BRI Kopo Bandung Dituntut Nasabah, Uang Miliknya Senilai 12 Miliar Rupiah, Mana?
Revki A. Maraktiva (kiri, kemeja putih) saat konperensi pers (11/12/2021) didampingi Kuasa Hukum, Roedy Wiranatakusumah, S.H, MH, MBA. - 'Tabungan saya di BRI Kopo mana sejak 2014 lalu'?
Algivon --
Adalah Direktur PT Bintang Tiara Citra, Revki A. Maraktiva. Dirinya, merupakan nasabah Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kopo Bandung, ia menuntut agar uang miliknya sebesar
12 miliar rupiah dikembalikan kepada dirinya. Menurutnya, ia telah berjuang
sejak 2014, namun hingga 2021, uang miliknya belum di serahkan oleh BRI Cabang
Kopo Bandung.
Hal ini terungkap saat Revki
A. Maraktiva menggelar Press Conference, Sabtu, (11/12/2021), di kantornya
di jalan Engkol Bandung, turut hadir Kuasa Hukum, Roedy Wiranatakusumah, S.H,
MH, MBA.
Roedy Wiranatakusumah saat sesi Press Conference menjelaskan,
PT Bintang Tiara Citra merupakan nasabah BRI Cabang Kopo Bandung yang bergerak
di bidang manufaktur, dan suplier bahan-bahan kimia industri yang lebih fokus
pada kimia pemboran.
Roedy Wiranatakusumah mengungkapkan, sejak 11 Maret 2014, PT
Bintang Tiara Citra mendapatkan Kredit Modal Kerja (PK No. 73) dan Kredit
Investasi (PK No. 74), sehingga mendapatkan fasilitas satu buah rekening giro.
"Namun seiring berjalannya waktu, terdapat kejanggalan
ketika pihak BRI Cabang Kopo Bandung menjelaskan bahwa Revki A. Maraktiva selaku nasabah telah melakukan
penutupan rekening giro," ungkap Roedy Wiranatakusumah selaku kuasa hukum
Revki A. Maraktiva.
"Pihak BRI Cabang Kopo Bandung mengklaim saat itu
Revki A. Maraktiva datang ke BRI Cabang
Kopo Bandung dalam keadaan sakit, menggunakan tongkat dan menyerahkan sisa
saldo kepada Pegawai PT Bintang Tiara Citra," ungkap Roedy
Wiranatakusumah.
"Pegawai PT Bintang Tiara Citra tersebut diduga banyak
melakukan transaksi dengan beberapa oknum Pegawai BRI Cabang Kopo Bandung
melalui pemalsuan tanda tangan, menerbitkan surat kuasa blanko, dan melakukan
pelunasan-pelunasan kredit, serta pembuatan surat-surat atas nama PT Bintang
Tiara Citra," ungkap Roedy Wiranatakusumah.
Tanpa Sepengetahuan …
Lebih lanjut Roedy Wiranatakusumah mengungkapkan, kejanggalan
lainnya yakni, telah terbit perjanjian kredit modal kerja impor (PK No. 328)
pada tahun 2016, dan dilakukan pelunasan pada tahun 2017 tanpa sepengetahuan
Revki A. Maraktiva selaku Direktur PT
Bintang Tiara Citra.
"Saat itu pihak BRI Cabang Kopo Bandung menunjukkan copy
surat kuasa pendebetan pada 2014 dan 2015 atas kredit yang terbit pada tahun
2016, bagaimana mungkin itu bisa terjadi?" kata Roedy Wiranatakusumah.
Roedy Wiranatakusumah mengungkapkan, tidak ada satupun
konfirmasi dilakukan pihak BRI Cabang Kopo Bandung kepada Revki A. Maraktiva selaku Direktur PT Bintang Tiara
Citra, atas transaksi yang terjadi menggunakan cek maupun bilyet giro,
perpanjangan kredit, maupun pelunasan-pelunasan kredit dan penutupan rekening.
"Roedy Wiranatakusumah mengungkapkan, Revki A. Maraktiva selaku Direktur PT Bintang Tiara
Citra telah berupaya meminta penjelasan baik lisan maupun tulisan yang
ditujukan kepada pihak BRI Cabang Kopo Bandung sejak tahun 2018, namun tidak
ditanggapi oleh pihak BRI Cabang Kopo Bandung.
"Akhirnya pada Oktober 2021 setelah saya mendampingi
Revki A. Maraktiva dan bertindak sebagai
kuasa hukumnya, Revki A. Maraktiva
mendapatkan kesempatan untuk bertemu dan mendapat penjelasan dari pihak BRI
Cabang Kopo Bandung," ungkap Roedy Wiranatakusumah.
Roedy Wiranatakusumah menjelaskan, dalam pertemuan tersebut,
pihak BRI Cabang Kopo Bandung didampingi bagian legal dari Kantor Wilayah
(Kanwil) BRI Asia Afrika Bandung.
"Pada pertemuan tersebut banyak penjelasan yang tidak
masuk akal, contohnya, pihak BRI Cabang Kopo Bandung menyatakan tanda tangan
yang berlaku untuk transaksi adalah dua tanda tangan, namun setelah didesak
untuk memperlihatkan dokumen pembukaan rekening giro, ternyata tanda tangan
yang berlaku hanyalah tanda tangan Revki
A. Maraktiva saja," ungkap Roedy Wiranatakusumah.
"Permintaan dokumen pembukaan rekening lainnya tidak
diberikan oleh pihak BRI Cabang Kopo Bandung, dengan alasan semua rekening
sudah dilakukan penutupan, padahal Revki
A. Maraktiva selaku Direktur PT Bintang Tiara Citra tidak pernah
melakukan penutupan rekening di BRI Cabang Kopo Bandung," ungkap Roedy
Wiranatakusumah.
"Permintaan laporan rekening koran pun tidak pernah
diberikan oleh BRI Cabang Kopo Bandung dengan alasan yang sama bahwa rekening
sudah ditutup," ungkap Roedy Wiranatakusumah.
Dugaan dan Dugaan itu
Roedy Wiranatakusumah menambahkan, permintaan data-data
terkait dokumen perusahaan hanya diberikan sangat terbatas, padahal transakasi
yang terjadi di rekening perusahaan ternyata begitu banyak yang ditemukan pada
dokumen yang tertinggal di kantor PT Bintang Tiara Citra sejak terduga Pegawai
PT Bintang Tiara Citra yang melakukan transaksi-transaksi di BRI Cabang Kopo
Bandung tersebut pergi meninggalkan perusahaan tanpa pamit di tahun 2017.
"Kami menduga ada Pegawai BRI Cabang Kopo Bandung yang
bekerja sama dengan Pegawai PT Bintang Tiara Citra untuk melakukan
transaksi-transaksi perbankan tersebut tanpa sepengetahuan Revki A. Maraktiva selaku nasabah BRI Cabang Kopo
Bandung, hingga semua rekening-rekening nasabah ditutup, sehingga mengakibatkan
nasabah menderita kerugian hingga kurang lebih 12 miliar rupiah," pungkas
Roedy Wiranatakusumah.
Para awak Media yang mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada
BRI Kopo Bandung mendapat jawaban bahwa BRI Pusat akan memberikan tanggapan
dalam waktu dekat. (HS/Rls)
Tidak ada komentar