Advokat Lilis Pitriati, SH Dampingi Mantan Camat Kab. Sukabumi: Vonis Hakim Mampu Membuat Jaksa Banding dalam Kasus Tipikor
Advokat dan Konsultan hukum Lilis Pitriati, SH
Algivon -- Pencapaian seorang advokat salah satunya, tentunya
apabila sukses membela klien secara maksimal, di antaranya mampu mementahkan dakwaan Jaksa sebagai suatu
keyakinan, telebih saat jatuh vonis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU).
Redaksi disela-sela seorang advokat dan Konsultan hukum
Lilis Pitriati, SH yang baru baru ini (2/3/2022) menangani kasus Tipikor di Pengadilan Negeri
Kelas 1 A Bandung, Lilis menuturkan bahwa kantor hukum yang dia pimpin baru saja selesai mendampingi seorang
mantan Camat di Kabupaten Sukabumi yang didakwa melakukan korupsi terhadap mata
anggaran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi:
“Saya bersama dua orang rekan alhamdulillah berhasil
mematahkan dakwaan Jaksa dimana dalam dakwahnya JPU memasukan pasal 2 dan
pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,
pasal 2 menyebutkan Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan
pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit
200 juta dan paling banyak 1 Miliar," ungkapnya.
Yang cukup melegakan Lilis Pitriati, pada akhirnya lewat
pledoi yang dirinya bersama tim sampaikan, serta melihat keterangan para saksi yang dihadirkan JPU
Majelis Hakim:
“Ternyata memutuskan ringan dan hanya berdasarkan dakwaan
pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 yang
berbunyi, bahwa setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau
pidana paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit
50 Juta rupiah dan maksimal 1 Miliar," terang Lilis Pitriati.
Menutup perbincangan kala itu, kata Lilis Pitriati pada
akhirnya JPU saat ini melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim,”saya
berharap putusan banding nanti menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan
Negeri Kelas 1 A Bandung,” ujarnya dengan memungkas - “Semoga hakim memiliki
hati nurani yang sama dengan hakim di tingkat pertama, Aamiin." (HS/Ed)
Luar biasa, OMG sngt Hebat.
BalasHapus🙂
🙏