Kang Hale ‘FK-TANI’ Apresiasi Langkah ‘Majelis Adat Sunda’ Polisikan Gaduh Arteria Dahlan: Pembelajaran Bangsa !
Tiga hari (20/1/2022) setelah Arteria Dahlan di DPR RI melontarkan ujaran yang bikin gunjang-ganjang warga Jawa Barat khususnya, diaping oleh Kang Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Majelis Adat Sunda mendatangi Polda Jabar - pembeajaran bagi bangsa. (Foto:Dok Ist).
Algivon -- H. Lenny Sukarni, Ketua Umum FK-TANI (Forum
Komunikasi Tani & Nelayan Indonesia) di Bandung yang akrab disapa Kang Hale, Kembali, mengapresiasi
langkah mempolisikan Anggota DPR PDIP, Arteria Dahlan terkait kontroversi atawa
kegaduhan statemen-nya kala rapat dengar pendapat pada Selasa (17/1/2022) lalu
di DPR RI yang menyinggung eksistensi penggunaan bahas Sunda dari salah satu
Kajati di mitra kerjanya yang ada di Kejaksaan Agung. Yang diapresiasi itu menurut Kang Hale:
“Itu yang diaping oleh Kang Ari Mulia Subagja Husein selaku
Pupuhu Majelis Adat Sunda, pada hari ini (20/1/2022) mendatangi Polda Jabar.
Ini langkah benar sebagai pembelajaran bangsa, bukan untuk personal Arteria
Dahlan semata,” kata Kang Hale dengan menambahkan –“Walaupun setelah tiga hari
baru ia minta maaf (20/1/2022). Perkara ini jalan terus saja, sebagai
pembelajaran.”
Sesuai info yang beredar hingga Jumat (21/1/2022),
proses pemolisian polemik Arteri Dahlan ke Polda Jabar yang diaping Ari Mulia Subagja Husein, juga diikuti oleh
Majelis Pehimpunan Keluarga Minang (Jawa Barat), Ir. Mulawarman Dt. Rajo Intan;
DPP LSM GMBI Dirsus Politik & Keamanan, Ir. Mulawarman Dt. Rajo
Intan; Presidium Poros Nusantara- Ketua Umum, Urip Haryanto; Kopasgarda- Ketua
Umum, Susane Febriyati, SH/ Dadang; Srikandi Pasundan Ngahiji – Ketua Umum,
Susane Febriyati, SH; dan Forum Komunikasi Tani & Nelyan Indonesia
(FK-TANI), Dadan Syarifudin.
Merunut pada release dari Pernyataan Sikap Bersama
yang dibagikan ke pegiat media atas polemik
Arteria Dahlan yang diaping oleh Majelis Adat Sunda, telah meluncurkn 6 butir
tuntutan penegakan hukum atas dugaan sejumlah pelanggaran, di antaranya seperti
tercantum pada butir ke-6: Mendesak Kepolisian Negara RI segera melakukan tindakan
tegas terhadap yang bersangkutan atas dugaan perbuatan pelanggaran konstitusi
Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 atas Rasisme dan Intoleran yang juga dapat
dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran HAM.
“Tetap kami merunut seperti diucapkan Kang Ari Mulia Subagja Husein, hingga Kamis malam usai dari Polda Jabar, tak akan mencabut laporan polisi ini. Proses hukum atas kasus ini harus dilanjutkan sebagai pembelajaran bagi anggota DPR RI, dan siapapun agar hati-hati dalam bertindak, bersikap, serta melontarkan pernyataan,” pungkas Dadan Syarifudin. (Harri Safiari/rls)
Tidak ada komentar