PMPRI ke Kantor OJK Regional 2 Jabar, Sampaikan 4 Tuntutan Dana Astek & Santuan Hari Tua Pekerja Perkebunan Sedep, Kertasari Kab. Bandung
LSM - PMPRI mengaping tuntutan Dana Astek & Santunan Hari Tua pekerja Perkebunan Sedep, Kertasari Kabupaten Bandung ke Kantor OJK Regional 2 Bandung (1 Agustus 2021).
Algivon – Wahai
para pembaca, masih ingatkah perihal tuntutan dana Astek (Asuransi Tenaga
Kerja) dan Santunan Hari Tua bagi para pekerja di Perkebunan Sedep, Desa
Neglawangi, Kecamatan Kertasari, Kab. Bandung yang didorong Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) PMPRl ( Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia)?
Baiklah bila masih samar-samar tuan dan nyonya, alkisah dalam
perjalanan percepatan pencairan yang digawangi PMPRI, dan dikomandoi Rohimat alias Joker, ditemukan adanya dugaan
pencatutan dana karyawan di beberapa bank tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Aneh bukan?”, seru Joker kepada redaksi pada Rabu, 1 Agustus 2021 disela-sela
unjuk rasa ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago),
Bandung, yang mengetengahkan keluhan karyawan pensiunan yang rata-rata sudah
berusia lanjut.
Sudah barang tentu, keberlangsungan aksi demo ini cukup membuat
sibuk aparat keamanan yang terdiri dari TNI, Polisi bahkan Satgas Covid 19 Kota
Bandung. “Katanya, takut ada pelanggaran penanganan masa saat PPKM alias pandemi
di level 3,” kata salah satu petugas keamanan.
Galibnya unjuk rasa yang digelar PMPRI, puluhan poster
digelar pasukan PMPRI di halaman luar kantor OJK, isisnya tumpah-ruah kekecewaan
terhadap OJK. Sedangkan Joker didampingi Sekjen PMPRI berdiri tegak di mobil
Komando yang dipasang speaker besar diselimuti bendera PMPRI dibawah sangsaka
Merah Putih.
Ini dia empat tuntutan utama sesuai realese yang disusun PMPRI:
1. Kepada Kepala Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat untuk
menutup dan mencabut ijin operasi Bank BRI KC Bandung Dago, dan Bank Mandiri
KCP Bandung Pangalengan, atas dugaan melanggar Undang-undang Perbankan dan
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perlindungan Konsumen).
2. Meminta komitmen kepada kepala kantor OJK Regional 2 Jawa
Barat dalam memberikan sanksi terhadap Bank BRI KC Bandung Dago dan Bank
Mandiri KCP Bandung Pangalengan atas dugaan kasus tersebut.
3. Meminta perlindungan hukum kepada OJK terhadap auto debet
rekening tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
4. Mempertanyakan fungsi OJK terhadap fungsi pengawasan.
Mediasi
yang …
Paska pembacaan tuntutan PMPRI oleh Joker. Segera kepolisian
melakukan mediasi dengan kantor OJK atau yang mewakilinya. Hasil rundingan,
Joker dan pasukannya hanya diterima 5 orang perwakilan PMPRI. Namun
pertemuan ini batal ketika Joker meminta 2 orang dari unsur pegiat media massa mengikuti
pertemuan ini dengan OJK.
"Aksi Kami sangat serius, dan Kami meminta ada media
yang bisa mendampingi. Tapi jika tidak dilibatkan, Kami akan mundur dan menolak
ada pertemuan dengan OJK," ujar Joker.
"Kami akan lanjutkan ke DPR RI atau Kementerian,"
tegasnya sambil mengajak rekannya balik ke markas PMPRI di daerah Dago,
Bandung.
Dari pantauan redaksi, keberatan pihak kantor OJK memasukkan
lebih dari 5 orang karena di kantor ini sedang dilakukan sterilisasi kepada
karyawan dan tamu. Alasannya banyak karyawan OJK yang terdampak virus Covid-19.
Di tempat yang sama, ada perwakilan dari karyawan PTPN VIII
perkebunan Sedep, Roni namanya. Tadinya Roni akan dijadikan saksi atas
perbuatan bank BUMN ini, menurut Roni dirinya sangat kecewa tidak mendapatkan
jawaban atas kasus dugaan pencurian uang di rekening yang tanpa sepengetahuan oleh
OJK.
Tapi lanjut Roni, dirinya akan menyampaikan bagaimana kelanjutan aksi ini ke PMPRI yang telah berjuang dengan penuh semangat dan tanpa pamrih. “Saya
salut PMPRI tanpa pamrih telah berusaha kuat melakukan pembelaan terhadap kami
dan keluarga besar perkebunan Sedep milik PTPN VIII di wilayah Kertasari, Jawa
Barat,” pungkasnya. (HS/Rls)
Tidak ada komentar