Kisruh di Rusunami The Jarrdin Bandung, Seteru Developer vs P3SRS, Maria Prasetyo: Security …?
Algivon – Adalah Ketua P3SRS (Perkumpulan
Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Rusunami The Jarrdin Bandung, Maria
Prasetyo, kepada para awak media, Selasa, (26/10/2021), memberi keterangan terkait
kerusuhan dan keributan yang terjadi di Rusunami The Jarrdin jalan Cihampelas
No. 10 Bandung pada Selasa siang.
"Ada potensi kerusuhan di Jarrdin, kita lihat beberapa
orang yang mengatasnamakan warga berkumpul dan melakukan pemblokiraan jalan
menuju Jarrdin, menyebarkan sampah di jalan masuk menuju Jarrdin. Bahkan
menutup total akses menuju Jarrdin," kata Maria Prasetyo mengawali keterangannya.
"Mereka beberapa di antaranya bekas Security Jarrdin
mengklaim diberhentikan secara sepihak, dan memang pada Senin, (25/10/2021),
kita ada pergantian Security, dari vendor yang lama ke vendor yang baru. Vendor
yang lama mengundurkan diri, jadi kami mengganti dengan vendor yang baru,"
ungkap Maria Prasetyo.
Merongrong …?
Masih kata Maria Prasetyo melalui konpers yang digelar melalui
tele conference:
"Masalah timbul karena biasanya vendor berganti tetapi
personal Security-nya masih tetap tinggal di Jarrdin, jadi hanya ganti baju
saja, biasanya ada serah terima antara vendor yang lama kepada vendor yang baru
termasuk anggota Security-nya diserahterimakan yang telah dibicarakan beberapa
waktu sebelumnya. Namun, kami tidak melakukan hal itu karena kita melihat
Security yang lama sudah kehilangan fokusnya, tidak melaksanakan tugas dan
tupoksinya dengan baik, bahkan mereka ikut merongrong dan bukannya mengamankan
bila terjadi sesuatu, sehingga membuat tidak nyaman."
"Hal ini terjadi tidak lepas dari adanya perseteruan
antara pengelola lama dan pengelola baru Jarrdin. Jadi ada pengelolaan ganda,
jadinya Security Jarrdin memihak kepada pengelola lama yang existing
kemarin," ucap Maria Prasetyo.
Masih kata Maria Prasetyo:”"Ketika kami menerima
pengunduran vendor Security yang lama, maka kami sebagai pengelola baru Jarrdin
mempersilahkan vendor lama untuk membawa anggota Security-nya. Untuk Security
yang tidak mau dibawa oleh vendor yang lama dikarenakan masih ingin bekerja di
Jarrdin, kami selaku pengelola baru mempersilahkan Security lama untuk melamar
ke vendor yang baru. Seharusnya hal ini
sudah dikomunikasikan oleh vendor lama kepada warga, oleh karena itu kami
selaku pengelola Jarrdin kurang paham mengapa masih terjadi keributan dan
kerusuhan di Jardin."
"Security lama merasa diberhentikan secara sepihak,
padahal kami selaku pengelola Jarrdin tidak merasa memberhentikan mereka, jadi
silahkan melamar ke Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau vendor Security
yang baru," lagi kata Maria Prasetyo.
"Karena kalau melihat ke belakang, bila terjadi
pergantian vendor, biasanya selalu terjadi keributan di Jarrdin, karena
Security yang lama mempunyai kebiasaan yang unik, karena setiap terjadi
pergantian vendor mereka membuat keributan karena ingin tetap di bawah naungan
vendor Security yang lama dan tidak mau di bawah vendor yang baru, namun
seiring berjalannya waktu Security lama akhirnya akrab dengan vendor yang baru,
maka kami melihat hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, dan pada suatu
ketika harus kita akhiri keadaan seperti ini," tegas Maria Prasetyo.
"Security lama selalu menuntut semua harus dipekerjakan
dan vendornya harus tetap yang lama, maka ketika hal ini terjadi terus menerus
profesionalisme menjadi hilang, jadi kami selaku pengelola baru Jarrdin ingin
menumbuhkan profesionalisme di kalangan Security Jarrdin," tegas Maria
Prasetyo.
"Bahkan ketika kami akan menyarankan Security untuk
sekolah, mereka tidak menanggapi dan tidak merespon, akhirnya ketika Security
lama tidak mempunyai bargaining, akhirnya mereka membuat keributan dan
kerusuhan di Jarrdin," ungkap Maria Prasetyo.
Mengenai P3SRS selaku pengelola resmi Rusunami The Jarrdin Bandung, Maria Prasetyo menegaskan, pembentukan P3SRS sesuai amanat Undang-Undang, karena setiap Rusun harus memiliki P3SRS, "Aturan Pemerintah yakni selambat-lambatnya satu tahun sejak serah terima pertama kepada pemilik unit," ungkapnya.
