Perhatian, Overfishing Penangkapan Ikan di Laut Jawa - Sumberdaya Ikan Tidak Lestari!
Gambar Ilustrasi (Sumber : Mongabay.co.id)
O P I N I
Oleh: Lantun Paradhita Dewanti
Dosen Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Unversitas
Padjadjaran
Algivon – SDG’s atau Sustainable
Development Goals saat ini menjadi kiblat dunia dalam menentukan arah kebijakan
pembangunannya, termasuk Indonesia. Pembangunan berbagai sektor kini tidak
hanya berorientasi kepada perolehan keuntungan ekonomi yang optimal, namun harus
memperhatikan keberlanjutan sumberdaya dan kelestariannya. Pada sektor sumberdaya alam yang bersifat
dapat pulih (renewable resources)
nyatanya tetap perlu mengedepankan pengelolaan berkelanjutan. Pada kondisi
ekploitasi yang berlebihan, sumberdaya dapat pulih, namun memiliki keterbatasan
dengan daya dukung tertentu.
Sumberdaya ikan adalah satu sumberdaya yang memiliki sifat
dapat pulih (renewable resources). Jumlahnya yang melimpah di alam liar (laut
maupun perairan umum) dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dalam upaya pemenuhan
ekonomi maupun jasa lingkungan. Kegiatan penangkapan ikan yang telah dilakukan
terus menerus ini selama beberapa dekade berlanjut, meningkat, dengan fishing
effort yang terus menerus ditambah. Selain itu peningkatan teknologi dan kapasitas
armada menjadi faktor pengungkit peningkatan produksi hasil tangkapan, dan
mengeksploitasi sumberdaya ikan yang berada di pesisir maupun laut lepas. Ini
tidak hanya oleh nelayan Indonesia, namun juga nelayan asing yang masuk ke
wilayah perairan Indonesia.
Gambar 1. Pembagian Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia
Sumber: Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18
Tahun 2014
Gambar 2. Wilayah Pengelolaan Perikanan 712 Republik
Indonesia Laut Jawa
Sumber: Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18
Tahun 2014
Dalam pengelolaan wilayah laut untuk pemanfaatan sumberdaya
perikanan, pemerintah membagi menjadi sebelas (11) area. Area ini secara umum
terdiri dari 2 wilayah yakni 3 bagian di Perairan Samudera Hindia dan 9 bagian di
Perairan Samudera Pasifik. Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.
18 Tahun 2014 “Wilayah Pengelolaan
Perikanan Republik Indonesia (WPP NRI), merupakan wilayah pengelolaan
perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian,
dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan
kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif
Indonesia”. Laut Jawa merupakan bagian dari Samudera Pasifik dengan kode wilayah 712.
Wilayah Laut Jawa merupakan area perairan dengan aktivitas
perikanan tangkap yang cukup padat. Hal ini berkaitan dengan kondisi geografis
pesisir Pulau Jawa dengan jumlah penduduk terpadat. Selain itu hal ini berkaitan
dengan kondisi oseanografi Laut Jawa yang aman, dan potensial bagi aktvitas
perikanan tangkap. Kondisi ini membuat
WPP 572 memiliki produksi yang tinggi. Pada tahun 2017 tercatat produksi di
wilayah tersebut mencapai 1 juta ton (KKP 2021). Selanjutnya, status sumberdaya
ikan di Laut Jawa dapat dilihat dari Kepmen Kelautan dan Perikanan No 50 Tahun
2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah
Tangkapan yang Diperbolehkan, Dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam regulasi
tersebut tercatat bahwa potensi sumberdaya ikan adalah untuk masing-masing
kelompok sumberdaya ikan berbeda. Kelompok cumi-cumi memiliki produksi sebesar
23.499 Ton, ikan demersal sebesar 131.070 ton, ikan karang 20.625 ton, pelagis
besar 185.855 ton, pelagis kecil 330.284 ton, kepiting 2.318 ton, lobster 1.421
ton, udang 62.342 ton dan rajungan 9.711 ton.
Tabel Indikator Eksploitasi Sumberdaya Ikan di WPP NRI 712 Laut Jawa
Dari sembilan kelompok komoditas, hanya jenis ikan pelagis kecil yang memiliki status moderate dengan tingkat pemanfaatan 38%. Ini berarti upaya penangkapan masih dalam kondisi dapat ditingkatkan. Empat komoditas berada pada kondisi pemanfaatan fully exploited yakni ikan demersal (83%), pelagis besar (63%), kepiting (70%) dan rajungan (65%). Hal ini berarti, keempat kelompok komoditas ada dalam kondisi mempertahankan jumlah tangkapan dan tidak menampah input produksi seperti alat tangkap, jumlah kapal, kapasitas armada dan lain-lain. Sehingga produksi tidak meningkat dan mengancam keberlanjutan.
Selanjutnya
empat kelompok sumberdaya ada pada kondisi pemanfaatan over exploited yakni
cumi-cumi (202%), ikan karang (122%), lobster (136%) dan udang (111%). Ini artinya
komoditas-komoditas tersebut harus dikurangi produksinya. Jika kondisi produksi
dipertahankan maka dikhawatirkan sumberdaya
ikan tidak lestari. Pada kondisi ini maka alternatif yang bisa digunakan
adalah pengalihan target komoditas. Input produksi yang awalnya memiliki target
komoditas over exploited harus dialihkan kepada target komoditas yang bersifat
moderat. Dengan demikian distribusi pemanfaatan sumberdaya ikan bisa merata dan
memberikan kesempatan kepada sumberdaya ikan yang over exploited untuk dapat
pulih. (HS/LPD)
Tidak ada komentar