Manggala Garuda Putih Desak Kejati Jabar, Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Taman Pramuka Bandung
Bentangan spanduk oleh Manggala Garuda Putih di Kejati Jabar (24/6/2022) - Tersangkanya, siapa? Bukankah? (Foto: Dok Ist).
Algivon -–
Aktivis Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria, menggeruduk Kantor
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan LL RE Martadinata, pada Jumat 24 Juni
2022. Dalam aksinya, Agus bersama beberapa aktivis lainnya, sempat memasang
spanduk yang berisikan desakan kepada Kejati Jabar untuk segera menetapkan
tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Taman Pramuka Bandung.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Taman
Pramuka, statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun demikian, penyidik
Kejati Jabar sampai saat ini masih belum mengumumkan siapa tersangka dalamkasus
ini?
Agus mengatakan, selaku pelapor, pihaknya menagih janji
pihak Kejati Jabar untuk segera menetapkan siapa tersangkanya? Bukankah, kasus
ini sudah naik ke penyidikan?
“Sesuai yang disampaikan Kasi Penkum April 2022 lalu, kasus
itu sudah naik ke penyidikan. Bahkan disebutkan, sudah ada dua alat bukti,”
ujar Agus, di Kantor Kejati Jabar, Jumat (24/6/2022).
Masih kata Agus, idealnya ini adalah kabar gembira bagi masyarakat
Kota Bandung, walau demikian warga Kota Bandung hingga saat ini masih menunggu
hasil dari penyidikan dari Kejati Jabar.
“Sayangnya, kegembiraan itu cuma sesaat. Sampai sekarang
belum ada penetapan tersangka kepada Edi Marwoto sebagai sosok yang kami duga
paling bertangung jawab atas kasus dugaan korupsi Taman Pramuka,” ucapnya.
Ia mengatakan, lambannya Kejati Jabar menetapkan tersangka,
membuat banyak rumor negatif tentang penuntasan kasus tersebut di ranah publik.
Bahkan, kata Agus, pihaknya memperoleh informasi sebagian dari terperiksa telah
mengembalikan kerugian negara kepada Kejati Jabar.
“Nah ini kan jadi bola liar, benar tidak informasi yang
sekarang berkembang itu. Mengembalikan kerugian negara itu kan tidak bisa
menghapus pidana,” ujarnya.
Agus menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan
aksi berjalan kaki (long march) dan berkemah jika Kejati Jabar belum juga
menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah Taman Pramuka.
“Intinya, kami mendesak Kejati untuk segera menetapkan Edi Marwoto sebagai
tersangka,” tutupnya. (HS/DRY)
Tidak ada komentar