"P3SRS Jarrdin sendiri terbentuk pada 31 Oktober 2020,
dan pembentukan P3SRS melalui MUA yaitu Musyawarah Umum Anggota, jadi para
pemilik unit itu dikumpulkan kemudian disampaikan dan disosialisasikan apa dan
untuk apa dibentuk P3SRS, setelah itu baru dilakukan pemilihan, bahkan
pengembang ikut memfasilitasi pembentukan P3SRS dangan memasukan data pemilik
unit secara confidential," kata Maria Prasetyo.
SLF & Pertelaan ?
"Permasalahan yang timbul di P3SRS Jarrdin ini adalah,
kami terbentuk setelah developer atau pengembang dinyatakan pailit, dan Surat
Pailit tertanggal 5 Oktober 2020, maka ketika dinyatakan pailit otomatis
kurator masuk, dan kami sudah menyampaikan kepada kurator sedang ada pembentukan
P3SRS, dan kurator tidak menyatakan keberatan, maka kami lanjut pembentukan
P3SRS, dan Kurator tidak mengintervensi, dan akhirnya P3SRS Jardin terbentuk 31
Oktober 2020, dan saya Maria Prasetyo terpilih sebagai Ketua P3SRS
Jarrdin," kata Maria Prasetyo.
"Menurut aturan Pemerintah setelah P3SRS terbentuk, maka
selambat-lambatnya tiga bulan harus terjadi serah terima dari pengelola lama
kepada pengelola yang baru yang didahului oleh audit, dan kita sudah meminta
kepada Developer untuk serah terima, dan kita juga sudah menyampaikan kepada
kurator, tetapi tidak mendapat respon yang semestinya," ungkap Maria
Prasetyo.
"Dari pihak Developer mereka selalu beralasan SLF
(Sertifikat Laik Fungsi) dan Pertelaan (Strata Title/Akta Sarusun atau dokumen
yang menunjukkan batas masing-masing rumah susun) Gedung Jarrdin belum ada,
maka menurut mereka bagaimana bisa serah terima, padahal dari awal ketika kami
akan mencatatkan P3SRS ke DPKP3 (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Pertanahan, dan Pertamanan) Kota Bandung, pihak DPKP3 menyatakan Jardin belum
memiliki pertelaan sehingga bagaimana bisa P3SRS dicatatkan," ungkap Maria
Prasetyo.
"Jadi Pertelaan nantinya akan menunjukkan bagian
mana-mana saja yang akan dikelola oleh P3SRS, jadi bila Pertelaan belum ada
maka P3SRS nantinya akan mengelola apa, itulah alasan dari DPKP3, tetapi ketika
kami berkonsultasi dengan Kementerian PUPR, Kementerian mengatakan hal tersebut
bukanlah alasan untuk tidak membentuk P3SRS, dan bukan suatu persyaratan
pembentukan P3SRS," kata Maria Prasetyo.
"Maka ketika jawaban Kementerian PUPR kita berikan
kepada DPKP3, maka akhirnya P3SRS Jarrdin dicatatkan ulang dan dinyatakan
sebagai satu-satunya yang berhak dan sah melakukan pengelolaan di Jarrdin, jadi
kami mempertanyakan mengapa SLF dan Pertelaan selalu dijadikan alasan oleh
Developer dan Pengembang," kata Maria Prasetyo.
"Saya menegaskan, mengurus SLF dan Pertelaan dan
perizinan adalah kewajiban Developer, itu tertulis dan ada Undang-Undangnya,
dan bila Developer pailit maka hal tersebut menjadi kewajiban Kurator,
sementara kewajiban P3SRS adalah mewakili para pemilik unit dalam hal
kepengelolaan dan kepenghunian, dan keberlangsungan dalam suatu Rusun,"
ungkap Maria Prasetyo.
"Jadi saya menegaskan Developer tidak ada etikanya
ketika menanyakan SLF dan Pertelaan kepada P3SRS, sehingga hingga saat ini
belum terjadi serah terima pengelolaan di Jarrdin, dan itulah yang kita alami
hingga saat ini, jadi Developer selalu berusaha untuk mengulur-ulur waktu serah
terima dengan alasan SLF dan Pertelaan Jarrdin belum ada, sedangkan Developer
tidak mengurusnya, itulah masalah yang terjadi di Jarrdin," ungkap Maria
Prasetyo.
Pemkot Bandung,
Dengarkanlah …
"Sebelum P3SRS dicatatkan oleh DPKP3, kami dari P3SRS
merasa sudah jatuh tertimpa tangga, namun pada akhirnya kami merasa bersyukur perjuangan
kami didengarkan oleh Pemerintah Kota Bandung, di mana saat ini Pemkot berpihak
kepada para pemilik unit dengan mencatatkan dan mengesahkan P3SRS secara resmi,
dan menyatakan P3SRS sebagai satu-satunya pihak yang sah mengelola
Jarrdin," kata Maria Prasetyo.
