Ini Kata Kuasa Hukum: Wiwi Wijanah Tidak Bersalah , Ada Bukti Kwitansi Asli Dari Penjual Pada Bulan Januari 2020
Algivon -- Sidang Terdakwa Wiwi Wijanah (63) kembali digelar di ruang sidang
Kartika, PN Cibadak Kelas 1 B Sukabumi, Selasa, (12/10/2021). Sidang kali ini mengagendakan
pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Wiwi Wijanah, Erwin Indrazid Simbolon, SH. menerangkan, "Klien kami membantah semua keterangan para saksi yang di hadirkan di persidangan. Apa yang disampaikan oleh para saksi, tampak jelas banyak kejanggalan, terutama dari keterangan mereka tidak satupun yang melihat ada kwitansi penyerahan uang dari saksi pelapor Leoni kepada terdakwa Wiwi Wijanah. Hanya ada saksi dua orang yang juga sangat lemah keteranganya, dan patut diduga berbohong," kata Erwin.
Lebih lanjut menurut Erwin, klien kami sangat yakin dalam setiap keterangannya, ia menyatakan tidak pernah menerima uang dari saksi leoni Aries Avisha untuk pembayaran sebidang tanah seluas 1.631 M2 atas nama Nasrudin sebagai pemilik, namun klien kami menjelaskan bahwa tanah seluas 1.631 M2 milik Nasrudin dia beli dengan uang miliknya sendiri bukan uang dari saksi leoni. Dan ada bukti dengan kwitansi pembelian pada tanggal 19, Januari 2020 dengan saksi Cecep Gunawan dan Nasrudin sebagai penjual. Ini ditandatangani oleh penjual di atas materai disertakan foto copy KTP penjual. Jadi, mana mungkin terjadi transaksi pembayaran dua kali dengan objek dan subjek yang sama, dan waktu yang berbeda. Jadi, patut diduga mereka merekayasa dan diduga berbohong.
Sementara
itu kuasa hukum terdakwa lainnya, Lilis Pitriati, SH seusai sidang
mengatakan," jika memang Nasrudin pemilik tanah seluas 1.631 M2 menerima
pembayaran pada bulan Juni 2020, maka kami akan mempertanyakan uang klien kami
yang dia terima pada 19 Januari 2020, bisa saja nanti kami menuntut hal
tersebut karena ada tanda tangan diduga milik saksi Nasrudin penerima uang, dan
ini bukan dia saja" (saksi Nasrudin)" yang tanda tangan tapi saksi
lain, yakni" Cecep Gunawan diduga ikut tanda tangan karena saksi Cecep
Gunawan yang membuat kwitansi tersebut," tandasnya.
Kuasa Hukum Terdakwa
Pada kesempatan
yang sama, Sandrik Puji Maulana, SH, MH sebagai salah satu kuasa hukum terdakwa
yang turut membacakan pleido /pembelaan, juga menyampaikan hal yang sama, kasus
ini diduga terlalu dipaksakan karena tidak memiliki bukti yang kuat, dan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum menurutnya, terlalu tinggi, serta tidak memiliki
dasar hukum yang kuat," paparnya.
Sidang akan
di lanjutkan pada tanggal 19 Oktober 2021 dengan agenda putusan majelis hakim, karena jaksa tidak mengajukan
replik. (HS/Ed)
Tidak ada komentar