Terkait Audiensi D’Ragam, Bupati Garut Kajilah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
O P I N I
Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman,
SH., MH
Algivon -- Pasca penyampaian aspirasi yang
dilakukan pada Kamis, 06 Januari 2022, ini sebagai lanjutan penyampaian aspirasi sebelumnya oleh
berbagai elemen masyarakat di Kapubaten Garut yang tergabung dalam D’Ragam. Ada
hal yang sangat penting untuk diungkap, karena ini merupakan fakta yang
mengkonfirmasi tentang adanya dugaan pelanggaran atas Undang-Undang No. 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat
(1) huruf a, b, c, d dan e, salah satunya ketika D’Ragam mendatangi Kantor BJB
Cabang Garut dan melakukan audiensi dengan Pimpinan Cabang BJB &
Jajarannya.
Dalam audiensi
antara D’Ragam dengan Pimpinan BJB Cabang Garut tersebut terkonfirmasi bahwa
benar BJB Cabang Garut telah memberikan Fasilitas Kredit dengan Plafond sebesar
Rp 16 Milyar kepada debitur PT. Medika Medina Gunawan, dan saat ini
Outstandingnya sebesar Rp. 14 Milyar. Hal ini sangatlah penting dari konfirmasi Pimpinan BJB
tersebut, bahwa asset yang dijadikan agunan/jaminan atas fasilitas kredit tersebut
adalah An. Rudy Gunawan yang saat ini sebagai Bupati Garut.
Berdasarkan
hal ini, timbul pertanyaan apa urusannya
Rudy Gunawan Menjamin Fasilitas Kredit an. PT. Medika Medina Gunawan dan pihak
BJB pun pasti tidak akan merealisasikan Kredit tersebut, kalau (Rudy Gunawan
Bupati Garut) tidak masuk sebagai pengurus yang ada dalam Akta PT. Medika
Medina Gunawan (baik sebagai Komisaris maupun Direksi)?
Berdasarkan
hal ini, kuat dugaan Bupati Garut Melanggar
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat
(1) huruf C. Yaitu “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi
pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau
pengurus Yayasan bidang apapun.
Adapun konsekwensi
dari pelanggaran Pasal 76 Ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian
sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil
gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota
dan/atau wakil walikota.
Dari sisi
BJB sebagai Bank Umum yang sudah Go Publik seharusnya tetap mengedepankan
Prudential Regultion Banking. Dalam pemberian fasilitas kredit ini mencul
berbagai pertanyaan yang sangat mendasar dalam melakukan analisis kelayakan
usaha calon debitur dalam mendapatkan fasilitas kredit antara lain
Perlu Koreksi
Bahwa PT.
sebagai entitas Badan Hukum (Subjek Hukum Mandiri / Artificial Person) sebagai
calon debitur tentu harus mempunyai track record yang jelas dalam menjalankan
usahanya minimal 3 (tiga) tahun yang bisa dibuktikan dengan aktivitas mutasi
rekening koran di perbankan dengan posisi positif, hal ini penting untuk
menilai kemampuan perusahaan tersebut dalam membayar kewajiban kepada bank.
Bahwa PT.
sebagai entitas Badan Hukum (Subjek Hukum Mandiri / Artificial Person) sebagai
calon debitur tentu harus mempunyai asset atas nama PT. itu sendiri yang
mencukupi sebagai agunan dalam suatu pemberian kredit oleh perbankan
sebagaimana persyaratan minimal (110 %) diatas nilai kredit yang diberikan,
kalau PT. tersebut tidak mempunyai asset yang cukup ya berarti dugaan
pelanggaran pemberian kredit oleh pihak bank juga terjadi. Karena sifat badan
hukum itu sendiri terpisah dari asset-asset/harta milik pribadi pengurus yang
juga sebagai pemegang saham.
Bahwa Dalam
pemberian fasilitas kredit kepada pihak yang terafiliasi dengan Bupati Garut
patut diduga syarat dengan kepentingan
menguntungkan diri sendiri, keluarga, kroni dan golongan tertentu.
Bahwa kuat
dugaan Kerjasama yang dilakukan oleh Pemda Garut dengan PT. Medika Medina
Gunawan terkait anggaran BTT untuk penanggulangan covid 19 adalah untuk
memperkuat posisi pendapatan perusahaan terutama untuk mengembalikan kewajiban
ke BJB, dan ini dilakukan jelas-jelas melanggar Pasal 76 Ayat (1) huruf a
“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara
khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu”
Berdasarkan hal
tersebut di atas kiranya perlu dilakukan koreksi atas berbagai kebijakan yang
tidak sesuai untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut.(HS/CS)
Tidak ada komentar