Sidang Perdana Dugaan Korupsi Eks Camat Waluran Sukabumi, Kuasa Hukum Terdakwa: Yakin Kasus ini Tidak Tunggal …
Algivon --
Pengadilan Tipikor Kelas 1A Bandung, kali
ini menggelar sidang perdana dengan terdakwa Asep Mulyani Bin Mami Muchtar, ia merupakan
mantan Camat Waluran Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/9/2021) bertempat di Ruang
Sidang II Wirjono Prodjodikoro.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan
Negeri Sukabumi membacakan dakwaan terkait
dugaan tindak pidana korupsi ketentuan dalam UU no 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001. Jaksa
menguraikan dakwaanya dalam 29 halaman. Pelaksanaan
siding itu sendiri baru dimulai pada pukul 16.00.WIB, padahal rencananya akan
digelar pada pagi harinya.
Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa Erwin Simbolon, SH
dari kantor hukum Lilis pitriati, SH kepada para pegiat media usai sidang
pembacaan dakwaan menjelaskan:” Agenda hari ini pembacaan dakwaan dari JPU, kami
akan lihat dan cermati untuk sesi keterangan saksi minggu depan justru,
(6/10/2021) dengan dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU," jelasnya.
Lalu, kuasa hukum terdakwa lainnya Lilis Pitriati
menambahkan: “kami sudah mendalami dakwaan JPU terhadap klien kami. Sepertinya,
ada beberapa kejanggalan terutama dugaan keterlibatan pihak lain selain klien
kami. Umumnya dugaan pidana korupsi selalu melibatkan beberapa pihak, makanya
kami akan cermati keterangan saksi nanti," terangnya.
Hal senada dipertegas Sandrik Puji Maulana, SH, MH yang juga
merupakan kuasa hukum terdakwa, dirinya sambil menuruni tangga usai sidang
mengatakan: “Kami yakin ini kasus ini tidak tunggal ada beberapa pihak lain
yang harus bertanggung jawab," tutur advokat muda yang sarat pengalaman
ini. (HS/Ed)
Tidak ada komentar