Kuasa Hukum Asep Mulyani ‘Mantan Camat Waluran Kab. Sukabumi’ Ajukan Praperadilan - Ini Dasar Hukumnya …
Tipak Jusa Nainggolan, SH dari kantor hukum Lilis Pitriati, SH dan rekan - Ini dasar hukumnya ...
Algivon -- Resminya kuasa hukum tersangka mantan camat
Waluran Kabupaten Sukabumi, Asep Mulyani, Bin Mami Muchtar telah melakukan
upaya praperadilan terhadap langkah Kejaksaan Negeri Sukabumi, ini terkait
penahanan serta penetapan status tersangka. Salah satul langkahnya, kuasa hukum
Asep Mulyani, Tipak Jusa Nainggolan, SH dari kantor hukum Lilis Pitriati, SH
dan rekan, telah mendatangi pengadilan negeri Cibadak Sukabumi, Senin, 13
September 2021.
“Kedatangan tim kuasa hukum terdiri dari Lilis Pitriati, SH,
Tipak Jusa Nainggolan, SH, Sandrik Puji Maulana, SH, MH, Parlin Josua Silaban,
SH untuk memperjuangkan hak-hak hukum klien kami, kami melihat banyak
kejanggalan yang dipertontonkan penyidik
yang menurut kami, tidak berdasar hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP, serta beberapa langkah jaksa yg menurut kami
tidak ‘due process of law’ terhadap kasus yang menimpa tersangka Asep Mulyani
Bin Mami Muchtar," ungkap Tipak Jusa Nainggolan salah seorang kuasa hukum
Asep Mulyani.
Lebih lanjut menurut Tipak Jusa Nainggolan: “Penahanan dan
penetapan tersangka dinilai tidak berdasar hukum, berbagai dalil kami sampaikan
dalam permohonan praperadilan ini, bahwa
dari ketentuan pasal 26 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diperoleh konstruksi hukum khusus mengenai
penyidikan tindak pidana korupsi tidak mengatur khusus mengenai penyidikan,
tetapi dinyatakan bahwa penyidikan didasarkan pada KUHAP, sehingga ketentuan
dalam KUHAP khususnya pasal 6 ayat (1) KUHAP mengikat, dan berlaku bagi
penyidikan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Selain itu menurutnya," memperkuat dalil kami
mengajukan upaya ini adalah berdasar
kepada pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu, ‘Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun
administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh
hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar’,
demikian bunyi pasal tersebut yang menjadi salah satu dasar kami juga
mengajukan permohonan praperadilan ini," ujarnya.
Hal senada terlontar dari kuasa hukum Asep Mulyani, Bin Mami
Muchtar lainnya, yakni, Lilis Pitriati, bahwa upaya ini semata mata untuk
memastikan hak- hak hukum serta keadilan yang harus diperoleh klien kami, dari
mulai penangkapan, penahanan serta penetapan tersangka dan hari ini kami
mendaftarkan praperadilan yang sebagai pemohon adalah istri dari tersangka,
Asep Mulyani Bin Mami Muchtar,"tandasnya.
Diketahui, tersangka Asep Mulyani, Bin Mami Muchtar selaku mantan camat Waluran telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi, atas dugaan tindak pidana korupsi
penyelewengan program partisipasi pembangunan kecamatan Waluran Kabupaten
Sukabumi tahun anggaran 2018 dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI
nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan
ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak
Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan kini tersangka ditahan di
rumah tahanan negara atau Lapas Warungkiara Sukabumi. ( Edi S/Rls )
Tidak ada komentar