D'RAGAM Lanjutkan Agenda – Dorong Makzulkan Bupati & Wakil Bupati Garut di 3 lokasi




 


Algivon – Adalah tim pertama yang beraksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini diwakili oleh LSM PMPRI dan LSM GMBI. Aksinya, menyerahkan surat aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme Bupati Garut dalam penunjukan Klinik dan Rumah Sakit Medina sebagai rumah sakit darurat penanganan Covid-19 Garut.

 

"Kawan-kawan yang ke KPK menyampaikan surat pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.,” terang juru bicara Aliansi D’Ragam, Zam Zam Zainulhaq (13/1/2022), dengan menambahkan:”Di sana termaktub bahwa kepala daerah dilarang membuat suatu keputusan yang dapat menguntungkan dirinya, keluarganya, kroninya atau kelompoknya yang bertentangan dengan peraturan perundangan.”

 

Masih kata Zam Zam Zainulhaq, Tahun 2020 pemda Garut melalui Bupati bekerja sama dengan Rumah Sakit Medina yang kita tahu itu milik keluarganya. “Itu kan dilarang oleh Undang-Undang. Bupati bagian dari Rumah Sakit Medina dibuktikan dengan keterangan dari Bank Jabar Banten (bjb) Garut bahwa H. Rudy Gunawan selaku bupati merupakan pemilik agunan yang menjamin pinjaman perusahaan keluarganya (PT. Medika Medina Gunawan - red)”.





 

Kemendagri …

 

Di hari yang sama, usai dari KPK, tim pertama mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan surat permohonan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Garut kepada Menteri Dalam Negeri.

 

"Alasan permohonan pemberhentian didasarkan pada dugaan ketidakpatuhan bupati dan wakil bupati Garut terhadap peraturan perundangan atas dugaan KKN dan pelanggaran sumpah janji. Itu kita tempuh karena kita menganggap DPRD tidak serius menanggapi tuntutan kita untuk memakzulkan bupati dan wakilnya. Pemerintah pusat melalui menteri memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah yang dianggap melanggar peraturan perundangan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” Kata Zam Zam Zainulhaq.

 

Tak Aspiratif …

 

Pada hari yang sama, tim kedua bergerak ke DPRD Garut untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan atas dugaan KKN dan pelanggaran sumpah janji kepala daerah.

 

"Tempo hari kita kirim surat permohonan audiensi ke DPRD perihal menyampaikan bukti-bukti tambahan. Kita minta dijadwalkan hari ini. Namun kemarin sore kita dapat surat balasan bahwa permohonan kita dijadwal ulang dengan alasan semua komisi sudah ada agenda sampai Jum'at, dan akan diberitahukan lebih lanjut kapan mereka bisa terima,” ujar Zam Zam Zainulhaq.




 

Kata Zam Zam Zainulhaq selanjutnya mengkritisi Kita dua hal. Pertama unsur pimpinan baik ketua maupun wakil bisa menerima kita tanpa memerintahkan anggota. Kedua, Ketua DPRD Garut yang membalas surat kita tidak menetapkan jadwal ulang yang dimaksud, sehingga tidak jelas kapan dan jam berapa mereka siap menerima tamu.

 

Menurutnya, ini terjadi untuk kesekian kalinya Ketua DPRD Garut mempermainkan masyarakat. Intinya, mereka para pengaju merasa kecewa, di FGD kedua surat ini ajuan mereka  tidak ditindaklanjut dengan undangan ke tiap fraksi, sehingga ketidakpastian waktu itu menjadi alasan untuk fraksi tidak menghadiri FGD.

 

“Kalau begini terus, kami akan laporkan kader partai yang tidak aspiratif ke DPP-nya,” pungkas Zam Zam Zainulhaq. (HS/Rls)


D'RAGAM Lanjutkan Agenda – Dorong Makzulkan Bupati & Wakil Bupati Garut di 3 lokasi  D'RAGAM Lanjutkan Agenda – Dorong Makzulkan  Bupati & Wakil Bupati Garut di 3 lokasi Reviewed by Harri Safiari on 00.09 Rating: 5

Tidak ada komentar