Gugatan Yusril Tidak Berpengaruh Bagi Demokrat Kata H. Endang, Ketua DPC Demokrat Kab. Bandung
H. Endang , SH. MH., Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bandung
Algivon – Adalah
kubu Moeldoko yang kini terus berupaya melakukan manuver terkait Demokrat
dibawah kepemimpinan AHY. Terakhir pada awal Oktober 2021, lewat kuasa hukumnya
Yusril Ihza Mahendra dari beberapa orang kader yang dipecat melakukan ‘judicial
review’ke Mahkamah Agung.
‘Judivial review’ ditempuh terkait AD/ ART Demokrat yang
menghantarkan AHY menjadi Ketum Parpol berlogo bintang mercy tersebut. Arkian polemik
ini akan mereda, justru semakin ramai setelah muncul Yusril Ihza Mahendra
melakukan ‘judicial review’ ke MA yang cukup mengagetkan banyak pihak.
Dalam suatu kesempatan ini Algivon mengutip dari pemuatan di
Jurnal1.id yang mengetengahkan tanggapan Ketua DPC Demokrat Kabupaten
Bandung, H. Endang SH. MH terkait langkah hukum mantan kader yang dipecat.
Melalui pesan WhatsApp, pria yang juga seorang advokat ini menjelaskan:
“Langkah yang di lakukan Yusril tersebut tidak berpengaruh
apa- apa, gugatan hak uji materiil yg dilakukan Yusril itu aneh bin
ajaib," katanya dengan menambahkan –“Hak uji materiil MA itu hanya
terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sedangkan AD/ART
Partai merupakan produk beschiking sehingga mestinya diajukan gugatan ke PTUN.”
Lebih jauh kata Endang :Tapi, ke PTUN juga sudah tertutup
karena sudah kadaluarsa, jadi sekali lagi gugatan Yusril itu tidak berpengaruh
sama sekali bagi partai Demokrat. Terlebih keputusan uiji materiil itu berlaku
ke depan tidak berlaku surut. Kalaupun dikabulkan hanya untuk pemilu 2029
AD/ART Demokrat harus diperbaiki," tegasnya.
Kata
Pemerhati Publik
Pada pihak lian muncul suara dari pemerhati publik yang juga
merupakan Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Jawa Barat, Edi Sutiyo, menurutnya apa
yang dilakukan Prof Yusril Ihza Mahendra tidak lain ia sedang melakukan test
case.
“Ini tak lain, harapannya MA bisa mengisi kekosongan hukum
lewat putusannya. Kubu Moeldoko lewat Yusril Cs sedang melakukan terobosan
hukum mencari jalan menyelesaikan konflik pemecatan kader yang menyoal norma
AD/ART. Ini diyakini kubu Moeldoko bertentangan dengan UU Parpol,"tandas
Edi Sutiyo. (HS/Ed)
Tidak ada komentar