Gugatan Yusril Tidak Berpengaruh Bagi Demokrat Kata H. Endang, Ketua DPC Demokrat Kab. Bandung

 


H. Endang , SH. MH., Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bandung 




Algivon – Adalah kubu Moeldoko yang kini terus berupaya melakukan manuver terkait Demokrat dibawah kepemimpinan AHY. Terakhir pada awal Oktober 2021, lewat kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dari beberapa orang kader yang dipecat melakukan ‘judicial review’ke Mahkamah Agung.

 

‘Judivial review’ ditempuh terkait AD/ ART Demokrat yang menghantarkan AHY menjadi Ketum Parpol berlogo bintang mercy tersebut. Arkian polemik ini akan mereda, justru semakin ramai setelah muncul Yusril Ihza Mahendra melakukan ‘judicial review’ ke MA yang cukup mengagetkan banyak pihak.

 

Dalam suatu kesempatan ini Algivon mengutip dari pemuatan di Jurnal1.id yang mengetengahkan tanggapan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bandung, H. Endang SH. MH terkait langkah hukum mantan kader yang dipecat. Melalui pesan WhatsApp, pria yang juga seorang advokat ini menjelaskan:

 

“Langkah yang di lakukan Yusril tersebut tidak berpengaruh apa- apa, gugatan hak uji materiil yg dilakukan Yusril itu aneh bin ajaib," katanya dengan menambahkan –“Hak uji materiil MA itu hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sedangkan AD/ART Partai merupakan produk beschiking sehingga mestinya diajukan gugatan ke PTUN.”

 

Lebih jauh kata Endang :Tapi, ke PTUN juga sudah tertutup karena sudah kadaluarsa, jadi sekali lagi gugatan Yusril itu tidak berpengaruh sama sekali bagi partai Demokrat. Terlebih keputusan uiji materiil itu berlaku ke depan tidak berlaku surut. Kalaupun dikabulkan hanya untuk pemilu 2029 AD/ART Demokrat harus diperbaiki," tegasnya.

 

Kata Pemerhati Publik

 

Pada pihak lian muncul suara dari pemerhati publik yang juga merupakan Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis  (GAAS) Jawa Barat, Edi Sutiyo, menurutnya apa yang dilakukan Prof Yusril Ihza Mahendra tidak lain ia sedang melakukan test case.

 



Edi Sutiyo, Ketua DPD GAAS Jabar 



“Ini tak lain, harapannya MA bisa mengisi kekosongan hukum lewat putusannya. Kubu Moeldoko lewat Yusril Cs sedang melakukan terobosan hukum mencari jalan menyelesaikan konflik pemecatan kader yang menyoal norma AD/ART. Ini diyakini kubu Moeldoko bertentangan dengan UU Parpol,"tandas Edi Sutiyo.  (HS/Ed)


Gugatan Yusril Tidak Berpengaruh Bagi Demokrat Kata H. Endang, Ketua DPC Demokrat Kab. Bandung Gugatan Yusril Tidak Berpengaruh Bagi Demokrat Kata H. Endang, Ketua DPC Demokrat Kab. Bandung Reviewed by Harri Safiari on 21.27 Rating: 5

Tidak ada komentar