Kuasa Hukum Asep Mulyani ‘Mantan Camat Waluran Kab. Sukabumi’ Ajukan Praperadilan - Ini Dasar Hukumnya …



Tipak Jusa Nainggolan, SH dari kantor hukum Lilis Pitriati, SH dan rekan - Ini dasar hukumnya ...



 

Algivon -- Resminya kuasa hukum tersangka mantan camat Waluran Kabupaten Sukabumi, Asep Mulyani, Bin Mami Muchtar telah melakukan upaya praperadilan terhadap langkah Kejaksaan Negeri Sukabumi, ini terkait penahanan serta penetapan status tersangka. Salah satul langkahnya, kuasa hukum Asep Mulyani, Tipak Jusa Nainggolan, SH dari kantor hukum Lilis Pitriati, SH dan rekan, telah mendatangi pengadilan negeri Cibadak Sukabumi, Senin, 13 September 2021.

 

 

“Kedatangan tim kuasa hukum terdiri dari Lilis Pitriati, SH, Tipak Jusa Nainggolan, SH, Sandrik Puji Maulana, SH, MH, Parlin Josua Silaban, SH untuk memperjuangkan hak-hak hukum klien kami, kami melihat banyak kejanggalan yang  dipertontonkan penyidik yang menurut kami, tidak berdasar hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP,  serta beberapa langkah jaksa yg menurut kami tidak ‘due process of law’ terhadap kasus yang menimpa tersangka Asep Mulyani Bin Mami Muchtar," ungkap Tipak Jusa Nainggolan salah seorang kuasa hukum Asep Mulyani.

 

 

Lebih lanjut menurut Tipak Jusa Nainggolan: “Penahanan dan penetapan tersangka dinilai tidak berdasar hukum, berbagai dalil kami sampaikan dalam permohonan praperadilan ini,  bahwa dari ketentuan pasal 26 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diperoleh konstruksi hukum khusus mengenai penyidikan tindak pidana korupsi tidak mengatur khusus mengenai penyidikan, tetapi dinyatakan bahwa penyidikan didasarkan pada KUHAP, sehingga ketentuan dalam KUHAP khususnya pasal 6 ayat (1) KUHAP mengikat, dan berlaku bagi penyidikan tindak pidana korupsi," tegasnya.

 

Selain itu menurutnya," memperkuat dalil kami mengajukan  upaya ini adalah berdasar kepada pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu, ‘Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar’, demikian bunyi pasal tersebut yang menjadi salah satu dasar kami juga mengajukan permohonan praperadilan ini," ujarnya.

 

Hal senada terlontar dari kuasa hukum Asep Mulyani, Bin Mami Muchtar lainnya, yakni, Lilis Pitriati, bahwa upaya ini semata mata untuk memastikan hak- hak hukum serta keadilan yang harus diperoleh klien kami, dari mulai penangkapan, penahanan serta penetapan tersangka dan hari ini kami mendaftarkan praperadilan yang sebagai pemohon adalah istri dari tersangka, Asep Mulyani Bin Mami Muchtar,"tandasnya.

 

Diketahui, tersangka Asep Mulyani, Bin Mami Muchtar selaku mantan camat Waluran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan program partisipasi pembangunan kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2018 dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan kini tersangka ditahan di rumah tahanan negara atau Lapas Warungkiara Sukabumi. ( Edi S/Rls )

 

Kuasa Hukum Asep Mulyani ‘Mantan Camat Waluran Kab. Sukabumi’ Ajukan Praperadilan - Ini Dasar Hukumnya …  Kuasa Hukum Asep Mulyani ‘Mantan Camat Waluran Kab. Sukabumi’ Ajukan Praperadilan  - Ini Dasar Hukumnya …   Reviewed by Harri Safiari on 12.29 Rating: 5

Tidak ada komentar