KPPU Kanwil III Bahas Dugaan Praktik Kartel Migor, Gopprera: Denda 10% dari Total Omset atau 50% Laba Bersih
Algivon -- Kembali, Komisi Pengawas Persaingan Persaingan
Usaha (KPPU) Kanwil III (Jawa Barat,
DKI, dan Banten) menggelar Forum Jurnalis, pada Kamis, (21/4/2022), di Kantor
KPPU Kanwil III jalan PHH Mustofa No. 22 Bandung. Topik bahasan yang digulirkan
pada pertemuan ini membahas topik yang sedang ‘in’ akhir-akhir ini, Pengusutan
Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng (Migor) di Indonesia.
Tampak hadir dalam
kegiatan ini, Ketua KPPU Ukay Karyadi, Kepala Kantor KPPU Kanwil III Lina
Rosmiati, dan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean.
Terungkap dalam Forum Jurnalis ini, KPPU sedang memproses
kasus dugaan praktik kartel minyak goreng yang diduga dilakukan 8 perusahaan
besar, ini akibat dari berbagai peristiwa yang terjadi, baik pada saat sebelum
kebijakan HET (Harga Eceran Teringgi) minyak goreng digulirkan, ketika
kebijakan HET berjalan, dan saat pasca
pencabutan kebijakan HET minyak goreng.
Kepada reaksi Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, kedelapan
perusahaan besar di sinyalir menguasai sekitar 70 persen dari jumlah
keseluruhan pasar minyak goreng di Indonesia. Secara terbuka kedelapan
perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Sinarmas Grup, Salim Grup, Musim Mas
Grup, Asian Agri Grup, Permata Hijau Grup, Sungai Budi Grup, dan Pasifik Grup.
“Saat ini kami tengah memproses dugaan praktik kartel yang
di duga dilakukan delapan grup besar terkait minyak goreng,” ujar Ukay Karyadi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Investigasi KPPU
Gopprera Panggabean mengatakan, proses yang saat ini tengah dilakukan KPPU
adalah proses penyelidikan, “KPPU masih mencari dua alat bukti untuk menaikkan
kasus ini ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Membedah dugaan praktik kartel minyak goreng yang mengganggu perekonomian nasional. (Foto:HS)
“Saat ini kami masih mengumpulkan dua alat bukti, yakni
kesaksian saksi, atau tanggapan ahli, atau berkas berkas penunjang, atau
pengakuan dari terlapor,” kata Gopprera Panggabean
“Jika kedua alat bukti ini sudah di dapatkan, nantinya akan
kami nilai apakah sudah terpenuhi atau tidak untuk menaikan dugaan pelanggaran
ke tahap selanjutnya,” tegas Gopprera Panggabean.
Lebih lanjut Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU meminta,
kepada terlapor untuk memenuhi panggilan KPPU dan bersikap koperatif agar
mempercepat proses pengumpulan alat bukti.
“Dari 22 surat panggilan pertama yang dilayangkan KPPU,
masih ada yang belum memenuhi panggilan, maka kami meminta pihak-pihak yang
belum memenuhi panggilan untuk berlaku koperatif guna mempercepat proses
pengumpulan alat bukti,” tegas Gopprera Panggabean
Gopprera Panggabean menambahkan, dugaan pasal yang dilanggar
oleh kedelapan perusahaan besar tersebut yakni, UU No 5 tahun 1999 pasal 5 ayat
1, Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c.
Gopprera Panggabean mengatakan, pasal yang di duga dilanggar
ada tiga, yaitu Pasal 5 ayat 1, Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c dari UU No 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan,” Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman
sanksi yang bisa di jatuhkan sesuai peraturan cipta kerja saat ini jika
terbukti bersalah yaitu denda sebesar 10 persen dari total omset atau 50 persen
dari keuntungan bersih.
Ditanya tentang ujung dari upaya pengusutan dugaan kartel
minyak goreng ini:”Sedikitnya, bisa dikenakan denda 10% dari total omset atau
50% laba bersih. Belum lagi kerugian nama baik atau reputasi bisnis di
tingkat nasional maupun internasional,” tambah Goppera Panggabean.
Lebih lanjut menurut Kepala Kantor KPPU Kanwil III Lina
Rosmiati menjelaskan secara singkat, pihaknya dalam pengusutan dugaan praktik
Kartel minyak goreng telah melakukan penelitian di wilayah kerjanya guna
mendukung KPPU Pusat, “Hingga saat ini kami telah melakukan diskusi dengan sebelas
distributor,” tuutupnya. (HS/BRH)
Tidak ada komentar