Penuhi Tuntutan Nasabah BRI Kopo Bandung ‘Revki A Maraktiva’, BRI Pusat Angkat Bicara
Algivon -- Giliran PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk., agkat bicara menanggapi tuntutan Nasabah BRI Bandung Kopo atas
nama Revki A. Maraktiva yang merupakan
Direktur PT Bintang Tiara Citra. Diketahui
Revki A. Maraktiva menuntut BRI Bandung
Kopo untuk mengembalikan uang milik perusahaannya kurang lebih 12 miliar
rupiah.
Tanggapan BRI Pusat disampaikan secara langsung oleh Pemimpin
Kantor Cabang BRI Bandung Kopo, Eldi Ledelsa, Jumat, (7/1/2022), di Kantor
Cabang BRI Bandung Kopo, jalan Raya Kopo No. 535 Bandung.
Berikut tanggapan BRI Pusat yang disampaikan secara langsung
oleh Pemimpin Kantor Cabang BRI Bandung Kopo, Eldi Ledelsa:
Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai
"Nasabah Tuntut BRI Kantor Cabang Kopo Kembalikan Dananya senilai 12
Milyar" maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelapor merupakan nasabah pinjaman BRI sejak 2014 dan
pelapor merupakan nasabah yang kreditnya bermasalah dalam memenuhi kewajibannya
kepada BRI.
2. Terkait berbagai transaksi yang dilakukan oleh nasabah ybs
telah dilakukan investigasi dan telah dijelaskan kepada nasabah secara
langsung.
3. Apabila terdapat pihak-pihak atau oknum yang tidak
bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tidak benar yang dapat merusak
citra BRI, maka BRI akan memproses upaya-upaya pencemaran nama baik BRI
tersebut secara hukum
4. Dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan, BRI
selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian/prudential banking procedure dan
Good Corporate Governance untuk senantiasa memberikan rasa aman dan nyaman bagi
seluruh nasabah dalam melaksanakan transaksi perbankan di BRI.
Seperti diberitakan sebelumnya Nasabah BRI Bandung Kopo
bernama Revki A. Maraktiva yang
merupakan Direktur PT Bintang Tiara Citra, melalui kuasa hukumnya Roedy
Wiranatakusumah, S.H, MH, MBA, menggelar Press Conference, Sabtu, (11/12/2021),
di Kantor Revki A. Maraktiva jalan
Engkol Bandung.
Saat Press Conference Roedy Wiranatakusumah menduga ada
Pegawai BRI Bandung Kopo yang bekerja sama dengan Pegawai PT Bintang Tiara Citra
untuk melakukan transaksi-transaksi perbankan tanpa sepengetahuan Revki A. Maraktiva selaku nasabah BRI Bandung Kopo,
sehingga semua rekening nasabah ditutup, dan mengakibatkan Revki A. Maraktiva menderita kerugian kurang lebih
12 miliar rupiah. (HS/Rls)
Tidak ada komentar