D'RAGAM Lanjutkan Agenda – Dorong Makzulkan Bupati & Wakil Bupati Garut di 3 lokasi
Algivon – Adalah tim pertama yang beraksi di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini diwakili oleh LSM PMPRI dan LSM GMBI.
Aksinya, menyerahkan surat aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan
wewenang dan nepotisme Bupati Garut dalam penunjukan Klinik dan Rumah Sakit
Medina sebagai rumah sakit darurat penanganan Covid-19 Garut.
"Kawan-kawan yang ke KPK menyampaikan surat pengaduan
masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme sebagaimana
dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.,” terang juru bicara Aliansi D’Ragam, Zam Zam Zainulhaq (13/1/2022),
dengan menambahkan:”Di sana termaktub bahwa kepala daerah dilarang membuat
suatu keputusan yang dapat menguntungkan dirinya, keluarganya, kroninya atau
kelompoknya yang bertentangan dengan peraturan perundangan.”
Masih kata Zam Zam Zainulhaq, Tahun 2020 pemda Garut melalui
Bupati bekerja sama dengan Rumah Sakit Medina yang kita tahu itu milik
keluarganya. “Itu kan dilarang oleh Undang-Undang. Bupati bagian dari Rumah
Sakit Medina dibuktikan dengan keterangan dari Bank Jabar Banten (bjb) Garut
bahwa H. Rudy Gunawan selaku bupati merupakan pemilik agunan yang menjamin
pinjaman perusahaan keluarganya (PT. Medika Medina Gunawan - red)”.
Kemendagri …
Di hari yang sama, usai dari KPK, tim pertama mendatangi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan surat permohonan
pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Garut kepada Menteri Dalam Negeri.
"Alasan permohonan pemberhentian didasarkan pada dugaan
ketidakpatuhan bupati dan wakil bupati Garut terhadap peraturan perundangan
atas dugaan KKN dan pelanggaran sumpah janji. Itu kita tempuh karena kita
menganggap DPRD tidak serius menanggapi tuntutan kita untuk memakzulkan bupati
dan wakilnya. Pemerintah pusat melalui menteri memiliki kewenangan untuk memberhentikan
kepala daerah yang dianggap melanggar peraturan perundangan berdasarkan
Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” Kata Zam Zam Zainulhaq.
Tak Aspiratif …
Pada hari yang sama, tim kedua bergerak ke DPRD Garut untuk
menyampaikan bukti-bukti tambahan atas dugaan KKN dan pelanggaran sumpah janji
kepala daerah.
"Tempo hari kita kirim surat permohonan audiensi ke DPRD
perihal menyampaikan bukti-bukti tambahan. Kita minta dijadwalkan hari ini.
Namun kemarin sore kita dapat surat balasan bahwa permohonan kita dijadwal
ulang dengan alasan semua komisi sudah ada agenda sampai Jum'at, dan akan
diberitahukan lebih lanjut kapan mereka bisa terima,” ujar Zam Zam Zainulhaq.
Kata Zam Zam Zainulhaq selanjutnya mengkritisi Kita dua hal.
Pertama unsur pimpinan baik ketua maupun wakil bisa menerima kita tanpa
memerintahkan anggota. Kedua, Ketua DPRD Garut yang membalas surat kita tidak
menetapkan jadwal ulang yang dimaksud, sehingga tidak jelas kapan dan jam
berapa mereka siap menerima tamu.
Menurutnya, ini terjadi untuk kesekian kalinya Ketua DPRD Garut
mempermainkan masyarakat. Intinya, mereka para pengaju merasa kecewa, di FGD
kedua surat ini ajuan mereka tidak
ditindaklanjut dengan undangan ke tiap fraksi, sehingga ketidakpastian waktu
itu menjadi alasan untuk fraksi tidak menghadiri FGD.
“Kalau begini terus, kami akan laporkan kader partai yang
tidak aspiratif ke DPP-nya,” pungkas Zam Zam Zainulhaq. (HS/Rls)
Tidak ada komentar