"P3SRS Jardin secara tegas menuntut kepada Developer
untuk segera dilakukan serah terima melalui Building Managemet, akan tetapi
pihak Developer bersikeras tidak mau melakukan serah terima kepada P3SRS,
selama ini Developer melalui Building Management membentuk P3SRS 'Sementara'
untuk memungut iuran kepada penghuni Rusun, dan hal ini menyalahi hukum, karena
tidak ada yang namanya P3SRS 'Sementara', dan ini terjadi di Jarrdin oleh
karena itu terjadilah perseteruan di Jardin, dan P3SRS 'Sementara' bentukan
Developer bersikeras terus melakukan pungutan kepada Penghuni Jardin, sedangkan
P3SRS resmi dinyatakan oleh Developer belum serah terima, belum punya SLF dan
Pertelaan, itulah hal yang selalu didengung-dengungkan Developer melalui
Building management/P3SRS 'Sementara'," kata Maria Prasetyo.
"Kami dari P3SRS tidak putus asa dan mengusahakan serta
mengupayakan ke berbagai pihak, karena P3SRS sudah dipilih oleh MUA sesuai
dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, dan kami mempertanyakan
kepada Developer yang sudah dinyatakan pailit yang mengatakan P3SRS Jarrdin
dinyatakan tidak sah dan tidak legal," kata Maria Prasetyo.
Audit eksternal …
"Jadi perseteruan ini terjadi karena Building Management
yang berbaju P3SRS 'Sementara' ini menolak untuk melakukan serah terima dan
mengakhiri masa tugasnya, padahal sudah dinyatakan oleh Akta mereka sendiri,
atau dalam tanda kutip untuk apa 'ATM' diberikan kepada P3SRS Jarrdin yang
sah," kata Maria Prasetyo.
"Jadi selama Building Management yang berbaju P3SRS
'Sementara' masih bisa memungut kepada penghuni Jarrdin, menurut mereka untuk
apa diserahkan kepada P3SRS Jarrdin yang sah, sebagai contoh, dari hasil audit
eksternal kami, Tim Auditor menyatakan uang Sinking Fund kami ada sekitar 7
miliar rupiah, tetapi di rekening hanya tersisi 360 jutaan rupiah, kami
mempertanyakan ke mana selisihnya, jadi kami menyatakan adanya ketidakjelasan
pengurusan keuangan oleh Developer, dan selama 7 tahun pengelolaan tidak pernah
ada satu kalipun pertanggung jawaban kepada para pemilik unit, sedangkan
pengikatan Jual Beli yang kami dapatkan dari Developer tertulis dengan jelas
pemanfaatan uang itu untuk apa saja," ungkap Maria Prasetyo.
"Kami sangat berharap keributan dan kerusuhan yang
terjadi di Jarrdin, Selasa, (26/10/2021), tidak terulang lagi, dan kami
mensinyalir kerusuhan ini terjadi karena kami dari P3SRS Jarrdin akan mengambil
alih pengelolaan Jarrdin dan mengambil alih Kantor Pengelola Jarrdin, namun
Kantor Pengelola Jarrdin dikunci dan dijaga, sehingga tidak ada seorangpun yang
bisa masuk, dan kejadian kerusuhan membuat penghuni Jarrdin menjadi tidak
nyaman, namun kami berharap penghuni Jarrdin memahami perjuangan P3SRS,"
kata Maria Prasetyo.
"Kami ingin perseteruan yang terjadi di Jarrdin
mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Bandung, karena potensi sumbangan
PAD dari Jarrdin ke Pemkot Bandung cukup besar, katakanlah bila sertifikat
sudah jadi dan terjadi AJB, dan kami dari P3SRS sudah lama ingin menemui
Walikota Bandung, dan kami ingin mendapat perhatian, karena selama ini kami
selalu mendapatkan kesulitan dalam mengurus suatu perizinan sehingga kami
meminta dipermudah," ungkap Maria Prasetyo.
Ke Polda Jabar …
"Sekali lagi, kami dari P3SRS menyatakan potensi uang
yang hilang dari Jarrdin besar sekali, dan kami ingin mempertanyakan kepada
Building Management kemana uang tersebut, dan kami sudah melaporkan ke Polda
Jabar pertengahan Juni 2021 dan gelar perkara sudah dilakukan, dan kita sedang
menunggu hasilnya," ungkap Maria Prasetyo.
"Kami dari P3SRS sedang menyusun lagi perkara yang kedua
untuk pelaporan ke Polda Jabar, karena kita sudah disahkan dan dinyatakan hanya
P3SRS yang berhak melakukan pungutan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) kepada
penghuni Jarrdin, jadi bukan pihak lain yang memungut, maka P3SRS ‘Sementara’
bentukan Developer tidak berhak memungut IPL, jadi kami akan melaporkan P3SRS
‘Sementara’ ke Polda Jabar karena mereka ngotot untuk melakukan pungutan IPL kepada
penghuni Jarrdin secara ilegal," tegas Maria Prasetyo.
"Kami ingin mengungkapkan, pihak Bank belum menutup
rekening P3SRS ‘Sementara’ bentukan Developer yang sudah dinyatakan pailit,
karena specimen Pengurus P3SRS dimasukan oleh Developer yang sudah mengelola
rekening bertahun-tahun, jadi P3SRS Jarrdin yang resmi saat ini hanya
mengontrol pengeluaran dan tidak mengelola keuangan sepenuhnya, jadi P3SRS
sudah terbentuk, tetapi belum berdaulat
secara keuangan," tutup Maria Prasetyo. (Tim Reporter)
Tidak ada komentar