Eng Ing Eng, Tekuak Pengakuan Saksi, Peran Bendahara Kecamatan Taufik dalam ‘Pinjam Bendera’ CV Walargi Abadi, Apa itu?
Algivon -- Sidang Kasus Tipikor dengan
terdakwa Asep Mulyana mantan Camat Waluran Kabupaten Sukabumi kembali digelar di
Pengadilan Tipikor Kelas 1a Bandung, Rabu, (27/10/2021).
Agenda sidang hari itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan
saksi H.Abdurrahman, Direktur CV Walargi Abadi, Asep Mulyana Pelaksana CV
Walargi Abadi dan saksi Endin yang merupakan Direktur CV Bening.
Dalam kesaksiannya, saksi Abdurrahman selaku Direktur CV
Walargi Abadi mengakui bahwa pencairan dana dua pekerjaan di Kecamatan Waluran
tahun 2018 masuk ke rekening CV, setelah
itu uang saksi ambil, dan di serahkan kepada saksi Asep Mulyana, yang merupakan
pelaksana CV Walargi Abadi yang juga adik kandung Saksi Abdurrahman,"
benar yang mulia uang masuk ke rekening CV kemudian saya ambil semua, dan saya
serahkan ke Asep Mulyana sebagai orang yang menjalankan perusahaan dalam hal
ini CV Walargi Abadi, karena pada waktu itu saya sedang sakit jadi pengelolaan
CV saya serahkan ke adik saya," ujar Abdurrahman.
Masih menurut saksi Abdurrahman bahwa dia tidak mengetahui
persis kesepakatan apa antara eks Camat Waluran
Asep Mulyani dengan Asep Mulyana adiknya yang saya tahu hanya akan dipakai
pinjam bendera saja dan tidak tahu berapa jumlah nominal atas kesepakatan
tersebut," tandasnya.
Sementara itu saksi Asep Mulyana saat menyampaikan
kesaksiannya, dirinya di dihubungi Saudara Taufik Bendahara Kecamatan Waluran dan Taufik meminta untuk meminjam
bendera terkait dua pekerjaan, jadi pihak kecamatan dalam hal ini Taufik yang
menjabat bendahara kecamatan yang mendatanginya untuk kepentingan pinjam
bendera," ucap Asep.
Setelah itu dana cair saya serahkan ke Yusuf Eriadi yang
merupakan Kasubag Keuangan, kemudian saya menerima uang senilai 3,5 Juta
sebagai uang pinjam bendera," tuturnya.
Keterangan berbeda saat saksi Taufik Bendahara Kecamatan
menyampaikan kesaksiannya yang dibawah sumpah bahwa dirinya tidak mengenal dan
tidak tahu tentang CV Walargi Abadi.
Pinjam Bendera …
Saksi ketiga adalah Endin yang juga Direktur CV Bening. Endin
dalam kesaksiannya mengakui, pihaknya
yang mengerjakan pekerjaan Rehab Aula Kecamatan Waluran senilai 169.314.000,
dan mengakui ada beberapa pekerjaan terkait rehab aula yang tidak sesuai RAB,
dan hal tersebut juga sempat diakui oleh terdakwa Asep Mulyana.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa terus mencecar para
saksi, seperti yang terlontar dari Erwin Indrazid Simbolon, SH dari Kantor
Hukum Lilis Pitriati, SH & rekan, Erwin bertanya kepada saksi Asep Mulyana
berapa nilai uang yang diterima dari pinjam bendera ini, saksi Asep Mulyana
menjawab dirinya hanya menerima uang senilai Rp. 3,5 juta tidak lebih, namun
hal tersebut nilainya berbeda dengan dakwaan Jaksa," tegasnya.
Kepada redaksi Erwin mengatakan,"bahwa Nama Asep Mulyana
tidak ada dalam dakwaan jaksa, yang ada hanya Abdurrahman sebagai pihak CV
Walargi Abadi yang menerima uang pinjam bendera yakni senilai Rp. 6.526.000,
namun tadi saksi menyebut nilai yang berbeda," dan ini juga agak janggal
kenapa nama Asep Mulyana ini muncul sebagai saksi padahal dalam dakwaan
sedikitpun namanya tidak disinggung," ucap lelaki blasteran Batak dan
Cirebon tersebut.
Hal serupa diutarakan oleh kuasa hukum terdakwa lainnya,
Lilis Pitriati, SH bahwa ternyata memang CV Walargi ini diperkenalkan oleh
Taufik Bendahara Kecamatan Waluran sesuai keterangan saksi tadi, dan dari
awal CV Walargi ini hanya dipakai pinjam
bendera atas peran Taufik," ujar Lilis.
Usai siding, Sandrik Puji Maulana,SH, MH yang juga termasuk
kuasa hukum terdakwa, menjelaskan," dari awal kita perhatikan hampir semua
keterangan saksi mengatakan tidak tahu, namun ketika ditanya proses pencairan
dan pekerjaan baru ada titik terang," imbuhnya dengan menambahkan –“Semoga
ada eng ing eng nih[A1] … yang terang benderang di perkara
ini.” (HS/Ed)
Tidak ada komentar