KPPU Kanwil III Bahas Dugaan Praktik Kartel Migor, Gopprera: Denda 10% dari Total Omset atau 50% Laba Bersih


Ketua KPPU Ukay Karyadi (kiri), dan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean - Mengejar...efek jera praktik kartel minyak goreng  di negeri penghasil migor terbesar sedunia. (Foto:HS)

 


 

Algivon --  Kembali, Komisi Pengawas Persaingan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil III  (Jawa Barat, DKI, dan Banten) menggelar Forum Jurnalis, pada Kamis, (21/4/2022), di Kantor KPPU Kanwil III jalan PHH Mustofa No. 22 Bandung. Topik bahasan yang digulirkan pada pertemuan ini membahas topik yang sedang ‘in’ akhir-akhir ini, Pengusutan Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng (Migor) di Indonesia.

 

Tampak hadir  dalam kegiatan ini, Ketua KPPU Ukay Karyadi, Kepala Kantor KPPU Kanwil III Lina Rosmiati, dan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean.

 

Terungkap dalam Forum Jurnalis ini, KPPU sedang memproses kasus dugaan praktik kartel minyak goreng yang diduga dilakukan 8 perusahaan besar, ini akibat dari berbagai peristiwa yang terjadi, baik pada saat sebelum kebijakan HET (Harga Eceran Teringgi) minyak goreng digulirkan, ketika kebijakan HET berjalan, dan  saat pasca pencabutan kebijakan HET minyak goreng.

 

Kepada reaksi Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, kedelapan perusahaan besar di sinyalir menguasai sekitar 70 persen dari jumlah keseluruhan pasar minyak goreng di Indonesia. Secara terbuka kedelapan perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Sinarmas Grup, Salim Grup, Musim Mas Grup, Asian Agri Grup, Permata Hijau Grup, Sungai Budi Grup, dan Pasifik Grup.

 

“Saat ini kami tengah memproses dugaan praktik kartel yang di duga dilakukan delapan grup besar terkait minyak goreng,” ujar Ukay Karyadi.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, proses yang saat ini tengah dilakukan KPPU adalah proses penyelidikan, “KPPU masih mencari dua alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap selanjutnya,” ujarnya.



Membedah dugaan praktik kartel minyak goreng yang mengganggu perekonomian nasional. (Foto:HS)

 


“Saat ini kami masih mengumpulkan dua alat bukti, yakni kesaksian saksi, atau tanggapan ahli, atau berkas berkas penunjang, atau pengakuan dari terlapor,” kata Gopprera Panggabean

 

“Jika kedua alat bukti ini sudah di dapatkan, nantinya akan kami nilai apakah sudah terpenuhi atau tidak untuk menaikan dugaan pelanggaran ke tahap selanjutnya,” tegas Gopprera Panggabean.

 

Lebih lanjut Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU meminta, kepada terlapor untuk memenuhi panggilan KPPU dan bersikap koperatif agar mempercepat proses pengumpulan alat bukti.

 

“Dari 22 surat panggilan pertama yang dilayangkan KPPU, masih ada yang belum memenuhi panggilan, maka kami meminta pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan untuk berlaku koperatif guna mempercepat proses pengumpulan alat bukti,” tegas Gopprera Panggabean

 

Gopprera Panggabean menambahkan, dugaan pasal yang dilanggar oleh kedelapan perusahaan besar tersebut yakni, UU No 5 tahun 1999 pasal 5 ayat 1, Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c.

 

Gopprera Panggabean mengatakan, pasal yang di duga dilanggar ada tiga, yaitu Pasal 5 ayat 1, Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c dari UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan,”  Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman sanksi yang bisa di jatuhkan sesuai peraturan cipta kerja saat ini jika terbukti bersalah yaitu denda sebesar 10 persen dari total omset atau 50 persen dari keuntungan bersih.

 

Ditanya tentang ujung dari upaya pengusutan dugaan kartel minyak goreng ini:”Sedikitnya, bisa dikenakan denda 10% dari total omset atau 50% laba bersih. Belum lagi kerugian nama baik atau reputasi bisnis di tingkat nasional maupun internasional,” tambah Goppera Panggabean.

 

Lebih lanjut menurut Kepala Kantor KPPU Kanwil III Lina Rosmiati menjelaskan secara singkat, pihaknya dalam pengusutan dugaan praktik Kartel minyak goreng telah melakukan penelitian di wilayah kerjanya guna mendukung KPPU Pusat, “Hingga saat ini kami telah melakukan diskusi dengan sebelas distributor,” tuutupnya. (HS/BRH)

 


KPPU Kanwil III Bahas Dugaan Praktik Kartel Migor, Gopprera: Denda 10% dari Total Omset atau 50% Laba Bersih KPPU Kanwil III Bahas Dugaan Praktik Kartel Migor, Gopprera: Denda 10% dari Total Omset atau 50% Laba Bersih Reviewed by Harri Safiari on 09.08 Rating: 5

Tidak ada komentar