Kang Hale ‘FK-TANI’ Apresiasi Langkah ‘Majelis Adat Sunda’ Polisikan Gaduh Arteria Dahlan: Pembelajaran Bangsa !



Tiga hari (20/1/2022) setelah Arteria Dahlan di DPR RI melontarkan ujaran yang bikin gunjang-ganjang warga Jawa Barat khususnya, diaping oleh Kang Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Majelis Adat Sunda mendatangi Polda Jabar - pembeajaran bagi bangsa. (Foto:Dok Ist). 

 


Algivon --  H. Lenny Sukarni, Ketua Umum FK-TANI (Forum Komunikasi Tani & Nelayan Indonesia) di Bandung  yang akrab disapa Kang Hale, Kembali, mengapresiasi langkah mempolisikan Anggota DPR PDIP, Arteria Dahlan terkait kontroversi atawa kegaduhan statemen-nya kala rapat dengar pendapat pada Selasa (17/1/2022) lalu di DPR RI yang menyinggung eksistensi penggunaan bahas Sunda dari salah satu Kajati di mitra kerjanya yang ada di Kejaksaan  Agung. Yang diapresiasi itu menurut Kang Hale:


“Itu yang diaping oleh Kang Ari Mulia Subagja Husein selaku Pupuhu Majelis Adat Sunda, pada hari ini (20/1/2022) mendatangi Polda Jabar. Ini langkah benar sebagai pembelajaran bangsa, bukan untuk personal Arteria Dahlan semata,” kata Kang Hale dengan menambahkan –“Walaupun setelah tiga hari baru ia minta maaf (20/1/2022). Perkara ini jalan terus saja, sebagai pembelajaran.”

 

Sesuai info yang beredar hingga  Jumat  (21/1/2022), proses pemolisian polemik Arteri Dahlan ke Polda Jabar yang diaping Ari Mulia Subagja Husein, juga diikuti oleh Majelis Pehimpunan Keluarga Minang (Jawa Barat), Ir. Mulawarman Dt. Rajo Intan; DPP LSM GMBI Dirsus Politik & Keamanan, Ir. Mulawarman Dt. Rajo Intan; Presidium Poros Nusantara- Ketua Umum, Urip Haryanto; Kopasgarda- Ketua Umum, Susane Febriyati, SH/ Dadang; Srikandi Pasundan Ngahiji – Ketua Umum, Susane Febriyati, SH; dan Forum Komunikasi Tani & Nelyan Indonesia (FK-TANI), Dadan Syarifudin.

 

Merunut pada release dari Pernyataan Sikap Bersama yang dibagikan ke pegiat media  atas polemik Arteria Dahlan yang diaping oleh Majelis Adat Sunda, telah meluncurkn 6 butir tuntutan penegakan hukum atas dugaan sejumlah pelanggaran, di antaranya seperti tercantum pada butir ke-6: Mendesak Kepolisian Negara RI segera melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan atas dugaan perbuatan pelanggaran konstitusi Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 atas Rasisme dan Intoleran yang juga dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran HAM.   

  

 Kepada redaksi Dadan Syarifudin dikonfirmai ihwal kelanjutan pemolisian Arteria Dahlan yang secara bersamaan,  saat dilaporkan ke Polda Jabar, di Jakarta Arteria Dahlan telah meminta maaf ke khalayak yang tersinggung oleh pernyataan kontroversial dirinya.   


“Tetap kami merunut seperti diucapkan Kang Ari Mulia Subagja Husein, hingga Kamis malam usai  dari Polda Jabar, tak akan mencabut laporan polisi ini. Proses hukum atas kasus ini harus dilanjutkan sebagai pembelajaran bagi anggota DPR RI, dan siapapun agar hati-hati dalam bertindak, bersikap,  serta melontarkan pernyataan,” pungkas Dadan Syarifudin. (Harri Safiari/rls)


Kang Hale ‘FK-TANI’ Apresiasi Langkah ‘Majelis Adat Sunda’ Polisikan Gaduh Arteria Dahlan: Pembelajaran Bangsa ! Kang Hale ‘FK-TANI’ Apresiasi Langkah ‘Majelis Adat Sunda’ Polisikan Gaduh Arteria Dahlan: Pembelajaran Bangsa ! Reviewed by Harri Safiari on 05.36 Rating: 5

Tidak ada komentar