut untuk: 1. Beritikad baik dalam menjalankan usahanya. 2. Memberikan Informasi yang benar jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan layanan yang di berikan. 3. Memperlakukan konsumen secara benar, dan jujur serta tidak ada diskriminatif. 4. Menjamin kegiatan usaha berdasarkan ketentuan standar perbankan.

 

Selain hal di atas yang tertuang dalam pasal 29 ayat 4 (UU) No 10 tahun1998 dimana berbunyi: Untuk kepetingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang di lakukan bank.

 

Prinsip di atas sangat berkaitan erat dengan aspek tranparansi di awal perjanjian atau transaksi perbankan, dan tidak diperbolehkan pihak perbankan membuat kebijakan yang tidak dipahami resikonya di kemudian hari.  Semua kesepakatan harus jelas diterangkan diawal,  tidak patut bank memberikan informasi yang penting di saat setelah perjanjian kredit atau layanan perbankan saat sudah berjalan.

 

Kasus itu …

 

Berkaitan hal diatas, satu kasus telah terjadi dan menimpa seorang nasabah yang akan melakukan pelunasan kredit di awal. Ini terkait besaran atau nilai nominal pinjaman yang harus dilunasi ternyata sangat  memberatkan. Ini ternyata, terkait besaran presentase bunga yang sangat memberatkan, karena nasabah harus membayar 50 persen bunga berjalan. Padahal, ketentuan ini tidak dicantumkan di awal penandatangan akad kredit.

Ini seperti dituturkan Suryana (6/9/2021) yang merupakan salah satu pengurus ormas Aksan yang mendapat kuasa membantu pelunasan seorang nasabah di salah satu BPR di Katapang, Kabupaten Bandung:”Kami tim sudah mengikuti prosedur dengan mengajukan surat permohonan keringanan terhadap besaran yang di tetapkan pihak bank, namun setelah menunggu sekian lama pihak bank melalui Head Marketing dengan inisial " A" menyatakan bahwa nasabah, silahkan melunasi dengan potongan saldo bunga berjalan sebesar 50 persen ditambah hutang pokok. Dan, ini tidak ada tercantum besaran nya di kontrak perjanjian kredit. Tentunya, ini memberatkan nasabah," ungkap Kang Yana begitu ia biasa disapa.

 

Menurut informasi, besaran nilai bunga berjalan berbeda dengan beberapa nasabah yang telah melakukan pelunasan. Dugaannya, ini seperti ada diskriminatif dalam pelayanannya. “Disamping itu pihak bank juga diduga melanggar ketentuan hukum yakni UU No 39 tahun 1999 tentang HAM terkait kewajiban nasabah yang harus menyerahkan ijazahnya, terutama para guru dimana ijazah mereka ditahan,” tambah Kang Yana  dengan menambahkan keterangan menirukan keluhan salah saorang guru lainya yang meminjam uang di BPR ini –“Ya, ijazah strata satu (S-1) saya ditahan BPR ini.”

 

Menurut info Kang Yana pula, ia berencana membawa persoalan ini ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam waktu dekat ini. “Kami akan ke OJK mengadukan tindakan sepihak BPR ini, karena kebijakan mereka memberatkan nasabah ditambah adanya perlakuan diskriminatif,” pungkasnya. (Andi/Rls)

 


Dugaan Pelunasan Pinjaman memberatkan Nasabah di Salah Satu BPR Katapang Kab. Bandung – Ijazah Ditahan & Diskriminatif Dugaan Pelunasan Pinjaman memberatkan Nasabah di Salah Satu BPR Katapang Kab. Bandung – Ijazah Ditahan & Diskriminatif Reviewed by Harri Safiari on 21.02 Rating: 5

Tidak ada komentar