Kang Joker PMPRI Terkait Kasus Lili Pintauli Siregar ‘Oknum KPK’: Lucu Saja, Masih Ada …
Joker Rohimat, Ketua Umum LSM - PMPRI - Mari cegah dan berantas korupsi di negeri kita hingga ke akar-akarnya...
Algivon – Posisi
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di negara kita adalah lembaga negara yang
dibentuk, bertujuan meningkatkan daya guna, dan hasil guna dalam upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi. Mahfumnya, KPK itu bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas wewenangnya.
Menurut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat PMPRI (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia),
Rohimat yang akrab disapa kang Joker pengertian umum tentang tindak pidana
korupsi, adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan,
dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan, atau dapat
merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan
kepentingan rakyat.
Lebih jauh menurut Kang Joker bila merujuk pada Undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 31/1999):”Tindak pidana korupsi itu
menyangkut perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Masih kata Kang Joker dalam rilisnya pada 4 September 2021, KPK
yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002. Sejatinya
ada beberapa tugas dan fungsi KPK, antara lain: Koordinasi dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; Supervisi terhadap
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi; Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Salah satu kegiatan LSM - PMPRI selain mencegah dan memberantas korupsi juga mempetanyakan dugaan kuat korupsi di sebuah lembaga baru-baru ini di Jawa Barat.
Selanjutnya masih kata Kang Joker, dalam melaksanakan tugas
koordinasi, KPK memiliki kewenangan, di antaranya: Koordinasi penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; Menetapkan sistem pelaporan
dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; Meminta informasi tentang
kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak - pidana korupsi; dan Meminta laporan instansi terkait
mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
“Menurut saya nih,” demikian ucap Kang Joker,”hari ini berbicara
tentang fungsi dan kewenangan KPK dirasakan sudah tidak sesuai, karena ia sudah
tidak dalam jalan perjuangannya lagi,” tuturnya. Ditanya lebih jauh, masih kata
Kang Joker yang masih sibuk membantu para pihak yang dirasakan terkena
ketidakadilan di negeri ini:
“Salah satunya itu Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar
dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun. Hukuman
diberikan karena ia terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran
menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali
Kota non aktif Tanjungbalai M Syahrial.”
“Bagi saya ini amatlah lucu ada yang seperti ini, kenapa?
Karena tidak jauh halnya dengan seremoni ulang tahun. Bukankah, masyarakat begitu
antusias menitipkan kepercayaan terhadap KPK? Ironinya, tindakan yang diambil
atas kesalahan yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sangat mencederai hati
masyarakat. Faktanya, perbuatan yang telah merugikan hati masyarakat, termasuk
merusak titipan amanah dan jiwa bangsa Indonesia hanya diganjar pemotongan gaji
sekitar 1,8 Juta dari total gaji oknum KPK itu Rp. 87 Juta,”ujarnya dengan
menambahkan – “Jelas ini tak sebanding, seakan-akan proses hukum di negara kita
layaknya seremoni potong kue ulang tahun, yang berlaku bagi kolega dan rekanan.
Namun, tidak untuk masyarakat umum. Bukankah KPK dibentuk dan dijalankan dengan
dana yang sangat besar, namun tidak berbanding lurus dengan kinerjanya?”
Kembali Kang Joker, terkait dengan kasus Lili Pintauli
Siregar di KPK yang mengguncang idealisasi penegakan hukum di negeri kita, ia
memungkas:”Masihkah bangsa ini membutuhkan sosok oknum KPK seperti ini dengan segara keistimewaannya?” (Harri Safiari/Rls)
Tidak ada komentar