Penasehat Hukum Terdakwa Mantan Camat Waluran Kab. Sukabumi Mencecar 4 Saksi - Bikin Gugup dan Bingung …
Algivon – Kembali sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan
terdakwa mantan Camat Waluran Kabupaten Sukabumi, Asep Mulyani digelar di Pengadilan Negeri
Tipikor Bandung, Rabu, (13/10/2021).
Jaksa Penuntut
Umum dari Kejari Sukabumi dalam sidang kali ini menghadirkan 4 saksi, salah
satunya Camat Waluran Prama Reza Putra, dan 3 orang lainnya yang terkait
program Pokmas di Kecamatan Waluran tahun anggaran 2018.
Terdakwa
didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Lilis Pitriati, SH dan Rekan, yang
terdiri dari, Lilis Pitriati, SH, Erwin Indrazid Simbolon, SH, dan Sandrik Puji
Maulana, SH, M.H.
Dalam
keterangannya saksi Camat Waluran, Prama Reza Putra menerangkan prosedur serta
mekanisme pembentukan Pokmas. Menurut Prama, Pokmas ini terdiri dari para tokoh
masyarakat yang dipilih, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Camat. Kriteria
pemilihannya, terkait program yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, selain itu saksi juga menjawab beberapa pertanyaan baik dari JPU,
maupun Majelis Hakim termasuk pertanyaan dari Penasehat Hukum. Terkait
keterangan saksi, ia menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya kerugian
keuangan negara berdasarkan laporan hasil Pekerjaan (LHP) dari inspektorat,
salah satu penasehat hukum terdakwa yakni," Erwin Indrazid Simbolon,
SH mempertanyakan apakah cuman Kecamatan
Waluran saja yang ditemukan adanya kerugian negara dari 47 Kecamatan di
Kabupaten Sukabumi? Sejenak Camat yang sudah menjabat dari tahun 2019 hingga
saat ini hanya terdiam dan ggugup serta tidak mampu menjawab pertanyaan, hingga
akhirnya diselamatkan oleh pernyataan majelis hakim yang mengatakan kalau tidak
tahu jawab tidak tahu" tegas Ketua Majelis Hakim.
Gugup & Bingung …
Sidang
agenda saksi hari ini sedikit berbeda dari sidang sebelumnya dimana para saksi
mendapatkan cercaan pertanyaan yang tajam dari para penasehat hukum terdakwa,
yang tiada henti mencecar para saksi dengan pertanyaan pertanyaan yang kritis,
bahkan dua orang saksi dari Pokmas yakni, Kabul yang merupakan ketua Pokmas
serta Philipus Bayu Saputra yang
menjabat sebagai bendahara Pokmas terlihat gugup, ia banyak mengatakan
tidak tahu. Terlebih saat hakim anggota kembali mengulang pernyataan saksi
Philipus Bayu Saputra, dari mana tahu tentang prosentase tahapan pencairan
keuangan Pokmas saksi sempat, terdiam seolah kebingungan, "tadi saudara
katakan bahwa tahapan pertama pencairan tersebut dengan rincian 0-20% tahapan
pekerjaan dari mana saudara tahu itu?”
kata Hakim.
Hal yang
sama saat Penasehat Hukum Lilis Pitriati, SH menanyakan kepada saksi Philipus
Bayu Saputra dengan pertanyaan" kenapa saudara banyak tidak tahu padahal
posisi saudara sebagai bendahara Pokmas, bagaimana saudara menjelaskan
itu," ucap Lilis.
Bantahan terdakwa
Sementara
itu dalam keterangannya, terdakwa sempat membantah beberapa keterangan saksi
diantaranya, terdakwa membantah keterangan saksi Camat Waluran Prama Putra Reza
dimana lewat kesaksiannya bahwa pokmas yang dibentuk itu tidak ada masa atau
batas waktunya, sedangkan menurut terdakwa Asep Mulyani, Pokmas yang dibentuk
ada masa waktunya yakni terkait pekerjaan tersebut kalau sudah selesai maka
pokmas tugasnya sudah selesai, dijelaskan Asep.
Selain itu
terdakwa Asep Mulyani juga membantah keterangan saksi Kabul yang juga ketua
Pokmas yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu terkait pekerjaan
Pokmas, dan termasuk fase atau tahapan pencairan dana pokmas kabul menyatakan
ada 4 tahapan. Terkait keterangan tersebut terdakwa Asep Mulyani membantah
keras bahwa Ketua Pokmas juga dilibatkan kegiata termasuk pembayaran
pembayaran, terdakwa juga membantah bahwa pencairan dana Pokmas sebanyak dua tahapan bukan 4 tahapan
yakni 40 : 60, katanya.
Info
tambahan, siding lanjutan akan digelar dua minggu ke depan, pada 17 Oktober
2021 dengan agenda keterangan saksi dari Inspektorat. (HS/ES)
Tidak ada komentar