Kang Joker PMPRI Terkait Kasus Lili Pintauli Siregar ‘Oknum KPK’: Lucu Saja, Masih Ada …

 


Joker Rohimat, Ketua Umum LSM - PMPRI  - Mari cegah dan berantas korupsi di negeri kita hingga ke akar-akarnya...

 


Algivon – Posisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di negara kita adalah lembaga negara yang dibentuk, bertujuan meningkatkan daya guna, dan hasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Mahfumnya, KPK itu bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas wewenangnya.

 

Menurut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat  PMPRI (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia), Rohimat yang akrab disapa kang Joker pengertian umum tentang tindak pidana korupsi, adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan, dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan, atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat.

 

Lebih jauh menurut Kang Joker bila merujuk pada Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 31/1999):”Tindak pidana korupsi itu menyangkut perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

 

Masih kata Kang Joker dalam rilisnya pada 4 September 2021, KPK yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002. Sejatinya ada beberapa tugas dan fungsi KPK, antara lain: Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.



Salah satu kegiatan LSM - PMPRI selain mencegah dan memberantas korupsi juga mempetanyakan dugaan kuat korupsi di sebuah lembaga baru-baru ini di Jawa Barat. 



Selanjutnya masih kata Kang Joker, dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK memiliki kewenangan, di antaranya: Koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak - pidana korupsi; dan Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

 

“Menurut saya nih,” demikian ucap Kang Joker,”hari ini berbicara tentang fungsi dan kewenangan KPK dirasakan sudah tidak sesuai, karena ia sudah tidak dalam jalan perjuangannya lagi,” tuturnya. Ditanya lebih jauh, masih kata Kang Joker yang masih sibuk membantu para pihak yang dirasakan terkena ketidakadilan di negeri ini:


“Salah satunya itu Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun. Hukuman diberikan karena ia terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota non aktif Tanjungbalai M Syahrial.”

 

“Bagi saya ini amatlah lucu ada yang seperti ini, kenapa? Karena tidak jauh halnya dengan seremoni ulang tahun. Bukankah, masyarakat begitu antusias menitipkan kepercayaan terhadap KPK? Ironinya, tindakan yang diambil atas kesalahan yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sangat mencederai hati masyarakat. Faktanya, perbuatan yang telah merugikan hati masyarakat, termasuk merusak titipan amanah dan jiwa bangsa Indonesia hanya diganjar pemotongan gaji sekitar 1,8 Juta dari total gaji oknum KPK itu Rp. 87 Juta,”ujarnya dengan menambahkan – “Jelas ini tak sebanding, seakan-akan proses hukum di negara kita layaknya seremoni potong kue ulang tahun, yang berlaku bagi kolega dan rekanan. Namun, tidak untuk masyarakat umum. Bukankah KPK dibentuk dan dijalankan dengan dana yang sangat besar, namun tidak berbanding lurus dengan kinerjanya?”


Kembali Kang Joker, terkait dengan kasus Lili Pintauli Siregar di KPK yang mengguncang idealisasi penegakan hukum di negeri kita, ia memungkas:”Masihkah bangsa ini membutuhkan sosok oknum KPK  seperti ini dengan segara keistimewaannya?” (Harri Safiari/Rls)

 


Kang Joker PMPRI Terkait Kasus Lili Pintauli Siregar ‘Oknum KPK’: Lucu Saja, Masih Ada … Kang Joker PMPRI Terkait Kasus Lili Pintauli Siregar ‘Oknum KPK’: Lucu Saja, Masih Ada … Reviewed by Harri Safiari on 10.46 Rating: 5

Tidak ada komentar