PMPRI ke KPK Minta Ungkap Dugaan Gratifikasi dan Penyimpangan Dana APBD Kota Bandung - Berani & Bisakah?
Ke KPK di Jakarta, semata demi Bandung bebas KKN (Dok:LSM PMPR-I)
Algivon – Kembali, Pemuda Mandiri Peduli
Rakyat Indonesia (PMPR-I) menggelar aksi damai di depan gedung KPK di Jl.
Kuningan Persada Kav.4 Setiabudhi, Jakarta (19/1/2022), tujuannya meminta Lembaga
ati rasuah KPK segera membongkar dugaan kasus gratifikasi dan penyimpangan dana
APBD di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung.
Dalam hal ini, Sekretaris Jendral Lembaga PMPR-I Anggi
Dermawan yang akrab disapa Anggi, mengatakan:
"Kami berada di sini atas dasar perjuangan rakyat. Kami
tidak main-main berada disini, sebab kami akan melaporkan kondisi keuangan, di mana
saat ini di kota bandung sedang tidak baik-baik saja", ujarnya.
Lebih jauh Anggi menjelaskan, adnya dugaan pelanggaran tata
ruang oleh pengembang yang dikenakan sanksi dan denda karena pembangunan tidak
sesuai dengan peraturan. “Ini menjadi perhatian masyarakat Kota Bandung, sejak
rencana pembangunannya,” kata Anggi.
Sebelumnya, kata Anggi para pegiat lingkungan di Bandung, sering melakukan
aksi akan penolakan pembangunan yang terjadi persis di depan Gedung Bersejarah
dan Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, mulai dari sengketa lahan, keberadaan
mata air yang digerus pembangunan semena-mena, KBU (Kawasan Bandung Utara)
hingga kasus RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang menjadi isu, dalam berbagai penolakan
pembangunan gedung yang mencolok tersebut.
SMPN 55 dan SMPN 56
Masih kata Anggi, nyatanya pembangunan semena-mesa itu terus
dilakukan, dan berakhir pada sebuah Keputusan Wali Kota (Kepwal) bernomor
640/Kep. 964-distaru/2019 yang memberikan sanksi dan denda akan pelanggaran
tersebut sebesar total Rp.41.826.000.000,- lalu dibayarkan dalam bentuk barang
senilai Rp. 16.094.190.000,- berupa pembangunan SMPN 55
dan SMPN 56 (bangunan dan tanah).
Ditambah Rp.25.731.810.000,- sehingga terbitlah IMB No
503.640/0652.20/DPMPTSP tanggal 7 April 2020 sebagai tanda sudah melaksanakan
kewajibannya. Bila semua kewajiban tersebut ditelusuri, kenapa tidak ada dalam
dalam LPJ Walikota tahun 2019 dan tahun 2020, yang menjadi sebuah kewajiban
pemerintahan kota kepada masyarakat melalui DPRD. “Ini pun sedang kami telusuri,”
ungkap Anggi.
"Terkait dengan setoran 25 Miliar kami telah konfirmasi
ke beberapa pihak dari pemkot kota bandung yang menyatakan sudah ada bukti
setornya, dan kami sedang menunggu mungkin akan dilaporkan dalam Laporan
Pertanggung Jawaban Eksekutif Kota Bandung di tahun 2021 yang akan segera
terbit", lagi jelas Anggi
Didanai Dua Kepwal?
Anggi Kembali menambahkan, bahwa kewajiban Rp. 16,94 Miliar
yang mewajibkan bangunan sekolah SMPN 55 dan 56 (tanah dan bangunan). Dalam hal
ini, pihaknya menemukan fakta ada Kepwal dengan kewajiban dari sanksi
administrasi bernomor 503/kep.704-distaru/2018 sebagai sanksi
administrasi kepada pemilik bangunan di Ciumbuleuit Bandung.
Adapun hasil dari sanksi tersebut adalah memberikan lahan
seluas 6.017 m² dan bangunan 565 m² senilai Rp.1.2 Miliar (standar luar lahan
SMPN +- 3.000 m² jadi sangatlah cukup untuk sebuah Sekolah) untuk SMPN 56 Kota Bandung.
Kuat dugaan adanya dua Kepwal mendanai ... (Dok:LSM PMPR-I)
"Kenapa SMPN 56 Bandung didanai oleh 2 Kepwal yang
berbeda dan nilainya begitu fantastis, sedangkan SMPN 56 Kota Bandung sudah
diresmikan pada 8 Agustus 2016 oleh Ridwan Kamil (Sebagai Wali Kota) sebelum
terbitnya Kepwal itu?", terang Anggi
Di sini Anggi mempertanyakan pendanaan dari APBN, APBD (Kota
dan Prov) bahwa sangat dimungkinkan pembangunan sarana dan pra sarana sekolah
untuk SMPN 55 Kota Bandung. Pada titik ini, pihaknya masih menelusuri fakta dan
bukti administrasi lainnya. Pertanyaannya,apakah hal sama terjadi juga pada
SMPN tersebut? ”Hal ini mengingat adanya kewajiban pemilik gedung lain untuk
memberikan lahan sebesar 3.500 m² untuk sekolah disekitar Holis Kota Bandung
sebagai sanksi dan denda,” jelas Anggi.
Pada kesempatan selanjutnya, menurut Anggi berbagai temuan
seperti Pengelolaan Organisasi yang tidak sesuai dengan UU, AD/ART serta aturan
lainnya, Ketidakjelasan Laporan penggunaan Anggaran Dana Hibah Kwartir Cabang
Kota Bandung dari tahun 2016 s/d 2020, serta tidak adanya Laporan Kegiatan yang
disampaikan dari tahun 2016 s/d 2020, pun tidak adanya Laporan penggunaan lahan
Taman Pramuka dari tahun 2016 s/d2020, serta tidak adanya laporan Pertanggungjawaban saat
muscab tahun 2019 oleh pengurus yang sama.
"Nah, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan oleh kwarcab kota bandung, serta
masih banyak temuan, serta masalah dan pelanggaran yang dilakukan oleh dua kali
kepengurusan kwartir cabang yang sama saat ini. Ini PR kita semua, berani dan bisakah?", tutup Anggi sambil menambahkan pihaknya tengah menyiapkan kumpulan data yang dapat dipertanggung-jawabkan untuk diserahkan, dan
ditindaklanjuti KPK selama proses verifikasi perkara berlangsung. (HS/Rls)
Tidak ada komentar